Keberadaan
koperasi di Indonesia hingga saat ini masih ditanggapi dengan pola piker yang
beragam. Hal seperti itu wajar saja, sebab sebagai seperangkat system
kelembagaan yang menjadi landasan perekonomian, koperasi akan selalu berkembang
dinamis mengikuti berbagai perubahan ligkungan. Dinamika itulah yang mengundang
lahirnya beraneka pola pikir yang berbeda. Gejala seperti itu sangat positif
bagi proses pendewasaan koperasi. Banyak pihak yang menafsirkan koperasi
Indonesia semata-mata hanya sebagai suatu lembaga dalam arti yang sempit yaitu
organisasi atau badan hokum yang menjalankan aktivitas ekonomi dengan tujuan
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Padahal
menurut pasal 33 UUD 1945 koperasi ditetapkan sebagai bangun usaha yang sesuai
dalam tata ekonomi yang berlandaskan demokrasi eknomi. Oleh karena itu koperasi
perlu dipahami secara lebih luas yaitu sebagai suatu kelembagaan yang mengatur
tata ekonomi berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Jiwa dan
semangat kebersamaan serta kekeluargaan itulah ditempatkansebagai titik sentral
dalam memahami pasal 33 UUd 1945 beserta penjelasannya secara lebih luas dan
mendasar. Menurut Drs. Moh. Hatta sebagai pelapor pasal 33 UUD 1945 tersebut
koperasi dijadikan sebagai soko guru perekonomian nasional karena:
1. Koperasi
mendidik sikap self-helping
2. Koperasi
mempunyai sifat kemasyrakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih
diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3. Koperasi
digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia
4. Koperasi
menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme
Sehingga
koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi yang berusaha menggerakan potensi
sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya
ekonominya terbatas maka mengembangkan koperasinya harus mengutamakan
kepentingan anggota. Dan harus bekerja secara efisien dan menjalankan sesuai
dengan kaidah-kaidah ekonomi. Koperasi perlu mendapat perhatian dari
pemerintah, adapun peranan pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain:
a. Memberi
bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi
perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi.
b. Melakukan
pengawasan termasuk member perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan
bidang kegiatan ekonomi yang telah diusahakan oleh koperasi untuk tidak
diusahakan oleh badan usaha lainnya.
c. Memberikan
fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan
kerjasama.
Dengan
pemahaman demikian jelaslah bahwa dalam demokrasi ekonomi jiwa dan semangat
kebersamaan dan kekeluargaan juga harus dikembangkan dalam wadah pelaku ekonomi
lain seperti BUMN dan swasta, sehingga ke-3 wadah tersebut dijamin
keberadaannya dan memiliki hak hidup yang sama. Koperasi juga dapat tumbuh dan
berkembang tergantung pada perhatian pemerintah dan partisipasi anggota, dimana
partisipasinya menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau
unit usaha koperasi. Inilah tanggung jawab berupa kesadaran koperasi yang
sangat diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi dapat terus berkembang
maju.
Kesadaran
berkoperasi anatara lain:
·
Keinginan sebagai pemimpin atau anggota
untuk memajukan koperasi
·
Menaati peraturan dalam koperasi seperti
kewajiban terhadap simpan pinjam
·
Membina hubungan social dalam koperasi
·
Melakukan pengawasan terhadap jalannya
koperasi agar tidak terjadi penyimpangan
Jadi
koperasi sebagai soko guru dijadikan pilar atau penyangga utama berdasarkan
asas kekeluargaan yang tidak dapat dipisahkan dengan system perekonomian
nasional yang berada di Indonesia. Terdapat 3 tujuan dalam pembentukan koperasi
tersebut yang saling berkaitan karena dengan adanya koperasi kebutuhan para
anggota dapat diperoleh dikoperasi dan terpenuhinya kebutuhan anggota maka
semakin meningkatnya kesejahteraan anggota koperasi. Tujuan koperasi dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila
dan UUD 1945. Dalam gerakan koperasi peran pemerintah sangat diperlukan supaya
koperasi dapat terus berkembang maju. Sehingga keberadaan koperasi saat ini
untuk mengurangi kemiskinan dan kebodohan dalam arti keberadaan koperasi dapat
dimanfaatkan oleh para anggota dan masyarakat supaya meraka tidak kekurangan
kebutuhannya.
Namun
pada saat ini koperasi sulit menjadi bisnis untuk berskala besar karena salah
satu penghalangnya factor internal adalah kualitas sumber daya manusia, system
administrasi belum tertata dengan baik dari bisnis yang masih rendah. Bukan
hanya dari factor internal saja, dari factor eksternal yaitu kempuan koperasi
di Indonesia masih tergolong rendah dan memanfaatkan peluang yang ada. Tanpa
keterkaitan integrative, perekonomian nasional tidak akan mencapai
produktivitasnya dan efisiensi nasional yang tinggi. Disamping itu akan
menhadapi munculnya kesenjangan antara tingkat pertumbuhan dan pemerataan yang
pada gilirannya akan mempengaruhi ttingkat stabilitas nasional. Dalam hubungan
yang dijabarkan ISEI dalam naskah penjabaran Demikrasi Ekonomi, bahwa pelaku
ekonomi yang kuat tidak dihalangi dalam upanyanya memperoleh kemajuan dan
perkembangan.
Yang
sebenarnya terjadi di lapangan jusrtu sebaliknya, bantuan pemerintah dalam
bentuk pemberian bimbingan, fasilitas dan perlindungan kepada KUD khusunya
mampu mendorong prakarsa masyarakat pedesaan untuk bangkit dan berpartisipasi
dalam membangun koperasinya sendiri, sehingga KUD mulai tumbuh sebagai gerakan
masyarakat pedesaan mandiri.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia masih
mampu jika pemerintah memberikan perhatian pada gerakan atau jalannya koperasi
sampai saat ini dan dalam mengembangkan atau menjalankan sebuah badan koperasi
harus bekerja secara efisien serta sesuai kaidah-kaidah dalam koperasi agar
tidak terjadi penyimpangan. Tapi saat ini koperasi sebagai soko guru sudah
semakin sulit walaupun ada mungkin hanya di daerah terpencil saja yang masih
berlandaskan asas kekeluargaan serta gotong royong yang mengandung unsur kerja
sama. Meperkuat Ekonomi Rakyat Melalui Koperasi sebagai mana diketahui bahwa
posisi dan peranan koperasi dan pengusaha kecil sangat strategis dalam
pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan pendekatan ini koperasi akan mampu
melaksanakan kegiatan usahanya secara efisien tanpa harus meninggalkan
prinsip-prinsip dasarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar