Rabu, 16 Desember 2015

MAMPUKAH KOPERASI MENJADI SOKO GURU PEREKONOMIAN RAKYAT?

Keberadaan koperasi di Indonesia hingga saat ini masih ditanggapi dengan pola piker yang beragam. Hal seperti itu wajar saja, sebab sebagai seperangkat system kelembagaan yang menjadi landasan perekonomian, koperasi akan selalu berkembang dinamis mengikuti berbagai perubahan ligkungan. Dinamika itulah yang mengundang lahirnya beraneka pola pikir yang berbeda. Gejala seperti itu sangat positif bagi proses pendewasaan koperasi. Banyak pihak yang menafsirkan koperasi Indonesia semata-mata hanya sebagai suatu lembaga dalam arti yang sempit yaitu organisasi atau badan hokum yang menjalankan aktivitas ekonomi dengan tujuan peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Padahal menurut pasal 33 UUD 1945 koperasi ditetapkan sebagai bangun usaha yang sesuai dalam tata ekonomi yang berlandaskan demokrasi eknomi. Oleh karena itu koperasi perlu dipahami secara lebih luas yaitu sebagai suatu kelembagaan yang mengatur tata ekonomi berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Jiwa dan semangat kebersamaan serta kekeluargaan itulah ditempatkansebagai titik sentral dalam memahami pasal 33 UUd 1945 beserta penjelasannya secara lebih luas dan mendasar. Menurut Drs. Moh. Hatta sebagai pelapor pasal 33 UUD 1945 tersebut koperasi dijadikan sebagai soko guru perekonomian nasional karena:
1.      Koperasi mendidik sikap self-helping
2.      Koperasi mempunyai sifat kemasyrakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3.      Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia
4.      Koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme
Sehingga koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi yang berusaha menggerakan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonominya terbatas maka mengembangkan koperasinya harus mengutamakan kepentingan anggota. Dan harus bekerja secara efisien dan menjalankan sesuai dengan kaidah-kaidah ekonomi. Koperasi perlu mendapat perhatian dari pemerintah, adapun peranan pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain:
a.       Memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi.
b.      Melakukan pengawasan termasuk member perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
c.       Memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerjasama.
Dengan pemahaman demikian jelaslah bahwa dalam demokrasi ekonomi jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan juga harus dikembangkan dalam wadah pelaku ekonomi lain seperti BUMN dan swasta, sehingga ke-3 wadah tersebut dijamin keberadaannya dan memiliki hak hidup yang sama. Koperasi juga dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada perhatian pemerintah dan partisipasi anggota, dimana partisipasinya menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Inilah tanggung jawab berupa kesadaran koperasi yang sangat diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi dapat terus berkembang maju.
Kesadaran berkoperasi anatara lain:
·         Keinginan sebagai pemimpin atau anggota untuk memajukan koperasi
·         Menaati peraturan dalam koperasi seperti kewajiban terhadap simpan pinjam
·         Membina hubungan social dalam koperasi
·         Melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi agar tidak terjadi penyimpangan
Jadi koperasi sebagai soko guru dijadikan pilar atau penyangga utama berdasarkan asas kekeluargaan yang tidak dapat dipisahkan dengan system perekonomian nasional yang berada di Indonesia. Terdapat 3 tujuan dalam pembentukan koperasi tersebut yang saling berkaitan karena dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh dikoperasi dan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatnya kesejahteraan anggota koperasi. Tujuan koperasi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945. Dalam gerakan koperasi peran pemerintah sangat diperlukan supaya koperasi dapat terus berkembang maju. Sehingga keberadaan koperasi saat ini untuk mengurangi kemiskinan dan kebodohan dalam arti keberadaan koperasi dapat dimanfaatkan oleh para anggota dan masyarakat supaya meraka tidak kekurangan kebutuhannya.
Namun pada saat ini koperasi sulit menjadi bisnis untuk berskala besar karena salah satu penghalangnya factor internal adalah kualitas sumber daya manusia, system administrasi belum tertata dengan baik dari bisnis yang masih rendah. Bukan hanya dari factor internal saja, dari factor eksternal yaitu kempuan koperasi di Indonesia masih tergolong rendah dan memanfaatkan peluang yang ada. Tanpa keterkaitan integrative, perekonomian nasional tidak akan mencapai produktivitasnya dan efisiensi nasional yang tinggi. Disamping itu akan menhadapi munculnya kesenjangan antara tingkat pertumbuhan dan pemerataan yang pada gilirannya akan mempengaruhi ttingkat stabilitas nasional. Dalam hubungan yang dijabarkan ISEI dalam naskah penjabaran Demikrasi Ekonomi, bahwa pelaku ekonomi yang kuat tidak dihalangi dalam upanyanya memperoleh kemajuan dan perkembangan.
Yang sebenarnya terjadi di lapangan jusrtu sebaliknya, bantuan pemerintah dalam bentuk pemberian bimbingan, fasilitas dan perlindungan kepada KUD khusunya mampu mendorong prakarsa masyarakat pedesaan untuk bangkit dan berpartisipasi dalam membangun koperasinya sendiri, sehingga KUD mulai tumbuh sebagai gerakan masyarakat pedesaan mandiri.

Jadi dapat disimpulkan bahwa koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia masih mampu jika pemerintah memberikan perhatian pada gerakan atau jalannya koperasi sampai saat ini dan dalam mengembangkan atau menjalankan sebuah badan koperasi harus bekerja secara efisien serta sesuai kaidah-kaidah dalam koperasi agar tidak terjadi penyimpangan. Tapi saat ini koperasi sebagai soko guru sudah semakin sulit walaupun ada mungkin hanya di daerah terpencil saja yang masih berlandaskan asas kekeluargaan serta gotong royong yang mengandung unsur kerja sama. Meperkuat Ekonomi Rakyat Melalui Koperasi sebagai mana diketahui bahwa posisi dan peranan koperasi dan pengusaha kecil sangat strategis dalam pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan pendekatan ini koperasi akan mampu melaksanakan kegiatan usahanya secara efisien tanpa harus meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar