Rabu, 16 Desember 2015

BAGAIMANAKAH KOPERASI YANG IDEAL?

Koperasi menjadi suatu gerakan ekonomi nasional, dan mengakibatkan berkembang pesatnya koperasi di tanah air. Terdapat 2 momentum penting dari perkembangan Koperasi Indonesia. Pertama pada awal 1970-an, dimana perintah menciptakan program nasional Badan Usaha Unit Desa (BUUD) yang kemudian disebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD). Jumlah KUD berkembang pesat di tanah air, dan menjadi “milestone” perkembangan gerakan koperasi Indonesia. Momentum kedua adalah dikeluarkannya Inpres 8 tahun 1998 yang intinya menderegulasi pendirian/ pembentukan koperasi baru.
Kebijakan ini telah mengakibatkan tumbuhnya koperasi dua kali lipat dalam kurun waktu hanya 3 tahun. Jika pada akhir 1997 jumlah koperasi mencapai 49 ribu unit, pada akhir 2001 jumlahnya mencapai angka 103 ribu unit. Namun demikian secara kumulatif kinerja koperasi, yaitu profitabilitas dan efisiensi usaha, cenderung mengalami penurunan pada periode yang sama. Sampai saat ini koperasi belum mampu menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Teridentifikasi terdapat 7 masalah kualitatif yang dialami Koperasi Indonesia, yaitu “Citra”, “Kemandirian”, “Kualitas SDM”, “Manajemen/ Governance”, “Ketersediaan dan Akses Permodalan”, dan “Jaringan Usaha”. Koperasi memiliki citra sebagai organisasi yang ketinggalan zaman karena kualitas SDM yang kurang dan kemampuan manajerial yang tidak kompeten sehingga kebanyakan orang memandang sebelah mata terhadap koperasi, padahal koperasi didirikan sebagai soko guru ekonomi nasioal.
Koperasi adalah perkumpulan orang dan modal yang memiliki tujuan bisnis dan social, berbeda dengan badan usaha lainnya oleh karena itu manajemen sumber daya manusia (MSDM) memegang peranan yang penting dalam koperasi. MSDM membantu untuk mewujudkan tujuan yang optimal dari sebuah organisasi dengan meningkatkan efektifitas dan efisiensi sumber daya manusia. Pengelolaan dan pembinaan SDM yng tepat diperlukan jika koperasi ingin bertahan dalam bisnis dan menambah daya kompetitifnya.
Majunya suatu koperasi pada dasarnya adalah menjadi harapan bersama. Perjalanan koperasi adalah sebagai satu cara memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Pengendali koperasi seharusnya selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan koperasi. Terutama koperasi yang menjadi tempatnya bekerja, baik sebagai pengurus atau ahli. Ini termasuk dengan mengelola koperasi secara professional dan memegang teguh idealism koperasi dengan asas untuk manfaat dan fungsi bersama.
Fungsi MSDM dalam sebuah koperasi dimulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan pemisahan. Dibawah ini adalah 11 fungsi MSDM koperasi secara umum yaitu:
1.      Perencanaan (human resources planning) adalah merencanakan kepengurusan koperasi secara efektif dan efisien agar sesuai dengan kebutuhan dan tujuan koperasi.
2.      Pengorganisasian (organizing) adalah kegiatan untuk mengorganisasi semua pengurus dan anggota dengan menetapkan pembagian kerja, hubungan kerja, delegasi, wewenang, integrasi dan koordinasi dalam bagan organisasi.
3.      Pengarahan (directing) adalah kegiatan mengarahkan anggota agar terlibat dalam kegiatan koperasi dan bekerjasama, dengan demikian muncul rasa memiliki dan tanggung jawab bersama.
4.      Pengendalian (controlling) adalah kegiatan mengendalikan anggota agar mentaati kesepakatan bersama yang telah ditetapkan dalam rapat anggota.
5.      Pengadaaan (procurement) adalah proses penarikan, seleksi, penempatan, orientasi dan induksi untuk mendapatkan pengelola/ pengurus yang sesuai.
6.      Pengembangan (development) adalah proses peningkatan keterampilan teknis, teoritis, konseptual dan moral melalui pendidikan dan pelatihan.
7.      Kompensasi (compensation) adalah pemberian balas jasa langsung dan tidak langsung.
8.      Pengintegrasian (integration) adalah kegiatan untuk mempersatukan kepentingan koperasi dan anggota, agar tercipta kerjasama yang serasi dan saling menguntungkan.
9.      Pemeliharaan (maintenance) adalah kegiatan untuk memelihara atau meningkatkan kondisi fisik, mental, dan loyalitas anggota.
10.  Kedisiplinan (discipline) adalah fungsi MSDM yang terpenting dan kunci terwujudnya tujuan.
11.  Pemberhentian (separation) adalah putusnya keanggotaan koperasi.
Sebelas fungsi diatas terdiri dari berbagai aspek, criteria dan progam yang dapat diukur efektivitasnya terhadap koperasi yang ideal.
Untuk mewujudkan koperasi yang dapat berkembang secara positif tidaklah semudah yang dijangkau. Perlu adanya kerjasama antara pengurus dan ahli serta majunya sesuatu koperasi pada dasarnya ditentukan oleh:
1.      Tujuan pembentukan koperasi itu sendiri haruslah ideal, sesuai dengan keadaan dan paling penting disetujui oleh semua ahli.
2.      Komitmennya pengurus dan ahli terhadap koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Dalam hal ini setiap pengurus harus memiliki idealisme itulah yang akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian.
3.      Profesionalismenya pengurus dalam koperasi dan mengetahui tuntutan.
Usaha suatu koperasi yang sudah berjalan dan maju, adakalanya berhenti atau bahkan terkubur jika satu atau ketiga hal tersebut diketepikan.  Atas dasar itulah, untuk dapat diwujudkannya suatu koperasi yang ideal dan pengurusan koperasi yang professional tentu memerlukan adanya:
1.      Pemahaman sekaligus komitmen setiap ahli dan pengurus terhadap hakikat dam reality serta tujuan dari suatu koperasi yang ideal.
Koperasi yang ideal adalah suatu koperasi yang dibentuk dengan semangat kesamaan dan dijadikan bahan yang potensi untuk:
o   Melakukan kegiatan ekonomi/ usaha bersama bagi kepetingan(untuk memenuhi keperluan bersama dengan semangat kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah).
o   Meningkatkan persatuan dan kesatuan dikalangan ahli serta berbagai pihak yang ada.
o   Belajar melakukan kegiatan ekonomi/ usaha bagi yang belum pernah melakukan kegiatan usaha.
o   Membantu khususnya ahli dalam memenuhi kehendak ekonominya, termasuk masalah kewenagannya.
o    Memantapkan orientasi yang positif pada diri ahli agar koperasi dapat dijadikan sebagai unit kegiatan bersama.

2.      Komitmen setiap pengurus dan ahli terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan yang ada dan pengembangan koperasinya
Setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan moral yang baik, dengan idealisme itulah akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian. Dalam hal ini, anggota dan pengurus, harus memiliki komitmen yang baik. Komitmen ini adalah modal dasar untuk dikelola dan dikembangkan secara baik dan benar, serta member manfaat bersama, sehingga diharapkan anggota, pengelola, pengawas dan Pembina koperasi dapat selalu:
o   Memiliki semangat untuk selalu memajukan koperasi dan bertanggungjawab secara penuh demi kemajuan koperasi.
o   Mendahalui moral dan mental yang baik dalam kehidupan seharian.

o   Menghindarkan diri dari perbuatan yang tercela atau hal-hal yang dapat merusak jati diri koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar