Koperasi menjadi suatu gerakan
ekonomi nasional, dan mengakibatkan berkembang pesatnya koperasi di tanah air.
Terdapat 2 momentum penting dari perkembangan Koperasi Indonesia. Pertama pada
awal 1970-an, dimana perintah menciptakan program nasional Badan Usaha Unit
Desa (BUUD) yang kemudian disebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD). Jumlah KUD
berkembang pesat di tanah air, dan menjadi “milestone”
perkembangan gerakan koperasi Indonesia. Momentum kedua adalah dikeluarkannya
Inpres 8 tahun 1998 yang intinya menderegulasi pendirian/ pembentukan koperasi
baru.
Kebijakan ini telah
mengakibatkan tumbuhnya koperasi dua kali lipat dalam kurun waktu hanya 3
tahun. Jika pada akhir 1997 jumlah koperasi mencapai 49 ribu unit, pada akhir
2001 jumlahnya mencapai angka 103 ribu unit. Namun demikian secara kumulatif
kinerja koperasi, yaitu profitabilitas dan efisiensi usaha, cenderung mengalami
penurunan pada periode yang sama. Sampai saat ini koperasi belum mampu
menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional.
Teridentifikasi terdapat 7 masalah kualitatif yang dialami Koperasi Indonesia,
yaitu “Citra”, “Kemandirian”, “Kualitas SDM”, “Manajemen/ Governance”,
“Ketersediaan dan Akses Permodalan”, dan “Jaringan Usaha”. Koperasi memiliki
citra sebagai organisasi yang ketinggalan zaman karena kualitas SDM yang kurang
dan kemampuan manajerial yang tidak kompeten sehingga kebanyakan orang
memandang sebelah mata terhadap koperasi, padahal koperasi didirikan sebagai
soko guru ekonomi nasioal.
Koperasi adalah perkumpulan
orang dan modal yang memiliki tujuan bisnis dan social, berbeda dengan badan
usaha lainnya oleh karena itu manajemen sumber daya manusia (MSDM) memegang
peranan yang penting dalam koperasi. MSDM membantu untuk mewujudkan tujuan yang
optimal dari sebuah organisasi dengan meningkatkan efektifitas dan efisiensi
sumber daya manusia. Pengelolaan dan pembinaan SDM yng tepat diperlukan jika
koperasi ingin bertahan dalam bisnis dan menambah daya kompetitifnya.
Majunya
suatu koperasi pada dasarnya adalah menjadi harapan bersama. Perjalanan
koperasi adalah sebagai satu cara memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi masyarakat. Pengendali koperasi seharusnya selalu berusaha semaksimal
mungkin untuk memajukan koperasi. Terutama koperasi yang menjadi tempatnya
bekerja, baik sebagai pengurus atau ahli. Ini termasuk dengan mengelola
koperasi secara professional dan memegang teguh idealism koperasi dengan asas
untuk manfaat dan fungsi bersama.
Fungsi
MSDM dalam sebuah koperasi dimulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan
pemisahan. Dibawah ini adalah 11 fungsi MSDM koperasi secara umum yaitu:
1. Perencanaan
(human resources planning) adalah
merencanakan kepengurusan koperasi secara efektif dan efisien agar sesuai
dengan kebutuhan dan tujuan koperasi.
2. Pengorganisasian
(organizing) adalah kegiatan untuk
mengorganisasi semua pengurus dan anggota dengan menetapkan pembagian kerja,
hubungan kerja, delegasi, wewenang, integrasi dan koordinasi dalam bagan
organisasi.
3. Pengarahan
(directing) adalah kegiatan
mengarahkan anggota agar terlibat dalam kegiatan koperasi dan bekerjasama,
dengan demikian muncul rasa memiliki dan tanggung jawab bersama.
4. Pengendalian
(controlling) adalah kegiatan
mengendalikan anggota agar mentaati kesepakatan bersama yang telah ditetapkan
dalam rapat anggota.
5. Pengadaaan
(procurement) adalah proses
penarikan, seleksi, penempatan, orientasi dan induksi untuk mendapatkan pengelola/
pengurus yang sesuai.
6. Pengembangan
(development) adalah proses
peningkatan keterampilan teknis, teoritis, konseptual dan moral melalui
pendidikan dan pelatihan.
7. Kompensasi
(compensation) adalah pemberian balas
jasa langsung dan tidak langsung.
8. Pengintegrasian
(integration) adalah kegiatan untuk
mempersatukan kepentingan koperasi dan anggota, agar tercipta kerjasama yang
serasi dan saling menguntungkan.
9. Pemeliharaan
(maintenance) adalah kegiatan untuk
memelihara atau meningkatkan kondisi fisik, mental, dan loyalitas anggota.
10. Kedisiplinan
(discipline) adalah fungsi MSDM yang
terpenting dan kunci terwujudnya tujuan.
11. Pemberhentian
(separation) adalah putusnya
keanggotaan koperasi.
Sebelas fungsi diatas
terdiri dari berbagai aspek, criteria dan progam yang dapat diukur
efektivitasnya terhadap koperasi yang ideal.
Untuk
mewujudkan koperasi yang dapat berkembang secara positif tidaklah semudah yang
dijangkau. Perlu adanya kerjasama antara pengurus dan ahli serta majunya
sesuatu koperasi pada dasarnya ditentukan oleh:
1. Tujuan
pembentukan koperasi itu sendiri haruslah ideal, sesuai dengan keadaan dan
paling penting disetujui oleh semua ahli.
2. Komitmennya
pengurus dan ahli terhadap koperasi, tujuan positif, peraturan dan
pengembangannya. Dalam hal ini setiap pengurus harus memiliki idealisme itulah
yang akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian.
3. Profesionalismenya
pengurus dalam koperasi dan mengetahui tuntutan.
Usaha
suatu koperasi yang sudah berjalan dan maju, adakalanya berhenti atau bahkan
terkubur jika satu atau ketiga hal tersebut diketepikan. Atas dasar itulah, untuk dapat diwujudkannya
suatu koperasi yang ideal dan pengurusan koperasi yang professional tentu
memerlukan adanya:
1. Pemahaman
sekaligus komitmen setiap ahli dan pengurus terhadap hakikat dam reality serta
tujuan dari suatu koperasi yang ideal.
Koperasi yang ideal
adalah suatu koperasi yang dibentuk dengan semangat kesamaan dan dijadikan
bahan yang potensi untuk:
o
Melakukan kegiatan ekonomi/ usaha
bersama bagi kepetingan(untuk memenuhi keperluan bersama dengan semangat
kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah).
o
Meningkatkan persatuan dan kesatuan
dikalangan ahli serta berbagai pihak yang ada.
o
Belajar melakukan kegiatan ekonomi/
usaha bagi yang belum pernah melakukan kegiatan usaha.
o
Membantu khususnya ahli dalam memenuhi
kehendak ekonominya, termasuk masalah kewenagannya.
o
Memantapkan orientasi yang positif pada diri
ahli agar koperasi dapat dijadikan sebagai unit kegiatan bersama.
2. Komitmen
setiap pengurus dan ahli terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan
yang ada dan pengembangan koperasinya
Setiap pengurus harus
memiliki idealisme dengan moral yang baik, dengan idealisme itulah akan
memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian. Dalam hal ini, anggota dan
pengurus, harus memiliki komitmen yang baik. Komitmen ini adalah modal dasar
untuk dikelola dan dikembangkan secara baik dan benar, serta member manfaat
bersama, sehingga diharapkan anggota, pengelola, pengawas dan Pembina koperasi
dapat selalu:
o
Memiliki semangat untuk selalu memajukan
koperasi dan bertanggungjawab secara penuh demi kemajuan koperasi.
o
Mendahalui moral dan mental yang baik
dalam kehidupan seharian.
o
Menghindarkan diri dari perbuatan yang
tercela atau hal-hal yang dapat merusak jati diri koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar