1. Jelaskan
Faktor-faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk badan
usaha yang akan dijalankan!
Faktor-faktor yang perli dipertimbangkan yaitu:
a. Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman bisa dalam bentuk perdagangan, industri dan lain-lain. Harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
b) Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. Menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. Menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
c) Besarnya resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dan lain-lain. Semua itu merupakan resiko yang harus ditanggung dan semaksimal mungkin, harus menekan besarnya kerugian.
Misalnya dalam bidang industri akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dan lain-lain. Semua itu merupakan resiko yang harus ditanggung dan semaksimal mungkin, harus menekan besarnya kerugian.
d) Besarnya investasi yang ditanam
Dalam hal ini harus memperhitungkan modal yang dipunya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang dijalankan.
Dalam hal ini harus memperhitungkan modal yang dipunya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang dijalankan.
e) Peraturan-peraturan pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi.
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi.
2. Jelaskan
keunggulan dan kelemahan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas!
Kelebihan :
· Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika sesorang termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, seseorang itu hanya bertanggung jawab sebesar modal yang seseorang setorkan. Tidak lebih.
· Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada pemilik.
· Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
· Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
· Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara lebih efisien. Jadi jika seseorang mempunyai manajer tidak cakap, bisa diganti dengan yang lebih cakap.
Kekurangan :
· PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
· Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
· Biaya pembentukannya relatif tinggi.
· Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan
3. Jelaskan
beberapa badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari
Pemerintah!
Badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya barasal dari pemerintah yaitu:
- KOPERASI
- BUMN
4. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan Badan Usaha yang bukan merupakan Badan Hukum, apa saja
ciri-cirinya dan berikan contohnya!
Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum
Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan.
Ciri-cirinya: 1. Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
2. Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
PERUSAHAAN BUKAN BADAN HUKUM merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan).
Lain halnya dengan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, pada bentuk badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Contohnya : Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV.
5. Jelaskan
beberapa bentuk penggabungan badan usaha dan jelaskan pula apa tujuan
dibentuknya penggagungan badan usaha tersebut!
Penggabungan atau kombinasi badan usaha adalah kerja sama beberapa perusahaan atau badan usaha yang semula berdiri sendiri-sendiri. Dalam praktik sehari-hari, sering terjadi beberapa badan usaha yang pada mulanya berdiri sendiri bergabung menjadi satu. Gabungan ini ada yang bersifat kekal dan ada pula yang bersifat sementara.
Bentuk-Bentuk Penggabungan
Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di antaranya sebagai berikut.
a. Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli.
b. Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar.
Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
1) kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya,
2) kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi),
3) kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi,
4) kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masingmasing anggota,
5) kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.
c. Merger
Merger adalah penggabungan beberapa badan usaha dengan jalan meleburkan diri menjadi satu perusahaan baru. Jadi, merger identik dengan trust.
d. Holding Company
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
e. Concern
Sebenarnya concern sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentuk PT, sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang amat besar.
f. Corner dan Ring
Corner dan ring adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.
g. Syndicat
Syndicat adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
h. Joint Venture
Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
i. Production Sharing
Production sharing adalah kerja sama bagi hasil antara pihakpihak tertentu.
j. Waralaba (Franchise)
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba) harus memenuhi syaratsyarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor (perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama . Keuntungan yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and error, karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar