Rabu, 16 Desember 2015

BAGAIMANAKAH KOPERASI YANG IDEAL?

Koperasi menjadi suatu gerakan ekonomi nasional, dan mengakibatkan berkembang pesatnya koperasi di tanah air. Terdapat 2 momentum penting dari perkembangan Koperasi Indonesia. Pertama pada awal 1970-an, dimana perintah menciptakan program nasional Badan Usaha Unit Desa (BUUD) yang kemudian disebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD). Jumlah KUD berkembang pesat di tanah air, dan menjadi “milestone” perkembangan gerakan koperasi Indonesia. Momentum kedua adalah dikeluarkannya Inpres 8 tahun 1998 yang intinya menderegulasi pendirian/ pembentukan koperasi baru.
Kebijakan ini telah mengakibatkan tumbuhnya koperasi dua kali lipat dalam kurun waktu hanya 3 tahun. Jika pada akhir 1997 jumlah koperasi mencapai 49 ribu unit, pada akhir 2001 jumlahnya mencapai angka 103 ribu unit. Namun demikian secara kumulatif kinerja koperasi, yaitu profitabilitas dan efisiensi usaha, cenderung mengalami penurunan pada periode yang sama. Sampai saat ini koperasi belum mampu menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Teridentifikasi terdapat 7 masalah kualitatif yang dialami Koperasi Indonesia, yaitu “Citra”, “Kemandirian”, “Kualitas SDM”, “Manajemen/ Governance”, “Ketersediaan dan Akses Permodalan”, dan “Jaringan Usaha”. Koperasi memiliki citra sebagai organisasi yang ketinggalan zaman karena kualitas SDM yang kurang dan kemampuan manajerial yang tidak kompeten sehingga kebanyakan orang memandang sebelah mata terhadap koperasi, padahal koperasi didirikan sebagai soko guru ekonomi nasioal.
Koperasi adalah perkumpulan orang dan modal yang memiliki tujuan bisnis dan social, berbeda dengan badan usaha lainnya oleh karena itu manajemen sumber daya manusia (MSDM) memegang peranan yang penting dalam koperasi. MSDM membantu untuk mewujudkan tujuan yang optimal dari sebuah organisasi dengan meningkatkan efektifitas dan efisiensi sumber daya manusia. Pengelolaan dan pembinaan SDM yng tepat diperlukan jika koperasi ingin bertahan dalam bisnis dan menambah daya kompetitifnya.
Majunya suatu koperasi pada dasarnya adalah menjadi harapan bersama. Perjalanan koperasi adalah sebagai satu cara memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Pengendali koperasi seharusnya selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan koperasi. Terutama koperasi yang menjadi tempatnya bekerja, baik sebagai pengurus atau ahli. Ini termasuk dengan mengelola koperasi secara professional dan memegang teguh idealism koperasi dengan asas untuk manfaat dan fungsi bersama.
Fungsi MSDM dalam sebuah koperasi dimulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan pemisahan. Dibawah ini adalah 11 fungsi MSDM koperasi secara umum yaitu:
1.      Perencanaan (human resources planning) adalah merencanakan kepengurusan koperasi secara efektif dan efisien agar sesuai dengan kebutuhan dan tujuan koperasi.
2.      Pengorganisasian (organizing) adalah kegiatan untuk mengorganisasi semua pengurus dan anggota dengan menetapkan pembagian kerja, hubungan kerja, delegasi, wewenang, integrasi dan koordinasi dalam bagan organisasi.
3.      Pengarahan (directing) adalah kegiatan mengarahkan anggota agar terlibat dalam kegiatan koperasi dan bekerjasama, dengan demikian muncul rasa memiliki dan tanggung jawab bersama.
4.      Pengendalian (controlling) adalah kegiatan mengendalikan anggota agar mentaati kesepakatan bersama yang telah ditetapkan dalam rapat anggota.
5.      Pengadaaan (procurement) adalah proses penarikan, seleksi, penempatan, orientasi dan induksi untuk mendapatkan pengelola/ pengurus yang sesuai.
6.      Pengembangan (development) adalah proses peningkatan keterampilan teknis, teoritis, konseptual dan moral melalui pendidikan dan pelatihan.
7.      Kompensasi (compensation) adalah pemberian balas jasa langsung dan tidak langsung.
8.      Pengintegrasian (integration) adalah kegiatan untuk mempersatukan kepentingan koperasi dan anggota, agar tercipta kerjasama yang serasi dan saling menguntungkan.
9.      Pemeliharaan (maintenance) adalah kegiatan untuk memelihara atau meningkatkan kondisi fisik, mental, dan loyalitas anggota.
10.  Kedisiplinan (discipline) adalah fungsi MSDM yang terpenting dan kunci terwujudnya tujuan.
11.  Pemberhentian (separation) adalah putusnya keanggotaan koperasi.
Sebelas fungsi diatas terdiri dari berbagai aspek, criteria dan progam yang dapat diukur efektivitasnya terhadap koperasi yang ideal.
Untuk mewujudkan koperasi yang dapat berkembang secara positif tidaklah semudah yang dijangkau. Perlu adanya kerjasama antara pengurus dan ahli serta majunya sesuatu koperasi pada dasarnya ditentukan oleh:
1.      Tujuan pembentukan koperasi itu sendiri haruslah ideal, sesuai dengan keadaan dan paling penting disetujui oleh semua ahli.
2.      Komitmennya pengurus dan ahli terhadap koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Dalam hal ini setiap pengurus harus memiliki idealisme itulah yang akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian.
3.      Profesionalismenya pengurus dalam koperasi dan mengetahui tuntutan.
Usaha suatu koperasi yang sudah berjalan dan maju, adakalanya berhenti atau bahkan terkubur jika satu atau ketiga hal tersebut diketepikan.  Atas dasar itulah, untuk dapat diwujudkannya suatu koperasi yang ideal dan pengurusan koperasi yang professional tentu memerlukan adanya:
1.      Pemahaman sekaligus komitmen setiap ahli dan pengurus terhadap hakikat dam reality serta tujuan dari suatu koperasi yang ideal.
Koperasi yang ideal adalah suatu koperasi yang dibentuk dengan semangat kesamaan dan dijadikan bahan yang potensi untuk:
o   Melakukan kegiatan ekonomi/ usaha bersama bagi kepetingan(untuk memenuhi keperluan bersama dengan semangat kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah).
o   Meningkatkan persatuan dan kesatuan dikalangan ahli serta berbagai pihak yang ada.
o   Belajar melakukan kegiatan ekonomi/ usaha bagi yang belum pernah melakukan kegiatan usaha.
o   Membantu khususnya ahli dalam memenuhi kehendak ekonominya, termasuk masalah kewenagannya.
o    Memantapkan orientasi yang positif pada diri ahli agar koperasi dapat dijadikan sebagai unit kegiatan bersama.

2.      Komitmen setiap pengurus dan ahli terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan yang ada dan pengembangan koperasinya
Setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan moral yang baik, dengan idealisme itulah akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian. Dalam hal ini, anggota dan pengurus, harus memiliki komitmen yang baik. Komitmen ini adalah modal dasar untuk dikelola dan dikembangkan secara baik dan benar, serta member manfaat bersama, sehingga diharapkan anggota, pengelola, pengawas dan Pembina koperasi dapat selalu:
o   Memiliki semangat untuk selalu memajukan koperasi dan bertanggungjawab secara penuh demi kemajuan koperasi.
o   Mendahalui moral dan mental yang baik dalam kehidupan seharian.

o   Menghindarkan diri dari perbuatan yang tercela atau hal-hal yang dapat merusak jati diri koperasi.

MAMPUKAH KOPERASI MENJADI SOKO GURU PEREKONOMIAN RAKYAT?

Keberadaan koperasi di Indonesia hingga saat ini masih ditanggapi dengan pola piker yang beragam. Hal seperti itu wajar saja, sebab sebagai seperangkat system kelembagaan yang menjadi landasan perekonomian, koperasi akan selalu berkembang dinamis mengikuti berbagai perubahan ligkungan. Dinamika itulah yang mengundang lahirnya beraneka pola pikir yang berbeda. Gejala seperti itu sangat positif bagi proses pendewasaan koperasi. Banyak pihak yang menafsirkan koperasi Indonesia semata-mata hanya sebagai suatu lembaga dalam arti yang sempit yaitu organisasi atau badan hokum yang menjalankan aktivitas ekonomi dengan tujuan peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Padahal menurut pasal 33 UUD 1945 koperasi ditetapkan sebagai bangun usaha yang sesuai dalam tata ekonomi yang berlandaskan demokrasi eknomi. Oleh karena itu koperasi perlu dipahami secara lebih luas yaitu sebagai suatu kelembagaan yang mengatur tata ekonomi berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Jiwa dan semangat kebersamaan serta kekeluargaan itulah ditempatkansebagai titik sentral dalam memahami pasal 33 UUd 1945 beserta penjelasannya secara lebih luas dan mendasar. Menurut Drs. Moh. Hatta sebagai pelapor pasal 33 UUD 1945 tersebut koperasi dijadikan sebagai soko guru perekonomian nasional karena:
1.      Koperasi mendidik sikap self-helping
2.      Koperasi mempunyai sifat kemasyrakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3.      Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia
4.      Koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme
Sehingga koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi yang berusaha menggerakan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonominya terbatas maka mengembangkan koperasinya harus mengutamakan kepentingan anggota. Dan harus bekerja secara efisien dan menjalankan sesuai dengan kaidah-kaidah ekonomi. Koperasi perlu mendapat perhatian dari pemerintah, adapun peranan pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain:
a.       Memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi.
b.      Melakukan pengawasan termasuk member perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
c.       Memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerjasama.
Dengan pemahaman demikian jelaslah bahwa dalam demokrasi ekonomi jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan juga harus dikembangkan dalam wadah pelaku ekonomi lain seperti BUMN dan swasta, sehingga ke-3 wadah tersebut dijamin keberadaannya dan memiliki hak hidup yang sama. Koperasi juga dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada perhatian pemerintah dan partisipasi anggota, dimana partisipasinya menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Inilah tanggung jawab berupa kesadaran koperasi yang sangat diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi dapat terus berkembang maju.
Kesadaran berkoperasi anatara lain:
·         Keinginan sebagai pemimpin atau anggota untuk memajukan koperasi
·         Menaati peraturan dalam koperasi seperti kewajiban terhadap simpan pinjam
·         Membina hubungan social dalam koperasi
·         Melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi agar tidak terjadi penyimpangan
Jadi koperasi sebagai soko guru dijadikan pilar atau penyangga utama berdasarkan asas kekeluargaan yang tidak dapat dipisahkan dengan system perekonomian nasional yang berada di Indonesia. Terdapat 3 tujuan dalam pembentukan koperasi tersebut yang saling berkaitan karena dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh dikoperasi dan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatnya kesejahteraan anggota koperasi. Tujuan koperasi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945. Dalam gerakan koperasi peran pemerintah sangat diperlukan supaya koperasi dapat terus berkembang maju. Sehingga keberadaan koperasi saat ini untuk mengurangi kemiskinan dan kebodohan dalam arti keberadaan koperasi dapat dimanfaatkan oleh para anggota dan masyarakat supaya meraka tidak kekurangan kebutuhannya.
Namun pada saat ini koperasi sulit menjadi bisnis untuk berskala besar karena salah satu penghalangnya factor internal adalah kualitas sumber daya manusia, system administrasi belum tertata dengan baik dari bisnis yang masih rendah. Bukan hanya dari factor internal saja, dari factor eksternal yaitu kempuan koperasi di Indonesia masih tergolong rendah dan memanfaatkan peluang yang ada. Tanpa keterkaitan integrative, perekonomian nasional tidak akan mencapai produktivitasnya dan efisiensi nasional yang tinggi. Disamping itu akan menhadapi munculnya kesenjangan antara tingkat pertumbuhan dan pemerataan yang pada gilirannya akan mempengaruhi ttingkat stabilitas nasional. Dalam hubungan yang dijabarkan ISEI dalam naskah penjabaran Demikrasi Ekonomi, bahwa pelaku ekonomi yang kuat tidak dihalangi dalam upanyanya memperoleh kemajuan dan perkembangan.
Yang sebenarnya terjadi di lapangan jusrtu sebaliknya, bantuan pemerintah dalam bentuk pemberian bimbingan, fasilitas dan perlindungan kepada KUD khusunya mampu mendorong prakarsa masyarakat pedesaan untuk bangkit dan berpartisipasi dalam membangun koperasinya sendiri, sehingga KUD mulai tumbuh sebagai gerakan masyarakat pedesaan mandiri.

Jadi dapat disimpulkan bahwa koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia masih mampu jika pemerintah memberikan perhatian pada gerakan atau jalannya koperasi sampai saat ini dan dalam mengembangkan atau menjalankan sebuah badan koperasi harus bekerja secara efisien serta sesuai kaidah-kaidah dalam koperasi agar tidak terjadi penyimpangan. Tapi saat ini koperasi sebagai soko guru sudah semakin sulit walaupun ada mungkin hanya di daerah terpencil saja yang masih berlandaskan asas kekeluargaan serta gotong royong yang mengandung unsur kerja sama. Meperkuat Ekonomi Rakyat Melalui Koperasi sebagai mana diketahui bahwa posisi dan peranan koperasi dan pengusaha kecil sangat strategis dalam pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan pendekatan ini koperasi akan mampu melaksanakan kegiatan usahanya secara efisien tanpa harus meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya.

Jumat, 13 November 2015

SIAPKAH KOPERASI MASUK KE ERA GLOBALISASI

Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantunganantar bangsa dan anatar manusia diseluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya popular, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu Negara menjadi semakin sempit. Globalisasi juga dapat diartikan sebagai suatu proses dimana antar individu, antar kelompok dan antar Negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas Negara. Pada umumnya telah diketahi, hamper seluruh belahan dunia termasuk Indonesia, sudah memasuki era yang sering diperbincangakan “Era Globalisasi”. Era globalisasi ini masuk ke Indonesia salah satunya perdagangan bebas. Bagi Indonesia era globalisasi ini penting adanya untuk membuka tertutupnya usaha khusnya koperasi. Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat walaupun derajat dan intesitasinya berbeda. Setidaknya terdapat 2 tingkat bentuk eksitensi koperasi yaitu: 1. Koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Pada tingkat ini biasanya koperasi menyediakan pelayan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hamabatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksebilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. 2. Koperasi telah menjadi alternative bagi lembaga usaha lain. Keterlibatan anggota/ bukan anggota dengan koperasi adalah karena perimbangan rasional yang melihat koperasi ampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. 3. Koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memiliki ini dinilai telah menjadi factor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak tentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggot tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Langkah-langkah untuk menghadapi era globalisasi 1. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya sangat memungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda. 2. Adanya efektivitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga baiaya tersebut lebih kecil dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi. 3. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan. 4. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi ddan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktivitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan pendalaman mengenai perkoperasian. Koperasi mempunyai dampak positif dan dampak negative sebagai berikut: Dampak positif globalisasi ekonomi • Produksi global dapat ditingkatkan Melalui spesialisasi dan perdagangan factor-faktor produksi dunia dapat digunakan dengan lebih efisien, output dunia bertambah dan masyarakat akan memperoleh keuntungan dari spesialisasi dan perdagangan dalam bentuk pendapatan yang meningkat, yang selanjutnya dapat meningkatkan pembelanjaan dan tabungan. • Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suaru Negara Perdagangan yang lebih bebas memungkinkan masyarakat dari berbagai Negara mngimpor lebih banyak barang dari luar negeri. Hal ini menyebabkan konsumen mempunyai pilihan barang yang banyak. • Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri Perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan setiap Negara memperoleh pasar yang lebih jauh luas dari pasar dalam negeri. • Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik Modal dapat diperoleh dari investasi asing dan terutama dinikmati oleh Negara-negara berkembang karena maslah kekurangan modal dan tenaga ahli serta tenaga terdidik yang berpengalaman kebanyakan dihadapi oleh Negara-negara berkembang. • Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi Pembangunan sector industry dan berbagai sector lainnya bukan saja dikembangkan oleh perusahaan asing, tetapi terutama melalui investasi yang dilakukan oleh perusahaan swasta domestic. Dampak negative globalisasi ekonomi • Mengahambat pertumbuhan sector industry Salah satu efek globalisasi adalah system perdagangan luar negeri yang lebih bebas • Memperburuk neraca pembayaran Globalisasi cenderung menaikkan barang-barang impor. Sebaliknya apabila suatu Negara tidak mampu bersaing maka ekspor tidak berkembang. • Sector keuangan semakin tidak stabil Salah satu efek penting dari globalisasi adalah pengaliran investasi portofolio yang semakin besar. • Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang Pendapatan nasional dan kesempatan kerja akan semakin lambat pertumbuhannya dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi atau malah semakin memburuk. Koperasi di tengah arus Globalisasi Koperasi Indonesia saat ini harus siap menghadapi arus globalisasi dengan harus memperbaharui diri agar dapat bertahan dalam kondisi krisis dan persaingan pasar bebas yang tajam. Arus globalisasi yang telah masuk ke Indonesia tepatnya koperasi yang diharapkan dapat membawa koperasi Indonesia menuju kearah yang positif. Dengan memanfaatkan arus globalisasi dari aspek lain seperti teknologi, seharusnya dapat membuat koperasi lebih survive atau berinovasi dalam bersaing dengan badan usaha lainnya. Sehingga globalisasi yang terjadi bukan menjadi sebuah ancaman melainkan sebuah peluang untuk menuju koperasi Indonesia menjadi koperasi yang modern.

WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI

Sebagai negara agraris yang memiliki berbagai sumber daya alam, Indonesia membutuhkan usaha untuk memanfaatkan sumber daya tersebut. Sumber daya alam membutuhkan pengelolaan yang sangat baik untuk mengatur hasil dari kekayaan sumber daya alam yang kita miliki. Untuk dapat melakukan pengolahan tersebut dapat dimulai dari bagian terkecil perekonomian Indonesia. Salah satunya dengan diadakannya koperasi di daerah yang bisa merangkul pelaku usaha mikro dan memberikan bimbingan dalam mengembangkan usaha yang dimiliki. Disini saya akan mejelaskan sedikit tentang keadaan koperasi Indonesia saat ini. Menurut saya wajah koperasi Indonesia saat ini dalam kondisi kurang baik atau belum mencapai hasil yang diharapkan dapat memajukan koperasi. Menurut saya koperasi tidak sepenuhnya mendapatkan perhatian di masyarakat, karena sebab keadaan koperasi saat ini sudah digantikan oleh adanya took-toko modern yang saat ini telah menjajah kehidupan masyarkat secara halus, jadi kesimpulannya ini dari pengamatan yang dilakukan terhadap koperasi disekitar kita keadaannya koperasi sudah diketahui oleh sebagian masyarakat sekitar, tapi tetap saja tidak bisa menghidupkan koperasi dikehidupan skitar tempat tinggal masyarakat dalam arti banyak masyarakat yang masih membeli sesuatu di took modern. Meskipun mereka sudah tahu tentang adanya koperasi yang jaraknya lebih dekat dengan kehidupan masyarakat, maupun dimana saja yang sudah dipastikan adanya koperasi karena saat ini sudah dapat diberbagai instasi-instasi atau kantor mulai dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar. Jadi ini merupakan salah satu masalah koperasi yang mungkin sedang melanda koperasi di Indonesia, sehingga koperasi yang saat ini belum sepenuhnya mendapatkan perhatian dan masyarakat secara penuh. Koperasi adalah badan hokum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang aggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hokum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sistem pembagian hasil dalam koperasi disebut SHU( Sisa Hasil Usaha) dengan system perhitungannya seberapa besar andil anggota dalam koperasi. Koperasi memiliki berbagai masalah dalam perjalanannya dimasa sekarang. Secara internal masalah seperti regenerasi merupakan masalah yang sangat serius untuk kelangsungan koperasi dimasa depan. Kondisi tersebut sudah sangat jelas bahwa koperasi memiliki kesulitan dalam mencari penerus. Hal ini sangat memperburuk kondisi koperasi dimasa sekarang dan dimasa yang akan mendatang. Dari sisi eksternal koperasi juga mengalami banyak maslah diantaranya: • Bertambahnya persaingan dari badan usaha lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi. • Tanggapan buruk masyarakat terhadap koperasi yang dikarenakan kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat tentang pengelolaan koperasi. • Harga barang koperasi lebih mahal dibandingkan harga pasar, • Kurang dirasakan peranan dan manfaat koperasi bagi anggota dan masyrakat. Dari masalah yang dijabarkan dapat disimpulkan bahwa koperasi saat ini belum bisa mencapai tujuannya yaitu mensejahterakan anggotanya, sebab alur berjalannya saja belum mencapai hal yang diinginkan, seperti kurangnya antusias masyarakat untuk membantu mengaktifkan koperasi. Masyarakat masih saja acuh terhadap koperasi meskipun sudah diadakan penjelasan atau pemberitahuan secara tidak langsung kepada masyarakat luas. Maka dari itu sebagai penerus bangsa wajib membantu untuk mengembangkan koperasi Indonesia, dengan cara yang sederhana seperti ikut mengaktifkan koperasi kembali saat ini, bukan berarti koperasi saat ini tidak aktif tapi keadaannya saat ini memang belum mencapai harapan yang diharapkan oleh para pengembang serta pengamat koperasi Indonesia. Memang kondisi koperasi Indonesia saat ini bisa dibilang cukup memprihatinkan, liahat saja dari jumlah koperasi yang terdaftar di wilayah Indonesia saat ini terdapat jumlah yang tidak sedikit yaitu sebanyak 27% koperasi tersebut tidak aktif. Hal ini menunjukan adanya ketidaksetaraan antara para ekonom Indonesia terhadap minat mereka dalam membangun sebuah perusahaan koperasi yang didalamnya terdapat asas kekeluargaan. Factor yang menyebabkan koperasi itu sendiri tidak aktif adalah factor dari dalamnya yaitu mulai dari pengelolaan yang tidak professional, sehingga yang terjadi seperti saat ini banyak koperasi yang sudah tidak aktif lagi. Gambaran yang tepat untuk menggambarkan koperasi Indonesia saat ini adalah koperasi Indonesia saat ini sedang jalan ditempat. Keadaannya tidak maju maupun mundur. Hal yang dapat dilakukan saat ini satu-satunya adalah mengaktifkan kembali beberapa koperasi Indonesia yang tidak dikatakan aktif lagi. Dengan begitu jumlah koperasi di Indonesia tidak berkurang jumlahnya. Perkembangan koperasi di Indonesia dari jaman didirikannya hingga saat ini selalu mengalami pasang surut, koperasi dari jaman dulu sampai sekarang tidak ada tumbuh pesatnya dalam arti tidak ada yang tumbuh menjadi usaha besar seperti pelaku ekonomi yang besar, padahal pemerintah sudah memberikan berbagai macam bantuan untuk koperasi-koperasi di Indonesia dan bantuan tersebut seperti kredit program. Tetapi pada kenyataannya koperasi tidak maju. Malahan sebentar lagi Indonesia akan menghadapi MEA (Masyrakat Ekonomi Asean) 2015 dimana pelaku usaha dapat bebas melakukan pemasaran produk keseluruh Asean. Hal ini dapat menimbulkan masalah yang cukup besar bagi para pelaku ekonomi di Indonesia terutama pelaku ekonomi mikro seperti anggota koperasi Indonesia yang masoh pengetahuannya kurang mengenai MEA 2015, terutama informasi mengenai dampak yang akan ditimbulkan pada usaha kecil yang sedang meraka rintis setalah banyaknya produk-produk dari luar negeri yang menduduki pasar negeri. Hal ini sangat mengancam berbagai komoditi dalam negeri. Kurangnya pengetahuan pelaku ekonomi mikro dalam mengahadapi MEA, mempengaruho kesiapan mereka untuk menyusun strategi agar tidak tergilas oleh perusahaan-perusahaan besar yang akan segera masuk dalam industry perekonomian Indonesia. Permasalahan selanjutnya yang harus dihadapi koperasi adalah adanya beberapa Undang-Undang penanaman modal di Indonesia yang mendiskriminasikan posisi koperasi di masyarakat. Permasalahannya seperti inilah yang mensulitkan kiprah koperasi kedepannya. Bila koperasi ditutup, bagaimana kelanjutan anggota koperasi. Dalam koperasi pastilah memiliki anggota yang banyak dan berbagai jenis usaha yang dijalani. Hal ini secara tidak langsung menghambat perputaran perekonomian mikro di Indonesia. Dari berbagai penjelasan dapat menyimpulkan bagaimana keadaan koperasi saat ini. Dengan berbagai masalah yang timbul dalam perjalanan koperasi hingga saat ini. Mulai dari masalah internal koperasi yang tidak lagi tidak disepelekan hingga permasalahan eksternal yang selalu bertambah disetiap waktunya dan tidak dapat lagi dihentikan perkembangannya. Untuk memperbaiki keadaan tersebut kita tidak hanya bisa mengharapkan hal yang lebih baik untuk kelangsungan koperasi bila hanya berdiam diri. Masyarakat harus memperbaiki segala permasalahan yang terjadi pada tubuh koperasi Indonesia. Melalui hal-hal kecil yang dilakukan secara berkelanjutan dan akan memberikan dampak yang lebih baik dimasa mendatang.

Senin, 12 Oktober 2015

Summer in Seoul

Summer in Seol Bab 1
  • Part 1
  • Part 2

    Bab 2

  • Part 1
  • Part 2
  • TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

    TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

    Kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi atau usaha yang sama merupakan potensi dasar untuk membentuk/ mendirikan koperasi primer. Dengan mengacu pada pasal 6 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 Koperasi. Tahapan pendirian koperasi sebagai berikut:
    1.      2 orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang disebut pemrakarsa menghubungi Kantor Koperasi di Tingkat II untuk mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
    2.      Mengajukan proposal yang berisi potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi& mengajukan permohonan ke Pejabat Kantor Koperasi, dalam rangka pembentukan mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar& Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang didirikan.
    3.      Atas dasar permohonan, Pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan yang intinya tentang pengertian koperasi, tujuan& manfaaat berkoperasi, hak& kewajiban anggota dan peraturan lainnya.
    4.      Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan dihadiri min. 20 orang calon-calon anggota koperasi.
    5.      Koperasi dapat dijalankan aktivitas usahanya antara lain:
    o   Anggota membayar simpana wajib, simpanan pokok, dan simpanan lainnya
    o   Pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha dan keuangan koperasi
    o   Pengurus mulai melaksanakan kegiatan usaha/ pelayanan keda anggota
    6.      Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai Badan Hukum ke Kantor Koperasi setempat.
    7.      Pejabat Kantor Koperasi setempat melakukan veritifikasi dan penlitian atas kebenaran data-data yang diajukan pleh pengurus kopersi tersebut.
    8.      Untuk koperasi primer/sekunder yang wilayah operasinya lebih dari 2 daerah Tingkat II , maka Kantor Koperasi Tingkat I untuk diveritifikasi atau diteliti kebenaran data koperasi yang diajukan.
    9.      Apabila seluruh data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, maka akta Badan Hukum tersebut disampaikan kepada Kantor Koperasi Tingkat II untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.

    RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
    Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8 rincian syarat-syaratnya sebagai berikut:
    ·         Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer/ koperasi sekunder)
    ·         Pembentukan koperasi primer min. 20 orang sedangka koperasi sekunder min. 3 koperasi
    ·         Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan diwilayah Negara RI
    ·         Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar
    ·         Anggaran Dasar koperasi

    LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
    1.      Dasar Pembentukan
    Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi meraka.

    2.      Persiapan Pembentukan Koperasi
    Orang-orang yang bernaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penyuluhan yang seluas-luasnya agar mereka menngerti dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi dan juga melakukan pendidikan atau latihan lebih dahulu bagi sebagain atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut. Setelah itu dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka.

    3.      Rapat Pembentukan
    Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat paling sedikit min. 20 orang, karena pentingnya rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat. Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi. Penyusunan AD/ART koperasi harus memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan yang ada.

    4.      Pengajuan Permohonan Untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
    Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hokum kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi di wilayah yang akan dibentuk atau kepada Menteri Koperasi. Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran dua rangkap akte pendirian, berita acara rapat pembentukan, dan surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.

    5.      Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
    Setelah surat tanda penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan Pejabat Koperasi wajib mengadakan penilitian dan peninjauan selambat-lamabatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan. Jika ternyata memenuhi persyaratan pembentukan dan adanya kelangsungan hidupnya, Pejabat menyatakan persetujuan dan permohonan pengesahan Badan Hukum Koperasi.

    6.      Pengesahan Akte Pendirian
    Dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan sejak penerimaan permohonan Pejabat terkait harus memberikan jawaban pengesahannya. Apabila Pejabat memberikan pengesahan Badan Hukum Koperasi keberatan atas isi Akte Pendirian/ Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan karena ketidaksesuaian dengan UU dan peraturan koperasi dan ketidaksesuaian kegiatan koperasi maka para pendiri dapat mengajukan banding kepada Menteri Koperasi dalam waktu 3bulan terhitung sejak sehari setelah penerimaan surat penolakan. Tanggal Pendaftaran Akta Pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.

    7.      Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi
    Bentuk perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang tekait dengan koperasi, baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.

    8.      Pedoman Penyusunan
    Pasal 7 ayat (1) UU No. 25 tahun 1992 mengatakan “Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.

    9.      Tujuan Penyusunan
    Menunjukan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur daan jelas. Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam kegiatan organisasi, mewujudkan ketertiban dan menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan lainnya.

    10.  Ruang Lingkup

    ·         Anggaran dasar
    ·         ART
    ·         Ketentuan pokok yang dimuat AD
    ·         Pengaturan organisasi
    ·         Pengaturan usaha
    ·         Pengaturan modal
    ·         Pengaturan pengeloalaan

    11.  Cara Penyusunan
    AD/ART Koperasi disusun oleh mereka yang mendirikan koperasi. AD/ART dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan koperasi pada saat pendirian.

    12.  Materi dan Rambu-Rambu Penyusunan
    Materi yang disusun didalam AD Koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut:

             I.            Ketentuan mengenai daftar nama pendiri
          II.            Ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi
       III.            Ketentuan mengenai tujuan koperasi
       IV.            Ketentuan mengenai bidang usaha koperasi
          V.            Ketentuan mengenai keanggotaan
       VI.            Ketentuan mengenai rapat anggota
    VII.            Ketentuan mengenai pengurus
    VIII.            Ketentuan mengenai pengawas
       IX.            Ketentuan mengenai pengelolaan
          X.            Ketentuan mengenai jangka waktu pendirian koperasi
       XI.            Ketentuan mengenai sisa hasil usaha
    XII.            Ketentuan mengenai sanksi
    XIII.            Ketentuan mengenai pembubaran
    XIV.            Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar
    XV.            Ketentuan mengenai ART dan peraturan khusus




    ANDAI SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI

    Menteri Kopersai di Indonesia tidak sendirian, namanya Menteri Koperasi dan UMKM. Jadi Menteri Koperasi tidak hanya melakukan tugas untuk memajukan koperasi tetapi juga memajukan unit usaha kecil menengah. Dilihat daro Peraturan Presiden RI Nomor 09/M/2005 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kementrian Negara Republik Indonesia, pasal 94 dan 95 tugas dan fungsi Kementrian Koperasi dan UKM yaitu membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan mengkoordinasi kebijakan dibidang koperasi dan UMKM. Menteri harus mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pemberdayaan dibidang koperasi dan UMKM, juga meningkatkan energi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitasnya. Sebelum membahas tentang “ANDAI SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI” kita harus mngetahui tentang koperasi terlebih dahulu. Pengertian koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperassikan oleh orang-orang untuk kepentingan bersama dan sebagai gerakan ekonomi masyarakat. Tujuan koperasi itu untuk menjadikan kondisi social dan ekonomi dari anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi.
    Badan usaha yang pertama kali dipelapori oleh Drs. Moehammad Hatta tumbuh dan berasal dari masyarakat. Hal ini menyebabkan penderitaan dalam lapangan ekonomi dan social yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Dapat disimpulkan bahwa koperasi tidak hanya memperdulikan pendiri atau pemilik dan keuntungan semata, namun untuk mensejahterakan masyarakat termasuk anggotanya. Untuk mencapai tujuan koperasi pastinya membutuhkan seorang Menteri Koperasi yang baik, tekun, jujur, kreatif, dan dapat dipertanggung jawabkan segla ucapannya.
    Supaya bisa menjadi Menteri Koperasi yang sesuai dengan masyarakat ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengubah koperasi menjadi lebih baik. Yang pertama harus membuat image koperasi lebih baik atau stabil, seperti yang diketahui koperasi mempunyai masalah dengan para anggotanya, mengembalikan kepercayaan terhadap  masyarakat/ seseorang mungkin susah. Namun salah satu kunci untuk membuat koperasi menjadi jaya yaitu tidak adanya korupsi. Masalah yang dihadapi koperasi itu tentang kepengurusan koperasi. Stelah mengembalikan kepercayaan koperasi kepada masyarakat kita harus menyusun kepengurusan koperasi dengan system yang dapat dimengerti dan mudah dilaksanakan atau dilakukan.
    Jika saya menjadi Menteri Koperasi saya akan memperbaiki kinerja yang sudah ada menjadi lebih baik. Pertama harus adanya penyeleksian SDM yang akan menjadi anggota koperasi. Koperasi memiliki sebagian pengurus yang telah lanjut usia. Hal ini mempengaruhi terhadap kapasitas kerja yang bias berpengaruh akan perkembangan dan integritas koperasi. Tindakan yang baiknya dilaksanakan untuk memperbarui kepengurusan koperasi dengan merekrut/ memperkerjakan orang-orang muda yang memiliki pemikiran dan integritas untuk meningkatkan kinerjanya. Koperasi perlu mengadakan sosialisasi dan penyuluhan tentang koperasi agar masyarakat merasa tertarikdan bergabung sebagai anggota koperasi. Sebagai Menteri Koperasi saya akan memberikan fasilitas dan serta memudahkan akses  koperasi dengan bank.  Walau jabatan sebgai Menteri Koperasi itu tidak mudah untuk dikerjakan atau dilakukan. Tugas menjadi Menteri Koperasi itu sebuah tantangan yang harus dilaksanakan, menjabat Menteri Koperasi itu akan adanya masalah-masalah yang akan dihadapi mencakup masyarakat luas.
    Kedua saya akan melakukan yaitu membenahi struktur organisasi koperasi yang kurang baik. Biasanya yang diangkat menjadi ketua koperasi didaerah pedasaan adalah orang yang terkena, padahal bisa saja yang diangkat menjadi ketua tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan koperasi dengan baik atau tidak. Seharusnya kepengurusan tersebut dipegang oleh orang-orang yang menguasai dibidangnya supaya koperasi dapat berjalan dengan maksimal dan lancar. Ketiga yaitu meningkatkan kualitas SDM untuk membentuk koperasi yang lebih baik. Untuk mensosialisasikan dibutuhkan masyarakat khususnya kaum muda untuk memahami koperasi. Jika dapat merekrut kaum muda untuk berpartisipasi atau bergabung dengan koperasi maka integritas koperasi dapat meningkat. Karan kaum muda memiliki pemikiran dan integritas yang luas sehingga dapat meningkatkan kinerja koperasi. Untuk meningkatkan kinerja koperasi yaitu meningkatkan kualitas SDM , khususnya kaum muda yang bisa memberikan pelatihan dan pembinaan kepada mereka. Kaum muda pasti didampingi oleh para pendiri yang sudah bergabung dengan koperasi lebih dulu.
    Jika saya menjadi Menteri Koperasi perlu adanya manajemen koperasi untuk mencapai tujuan dan membuat tata tertib dan ketentuan yang telah ditetapkan untuk mempengaruhi kemajuan koperasi dimasa depan dan mecari tahu penyebab koperasi yang semakin tertinggal. Perlu adanya tata tertib yang harus dilakukan anggota dan pengurus agar lebih terarah. Saya menjadi Menteri Koperasi harus adanya inovasi dan terobosan terbaru supaya koperasi bias bersinar atau berjaya. Sekarang image koperasi menjadi buruk karena adanya kasus “koperasi langit biru”. Koperasi harus membuktika bahwa yang dilakukan koperasi harus eksis di masyarakat. Menjadi Menteri Koperasi saya akan memberikan ggasan dan kebijaksanaan supaya rakyat kecil dapat membangun dan mengembangkan usahanya dengan melakukan kredit yang murah dan mudah. Kenapa dengan kredit yang murahdan mudah? Karena apabila masyarakat yang ekonominya kecil btuh pinjaman modal untuk kemajuan usaha yang akan dijalankannya. Melaksanakan serangkaian tugas saya akan bekerja kerja keras, jujur, tidak menyarah, percaya diri. Yang paling penting itu harus berusaha untuk memajukan koperasi. Saya akan bekerja secara transparan dalam melakukan kerja koperasi supaya tidak ada yang ditutupi dan masyarakat bisa mempercayai koperasi.
    Sebagai Menteri Koperasi saya akan mempopulerkan produk dalam negri, jika diri sendiri menyukai produk dalam negeri hal ini dapat mensejahterakan perekonomian para pengusaha kecil. Sekarang masyarakat lebih menyukai produk luar negeri,  seharusnya ini bisa memacu motivasi para pengusaha untuk meningkatkan kualitas mutu produk dalam negeri. Selai itu membatasi barang impor yang masuk di Indonesia karena gara-gara adanya barang impor membuat produk dalam negri dikesampingkan dan perekonomian masyarakat kecil tidak berkembang padahal banyak produk dalam negeri yang di ekspor dengna kualitas yang terbaik.  
    Koperasi di Indonesia kurang dikelola dengan baik. Membentuk badan pengawasan merupakan hal yang sangat dibutuhkan dalam dunia perkoperasian. Badan pengawas koperasi akan berada disetiap daerah untuk memantau kinerja koperasi. Badan pengawas juga bekerja sebagai penerima data yang diberikan oleh koperasi didaerah tempat mereka berada untuk mengkontrol sirkulasi uang yang keluar dan uang yang masuk. Jika system ini berjalan dengan baik atau lancer, maka koperasi di Indonesia sudah dapat maju dan mengalahkan bank-bank yang ada saat ini. Partisipasi anggota merupakan salah satu factor yang paling penting dalam mendukung keberhasilan atau perkembangan koperasi. Dalam koperasi semua program manajemen harus memperoleh dukungan dari anggota. Pihak manajemen memerlukan berbagai informasi yang berasal dari anggota, khususmya informasi tentang kebutuhan dan kepentingan anggota. Peningkatan partisipasi dapat meningkatakan rasa tanggung jawab serta semangat dan gairah kerja.
    Selanjutnya adalah mengaktifkan kembali koperasi yang sudah non aktif maupun yang sudah tidak beroperasi lagi. Memang tidak mudah untuk mengembalikan kembali koperasi yang sudah tidak aktif. Adapun cara yang bisa dilalui yaitu memperbarui koperasi yang sudah tidak aktif. Memperbaruinya dengan cara memaksimalkan kinerja koperasi yang telah diterapkan sebelumnya. Jika membuat koperasi yang baru bukanlah sesuatu yang mudah dan hanya membuang wktu. Peran kerjasama anatara pengurus dan anggota sangat dibutuhkan. Karena meraka saling bergotong-royong untuk mengembalikan koperasi.

    Harapan saya adalah koperasi di Indonesia dapat berjalan lebih baik daripada sebelumnya dan dapat meningkatkan kinerja dalam koperasi. Harapan selanjutnya yaitu agar produk-produk yang dihasilkan koperasi dapat diminati masyarakat sehingga bisa meningkatkan keuntungan koperasi. Selain meningkatakan keuntungan koperasi, produk-produk yang diminati masyarakat dapat mendongkrak pendapatan dalam negeri, juga dapat mengurangi rasa ketertarikan masyarakat terhadahap produk-produk impor yang dapat mematikan produk dalam negeri yang berakibat mematikan mata pencarian produsen dalam negeri. Dan yang terpenting yaitu semoga apa yang diinginkan tercapai tanpa adanya halangan yang dapat menghancurkan semuanya.