Senin, 12 Oktober 2015

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi atau usaha yang sama merupakan potensi dasar untuk membentuk/ mendirikan koperasi primer. Dengan mengacu pada pasal 6 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 Koperasi. Tahapan pendirian koperasi sebagai berikut:
1.      2 orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang disebut pemrakarsa menghubungi Kantor Koperasi di Tingkat II untuk mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
2.      Mengajukan proposal yang berisi potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi& mengajukan permohonan ke Pejabat Kantor Koperasi, dalam rangka pembentukan mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar& Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang didirikan.
3.      Atas dasar permohonan, Pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan yang intinya tentang pengertian koperasi, tujuan& manfaaat berkoperasi, hak& kewajiban anggota dan peraturan lainnya.
4.      Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan dihadiri min. 20 orang calon-calon anggota koperasi.
5.      Koperasi dapat dijalankan aktivitas usahanya antara lain:
o   Anggota membayar simpana wajib, simpanan pokok, dan simpanan lainnya
o   Pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha dan keuangan koperasi
o   Pengurus mulai melaksanakan kegiatan usaha/ pelayanan keda anggota
6.      Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai Badan Hukum ke Kantor Koperasi setempat.
7.      Pejabat Kantor Koperasi setempat melakukan veritifikasi dan penlitian atas kebenaran data-data yang diajukan pleh pengurus kopersi tersebut.
8.      Untuk koperasi primer/sekunder yang wilayah operasinya lebih dari 2 daerah Tingkat II , maka Kantor Koperasi Tingkat I untuk diveritifikasi atau diteliti kebenaran data koperasi yang diajukan.
9.      Apabila seluruh data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, maka akta Badan Hukum tersebut disampaikan kepada Kantor Koperasi Tingkat II untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.

RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8 rincian syarat-syaratnya sebagai berikut:
·         Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer/ koperasi sekunder)
·         Pembentukan koperasi primer min. 20 orang sedangka koperasi sekunder min. 3 koperasi
·         Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan diwilayah Negara RI
·         Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar
·         Anggaran Dasar koperasi

LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
1.      Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi meraka.

2.      Persiapan Pembentukan Koperasi
Orang-orang yang bernaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penyuluhan yang seluas-luasnya agar mereka menngerti dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi dan juga melakukan pendidikan atau latihan lebih dahulu bagi sebagain atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut. Setelah itu dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka.

3.      Rapat Pembentukan
Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat paling sedikit min. 20 orang, karena pentingnya rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat. Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi. Penyusunan AD/ART koperasi harus memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan yang ada.

4.      Pengajuan Permohonan Untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hokum kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi di wilayah yang akan dibentuk atau kepada Menteri Koperasi. Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran dua rangkap akte pendirian, berita acara rapat pembentukan, dan surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.

5.      Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
Setelah surat tanda penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan Pejabat Koperasi wajib mengadakan penilitian dan peninjauan selambat-lamabatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan. Jika ternyata memenuhi persyaratan pembentukan dan adanya kelangsungan hidupnya, Pejabat menyatakan persetujuan dan permohonan pengesahan Badan Hukum Koperasi.

6.      Pengesahan Akte Pendirian
Dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan sejak penerimaan permohonan Pejabat terkait harus memberikan jawaban pengesahannya. Apabila Pejabat memberikan pengesahan Badan Hukum Koperasi keberatan atas isi Akte Pendirian/ Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan karena ketidaksesuaian dengan UU dan peraturan koperasi dan ketidaksesuaian kegiatan koperasi maka para pendiri dapat mengajukan banding kepada Menteri Koperasi dalam waktu 3bulan terhitung sejak sehari setelah penerimaan surat penolakan. Tanggal Pendaftaran Akta Pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.

7.      Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Bentuk perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang tekait dengan koperasi, baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.

8.      Pedoman Penyusunan
Pasal 7 ayat (1) UU No. 25 tahun 1992 mengatakan “Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.

9.      Tujuan Penyusunan
Menunjukan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur daan jelas. Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam kegiatan organisasi, mewujudkan ketertiban dan menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan lainnya.

10.  Ruang Lingkup

·         Anggaran dasar
·         ART
·         Ketentuan pokok yang dimuat AD
·         Pengaturan organisasi
·         Pengaturan usaha
·         Pengaturan modal
·         Pengaturan pengeloalaan

11.  Cara Penyusunan
AD/ART Koperasi disusun oleh mereka yang mendirikan koperasi. AD/ART dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan koperasi pada saat pendirian.

12.  Materi dan Rambu-Rambu Penyusunan
Materi yang disusun didalam AD Koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut:

         I.            Ketentuan mengenai daftar nama pendiri
      II.            Ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi
   III.            Ketentuan mengenai tujuan koperasi
   IV.            Ketentuan mengenai bidang usaha koperasi
      V.            Ketentuan mengenai keanggotaan
   VI.            Ketentuan mengenai rapat anggota
VII.            Ketentuan mengenai pengurus
VIII.            Ketentuan mengenai pengawas
   IX.            Ketentuan mengenai pengelolaan
      X.            Ketentuan mengenai jangka waktu pendirian koperasi
   XI.            Ketentuan mengenai sisa hasil usaha
XII.            Ketentuan mengenai sanksi
XIII.            Ketentuan mengenai pembubaran
XIV.            Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar
XV.            Ketentuan mengenai ART dan peraturan khusus




Tidak ada komentar:

Posting Komentar