TATA CARA MENDIRIKAN
KOPERASI
Kelompok
masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi atau usaha yang sama merupakan
potensi dasar untuk membentuk/ mendirikan koperasi primer. Dengan mengacu pada
pasal 6 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi
primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20orang, sedangkan koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 Koperasi. Tahapan pendirian koperasi sebagai
berikut:
1. 2
orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang disebut pemrakarsa menghubungi Kantor Koperasi
di Tingkat II untuk mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara
mendirikan koperasi.
2. Mengajukan
proposal yang berisi potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan
dikembangkan, dasar pembentukan koperasi& mengajukan permohonan ke Pejabat
Kantor Koperasi, dalam rangka pembentukan mempersiapkan rancangan Anggaran
Dasar& Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang didirikan.
3. Atas
dasar permohonan, Pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan yang intinya
tentang pengertian koperasi, tujuan& manfaaat berkoperasi, hak&
kewajiban anggota dan peraturan lainnya.
4. Penyuluhan
dan rapat pembentukan koperasi diharapkan dihadiri min. 20 orang calon-calon
anggota koperasi.
5. Koperasi
dapat dijalankan aktivitas usahanya antara lain:
o
Anggota membayar simpana wajib, simpanan
pokok, dan simpanan lainnya
o
Pengurus menyelenggarakan administrasi
organisasi, usaha dan keuangan koperasi
o
Pengurus mulai melaksanakan kegiatan
usaha/ pelayanan keda anggota
6. Pengurus
mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai Badan Hukum ke Kantor
Koperasi setempat.
7. Pejabat
Kantor Koperasi setempat melakukan veritifikasi dan penlitian atas kebenaran
data-data yang diajukan pleh pengurus kopersi tersebut.
8. Untuk
koperasi primer/sekunder yang wilayah operasinya lebih dari 2 daerah Tingkat II
, maka Kantor Koperasi Tingkat I untuk diveritifikasi atau diteliti kebenaran
data koperasi yang diajukan.
9. Apabila
seluruh data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, maka
akta Badan Hukum tersebut disampaikan kepada Kantor Koperasi Tingkat II untuk
diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.
RINCIAN
PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut
UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8
rincian syarat-syaratnya sebagai berikut:
·
Persyaratan pembentukan koperasi
didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer/ koperasi
sekunder)
·
Pembentukan koperasi primer min. 20
orang sedangka koperasi sekunder min. 3 koperasi
·
Koperasi yang akan dibentuk harus
berkedudukan diwilayah Negara RI
·
Pembentukan koperasi dilakukan dengan
akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar
·
Anggaran Dasar koperasi
LANGKAH-LANGKAH
MENDIRIKAN KOPERASI
1. Dasar
Pembentukan
Orang
atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan
koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi meraka.
2. Persiapan
Pembentukan Koperasi
Orang-orang
yang bernaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penyuluhan
yang seluas-luasnya agar mereka menngerti dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan
pendirian koperasi dan juga melakukan pendidikan atau latihan lebih dahulu bagi
sebagain atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut. Setelah
itu dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka.
3. Rapat
Pembentukan
Rapat
pembentukan dihadiri oleh peminat paling sedikit min. 20 orang, karena
pentingnya rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat. Rapat
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi. Penyusunan
AD/ART koperasi harus memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan yang
ada.
4. Pengajuan
Permohonan Untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Para
pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hokum kepada Kepala Kantor
Departemen Koperasi di wilayah yang akan dibentuk atau kepada Menteri Koperasi.
Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran dua rangkap akte
pendirian, berita acara rapat pembentukan, dan surat bukti penyetoran modal
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
5. Pendaftaran
Koperasi Sebagai Badan Hukum
Setelah
surat tanda penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan Pejabat
Koperasi wajib mengadakan penilitian dan peninjauan selambat-lamabatnya 2 bulan
sejak tanggal penerimaan permohonan. Jika ternyata memenuhi persyaratan pembentukan
dan adanya kelangsungan hidupnya, Pejabat menyatakan persetujuan dan permohonan
pengesahan Badan Hukum Koperasi.
6. Pengesahan
Akte Pendirian
Dalam
waktu selambat-lambatnya 3 bulan sejak penerimaan permohonan Pejabat terkait
harus memberikan jawaban pengesahannya. Apabila Pejabat memberikan pengesahan
Badan Hukum Koperasi keberatan atas isi Akte Pendirian/ Anggaran Dasar Koperasi
yang bersangkutan karena ketidaksesuaian dengan UU dan peraturan koperasi dan
ketidaksesuaian kegiatan koperasi maka para pendiri dapat mengajukan banding
kepada Menteri Koperasi dalam waktu 3bulan terhitung sejak sehari setelah
penerimaan surat penolakan. Tanggal Pendaftaran Akta Pendirian berlaku sebagai
tanggal resmi berdirinya koperasi.
7. Anggaran
Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Bentuk
perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang tekait
dengan koperasi, baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.
8. Pedoman
Penyusunan
Pasal 7 ayat (1) UU No.
25 tahun 1992 mengatakan “Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal
6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
9. Tujuan
Penyusunan
Menunjukan adanya tata
kehidupan koperasi secara teratur daan jelas. Menjadi peraturan bagi perangkat
organisasi dan pengelola koperasi dalam kegiatan organisasi, mewujudkan
ketertiban dan menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan lainnya.
10. Ruang
Lingkup
·
Anggaran dasar
·
ART
·
Ketentuan pokok yang dimuat AD
·
Pengaturan organisasi
·
Pengaturan usaha
·
Pengaturan modal
·
Pengaturan pengeloalaan
11. Cara
Penyusunan
AD/ART Koperasi disusun
oleh mereka yang mendirikan koperasi. AD/ART dibahas dan diputuskan dalam rapat
pembentukan koperasi pada saat pendirian.
12. Materi
dan Rambu-Rambu Penyusunan
Materi yang disusun
didalam AD Koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut:
I.
Ketentuan mengenai daftar nama pendiri
II.
Ketentuan mengenai nama dan tempat
kedudukan koperasi
III.
Ketentuan mengenai tujuan koperasi
IV.
Ketentuan mengenai bidang usaha koperasi
V.
Ketentuan mengenai keanggotaan
VI.
Ketentuan mengenai rapat anggota
VII.
Ketentuan mengenai pengurus
VIII.
Ketentuan mengenai pengawas
IX.
Ketentuan mengenai pengelolaan
X.
Ketentuan mengenai jangka waktu
pendirian koperasi
XI.
Ketentuan mengenai sisa hasil usaha
XII.
Ketentuan mengenai sanksi
XIII.
Ketentuan mengenai pembubaran
XIV.
Ketentuan mengenai perubahan Anggaran
Dasar
XV.
Ketentuan mengenai ART dan peraturan
khusus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar