1. Kode Perilaku Profesional
Kode etik umumnya termasuk dalam norma
sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka
masuk dalam kategori norma hukum.
Kode etik
juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika
yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Sedangkan
kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan
dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi
akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari
profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral
bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata
masyarakat.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada
publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam
memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku
etika dan perilaku profesionalnya.
Menurut,
Warren (2005:10) menjelaskan bahwa: “secara umum, akuntansi dapat didefinisikan
sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan”.
Kode
perilaku professional AICPA menyediakan baik standar umum perilaku ideal maupun
perilaku khusus yang harus diberlakukan:
a.
Prinsip
Standar perilaku etis
yang ideal yang dinyatakan dalam istilah filosofis (Ini tidak dapat diberlakukan).
b.
Peraturan Perilaku
Standar minimum dari
pihak yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik (Ini dapat diberlakukan).
c.
Interpretasi Peraturan Perilaku
Interpretasi atas
peraturan perilaku oleh Divisi Etika Profesional dari AICPA (Ini tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan
alasan jika terjadi penyimpangan).
d.
Kaidah Etika
Penjelasan yang diterbitkan dan
jawaban atas pertanyaan kepada AICPA oleh para praktisi dan pihak lain yang
berkepentingan dengan persyaratan etis. (Ini
tidak dapat diberlakukan, tetapi praktisi harus memberikan alasan jika terjadi
penyimpangan).
Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu:
1)
kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari
kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja ataupun tidak
disengaja dari kaum profesional,
2)
kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi
tersebut dari perilaku buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi kepada kepentingan public.
Terdapat empat kebutuhan dasar yang harus
dipenuhi untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu :
1)
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi.
2)
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas
dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
3)
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa
yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4)
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa
yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa
oleh akuntan.
2. Prinsip- Prinsip Etika IFAC, AICPA, IAI
a.
Prinsip- Prinsip etika IFAC sebagai
berikut:
·
Integritas
Seorang akuntan professional harus tegas dan
jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
·
Objektivitas
Seorang akuntan professional seharusnya tidak
membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang
lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
·
Kompetensi professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional mempunyai tugas
yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil
professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien
atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan
terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus
bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku
dalam memberikan layanan professional.
·
Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus menghormati
kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis
professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada
pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau
professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak
boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak
ketiga.
·
Perilaku Profesional
Seorang akuntan professional harus patuh pada
hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang
bisa mendeskreditkan profesi.
b.
Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
·
Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka
sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral
yang sensitive dalam segala kegiatannya.
·
Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
·
Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi.
·
Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan
objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung
jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam
penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi
lainnya.
·
Due Care
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan
etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan
dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang
dimiliki anggota.
·
Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus
memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
c.
Prinsip- Prinsip Etika menurut IAI dalam
kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya :
·
Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral dan
profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut,
anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
·
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan.
·
Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang
mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang
mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji
semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus
memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung
jawabnya.
·
Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah
pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap
adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias,
serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
·
Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan
kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami.
Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
a) Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan
standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan
dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola
pengembangan yang normal untuk anggota.
b) Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga
melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran
untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus
menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu
atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
·
Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan
memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi
keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang
diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban
untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang
diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
·
Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus
dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa,
pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
·
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang
ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International
Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan
yang relevan.
3. Aturan dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
a. Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
§ Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
§ Profesionalisme. Diperlukan individu yang
dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
§ Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa
semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
§ Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat
merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian
jasa oleh akuntan.
b. Interpretasi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian:
1)
Prinsip Etika,
2)
Aturan Etika, dan
3)
Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi
Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan.
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh
Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota,
dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar