1. Kepercayaan Publik
Definisi etika secara garis
besar merupakan serangkain prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap
orang. Dalam berbagai hal etika sangat dijunjung tinggi oleh kebanyakan orang.
Etika dianggap sebagai sesutu yang bernilai tinggi dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian auditing menurut
(Mulyadi, 2002) “Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan
kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta
penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.” Dari pengertian
ini dapat disimpulkan bahwa auditng adalah proses yang dilakukan secara
sistematis untuk memperoleh informasi yang dapat di ukur mengenai suatu entitas
ekonomi dan menyampaikan dalam bentuk laporan kesesuaian antara informasi yang
diperoleh dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan. Proses auditing hanya
dilakukan oleh seraong yang kompeten dan independen. Pengertian etika dalam auditing
dapat diartikan sebagai suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen. Seorang auditor bertanggungjawab untuk
merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan
memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik
yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecuragan.
Kepercayaan publik merupakan hal yang
mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali auditor. Menurunnya kepercayaan
publik terhadap auditor dapat membuat auditor tersebut kehilangan banyak
kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus memiliki sikap independensi,
yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang
lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal bersikap maupun dalam hal
mengambil keputusan. Auditor harus independen secara nyata dan independen dalam
penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur,
bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya,
dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan mendemonstrasikan komitmennya sebagai
profesional. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan publik anggota harus
menjalanlan tanggung jawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi.
2. Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
PSA 1 (SA 110) revisi, menyatakan bahwa
Auditor memiliki tanggung jawab untuk merencanakan dan menjalankan audit untuk
memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan telah bebas dari
salah saji material, yang disebabkan oleh kesalahan ataupun kecurangan. Karena
sifat dari bahan bukti audit dan karatkeristik kecurangan, auditor harus mampu
mendapatkan keyakinan yang memadai, namun bukan absolute, bahwa salah saji material
telah didteksi. Auditor tidak memiliki tanggungjawab untuk merencanakan dan
menjalankan audit untuk mendapatkan keyakinan yang disebabkan oleh kesalahan
maupun kecurangan, yang tidak signifikan terhadap laporan keuangan telah
terdeteksi.
Profesi akuntan memiliki peranan yang sangat
penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggungjawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan,
akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja,
akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik
adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan
sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik
akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas,
obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani
publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan
jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat
profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah
seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger dalam (Claudya Shelviana
Angelina,2015) mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam
memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang
bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan
kliennya.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang
ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
1) Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas,
dan obyektif
2) Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3) Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten
dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
Ada 6 tanggung jawab dasar yang harus dimiliki seorang auditor,
diantaranya adalah :
§ Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar
apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
§ Sistem Akuntansi
Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
§ Bukti Audit
Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan
rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit
laporan keuangan.
§ Pengendalian Intern
Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
§ Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
§ Independensi Auditor
Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang
lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik mencakup
4 aspek, yaitu :
Ø Independensi sikap mental
Independensi sikap
mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan
fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri
akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
Ø Independensi penampilan
Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
Ø Independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi
praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk
mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program,
pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran,
independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
Ø Independensi profesi (profession independence)
Independensi
profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
4. Independensi Auditor
Independensi menurut mulayadi dalam (Lauw Tjun Tjun, dkk, 2012)
independesi dapat diartikan sebagai sikap mental yang bebas dari pengaruh,
tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan
fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor
dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya
dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus
dimiliki oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001) auditor diharuskan
bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai
auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut
:
1) Independensi dalam Fakta (Independence in
fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi,
keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2) Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance)
: Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan
pelaksanaan audit.
3) Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in
competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat
dengan kecakapan profesional auditor.
Dalam kenyataanya auditor seringkali menemui kesulitan dalam
mempertahankan sikap mental independen. Keadaan yang seringkali mengganggu
sikap mental independen auditor menurut mulayadi dalam (Lauw Tjun Tjun,
dkk, 2012) adalah sebagai berikut :
1) Sebagai seorang yang melaksanakan audit secara independen, auditor
dibayar oleh kliennya atas jasanya tersebut.
2) Sebagai penjual jasa seringkali auditor mempunyai kecendrungan
untuk memuaskan keingina kliennya.
3)
Mempertahankan sikap mental independen
seringkali dapat menyebabkan lepasnya klien.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada
umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal
yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan
pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak
memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun
menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan
auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada,
menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator
Mengenai Indepedensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar
modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1.
Ketentuan isi pelaporan emitmen atau
perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
- Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal
control pada emitmen atau perusahaan publik,
- Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite
Audit oleh emiten atau perusahaan public
- Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa
auditor independen.
Seperti regulator
pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Salah satu tugas
pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan
peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari
ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah
mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang
disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
1. Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan
keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
2. Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk
melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam
dan Lembaga Keuangan.
3. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak
baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
4. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
5. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk
dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu:
rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam
penugasan.
REFERENSI:
http://widya-devinda.blogspot.co.id/2015/11/etika-dalam-auditing.html
Sem Paulus Silalahi,Pengaruh
Etika, Kompetensi, Pengalaman Audit Dan Situasi Audit Terhadap Skeptisme
Profesional Auditor:Jurnal Ekonomi Volume 21, Nomor 3 September 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar