1. Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran
Akuntan
Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial
karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan
informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi
yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis.
Keahlian-keahlian khusus seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi
berbasis komputer. Pemeriksa keuangan maupun nonkeuangan, Penguasaan
materi perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal yang dapat memberikan nilai
lebih bagi profesi akuntan. Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis
jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin
bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan
bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang
hukum atau bidang teknik. Secara garis besar profesi akuntansi dapat
digolongkan menjadi :
1)
Akuntan Publik (Public Accountants)
adalah akuntan independen yang beperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar
pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan
(audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa
penyusunan sistem manajemen.
2)
Akuntan Intern (Internal Accountant)
adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan
intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya
adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak
eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun
anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern,
3)
Akuntan Pemerintah (Government
Accountants) adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK),
4)
Akuntan Pendidik adalah akuntan yang
bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
2.
Ekspektasi
Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar
dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat
dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam
hal seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan adaundang-undang
atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun
demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional
publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran,
integritas, objektivitas, serta kepentingan akan hak dan kewajiban. Nilai-nilai
tersebut mencegah akuntan profesional menjaditerikat atau terpengaruh dengan
kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan
3.
Nilai-
Nilai Etika VS Teknik Akuntansi/ Auditing
a. Integritas
: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
b.
Kerjasama
: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
c.
Inovasi
: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada
pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.
Simplisitas:
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan Teknik
akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian
kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa
Akuntansi Publik
Setiap
akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun
staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi
Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa.Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1)
Prinsip
Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota.
2)
Aturan
Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan.
3)
Interpretasi
Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar