A. KODEFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum merupakan pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya,
hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute
law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai
peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
* Unsur-unsur dari suatu
kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
* Tujuan Kodifikasi Hukum
tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Aliran-aliran (praktek) hukum
setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang
berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada
hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang
berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme
dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa
hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di
dalam masyarakat.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi
hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka: kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o Kodifikasi tertutup: semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan
o Kodifikasi terbuka: kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o Kodifikasi tertutup: semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan
B.
PENGERTIAN
EKONOMI DAN HUKUM
Ekonomi merupakan ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu yang menyebabkan timbulnya kelangkaan. Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat
C.
PENGERTIAN
EKONOMI MENURUT PARA AHLI
·
Menurut Prof.
John. W. Head, dengan pemahamannya yang mendalam tentang hukum ekonomi, jadi
pengertian hukum ekonomi adalah jalinan hukum yang pelik ini sering disebut
juga hukum ekonomi. Intinya hukum ekonomi sangat luas obyek dan ruang
lingkupnya dibandingkan dengan disiplin ilmu hukum yang lainnya.
·
Menurut Ismail
Saleh mantan menteri kehakiman RI mengemukakan pengertian hukum ekonomi ialah
hukum yang senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah pengaman, agar dalam
pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak-hak dan kepentingan
pihak yang lemah.
·
Menurut Prof. Dr.
Rochmat Soemitro merupakan keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah
sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi
dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2,
yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan
a.) Hukum ekonomi pembangunan
b.) Hukum ekonomi social
Tujuan Hukum dan Sumber-sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Hukum ditinjau dari segi material dan
formal
• Sumber-sumber hukum material
• Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat
ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah
sosiolagi, filsafat, dsb
• Sumber hukum formal
• Sumber hukum formal
1.
Undang – Undang
(Statute)
2.
Kebiasaan (Costum)
3.
Keputusan Hakim
(Jurisprudentie)
SUMBER:
Nurul Qamar, 2009. Pengantar Hukum
Ekonomi Penerbit Pustaka Refleksi: Makassar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar