1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Lima aturan etika itu
adalah :
Independensi, integritas, dan obyektivitas
a)
Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus
selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAPI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi
independen dalam fakta (infacts) maupun dalam penampilan (in appearance)
b)
Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus
mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
Standar
umum dan prinsip akuntansi
a.
Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini
beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar
yang ditetapkan IAPI :
·
Kompetensi Profesional
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian
jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan
dengan kompetensi profesional.
·
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa
profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
·
Perencanaan dan Supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan
mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
·
Data Relevan yang Memadai
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang
memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi
sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
b.
Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa
auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau
jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan oleh IAPI.
c.
Prinsip – Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
·
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan
bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
·
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya
modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut
agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut
memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara
keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan IAPI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data
mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut
anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP
dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat
penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi
dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi
yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
Tanggung jawab kepada klien
a.
Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan
informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk :
1)
Membebaskan anggota KAP dari kewajiban
profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan
prinsip-prinsip akuntansi
2)
Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara
apapun untuk mematuhi peraturan perundang – undangan yang berlaku seperti
panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP
terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
3)
Melarang review praktik profesional (review
mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAPI atau
4)
Menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan
keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang
dibentuk IAPI dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan
review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka
atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya
dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam
pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin
sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik
profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
b.
Fee Profesional
o Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi
tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan,
tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur
biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP
tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat
merusak citra profesi.
c.
Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan,
kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat
mengurangi indepedensi.
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
a)
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan
tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan
seprofesi.
b)
Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan
akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan
publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain
dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu
wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti
secara memadai. Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi
yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih
dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk
memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan
yang berwenang.
Tanggung
jawab dan praktik lain
a)
Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan
dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
b)
Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan
publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi
pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra
profesi.
c)
Komisi dan Fee Referal.
1)
Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau
barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada / dari klien /
pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien / pihak lain.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk
memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat
mengurangi independensi.
2)
Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang
dibayarkan / diterima kepada / dari sesame penyedia jasa profesional akuntan
publik.
Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
d)
Bentuk Organisasi dan Nama KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik
dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
Aturan – aturan etika ini harus diterapkan
oleh anggota IAPI dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang
bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
2.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah
pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor
akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba
3. Krisis dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam Profesi akuntan publik di
Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan
karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap
profesi tersebut. Berdasarkan data Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek
di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam
eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi
kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan
industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak
bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan, profesi akuntan
terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat menjanjikan
karena pesatnya pertumbuhan industri.
Pelaksanaan ekonomi di negeri ini ditunjang
fungsi akuntan publik oleh karena itu pemerintah melalui UU No. 5 Tahun 2011
tentang akuntan publik mengatur peran dan bagaimana akuntan publik bekerja.
Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan dalam dunia akuntan publik. Dari ±16
ribu perusahaan yang selalu diaudit setiap tahun, 70 persennya hanya diaduit
oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari ±400 akuntan publik dan ±600 orang
akuntan bekerja.
Undang – Undang itu juga mengatur bagaimana
profesi akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin,
menentukan standar akuntansi juga mengawasi kode etik. Izin akuntan publik
tetap dari pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang
dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan emiten yang
akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik. Dengan undang – undang ini juga diharapkan
setiap akuntan publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian
Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit
laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi
setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik
dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh
Ditjen Pajak karena akuntan publik dipercaya mampu dan dapat memberikan
laporan yang benar sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal
berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.
4.
Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia, melalui Pusat Pembinaan Akuntan
dan Jasa Penilai (PPAJP – Dep. Keu.), pemerintah melaksanakan regulasi yang
bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika
terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya.
Perkembangan terakhir dunia internasional
menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak
pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company
Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah
yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan
turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh
asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang
menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5 yaitu
kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi
profesi sangat besar, antara lain:
i.
Pembuatan standar akuntansi dan standar audit
ii.
Pemeriksaan terhadap kertas kerja audit, dan
iii.
Pemberian sanksi.
Regulasi terhadap akuntan publik diperketat
disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif
yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada
akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan
kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut
dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan
kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan
independensi auditor dan kualitas audit.
2.
Peer Review
Peer
review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan
individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer
review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan
memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
REFERENSI:
Agoes Sukrisno dan Ardana, I Cenik. Etika Bisnis dan Profesi :
Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya – Jakarta : Salemba Empat, 2009
K. Bertens, 1994, Etika, Jakarta : Gramedia Utama.