1. FIRMA
Cara mendirikan perusahaan Firma
apakah sulit? Syarat utama yang harus terlebih dahulu dipenuhi adalah dalam
mendirikan perusahaan serta badan usaha di dalam bentuk Firma harus ada minimal
2 orang yang bertindak sebagai pendiri perusahaan.
Persyaratan pihak pendiri Firma
Dalam mendirikan sebuah Firma ada ketentuan tersendiri yang mengatur mengenai syarat pendiri Firma itu sendiri yaitu:
1. Pendiri Firma merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) yang sudah menjadi anggota dalam bidang kepengurusan dalam perusahaan dengan jabatan Direktur.
2. Masing-masing pengurus Firma memiliki hak maupun kewajiban yang sama, masing-masing pengurus tersebut dapat bertindak untuk serta atas nama perusahaan.
Seperti halnya cara mendirikan perusahaan CV atau PT, prosedur untuk dapat mendirikan Firma juga memang dapat dianjurkan oleh para pendiri secara bersama-sama maupun memberikan kuasa pada salah satu pendiri saja. Dapat juga dengan memberikan kuasa pada orang lain guna mengajukan hal permohonan pegajuan akta pendirian Firma pada Notaris.
Notaris yang dimaksud disini adalah diijinkan berdomisili dimana saja selama masih berkedudukan di wilayah negara Indonesia.
Persiapan mendirikan Firma
Sebelum semua permohonan pembuatan Akta Pendirian Firma diajukan pada pihak Notaris, minimal terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pendiri-pendiri perusahaan sebagai dasar untuk pembjuatan Akta Pendirian yang memuat mengenai anggaran dasar Perusahaan seperti:
1. Data anama dari para pendiri Firma.
2. Nama perusahaan.
3. Maksud serta tujuan perusahaan dan juga kegiatan usaha.
4. Tempat serta kedudukan perusahaan meliputi kota atau kabupaten.
5. Susunan dari pengurus Firma (Direktur).
6. Melampirkan surat kuasa jika memang permohonan dikuasakan pada pihak lain.
Dengan berbagai data tersebut diatas, maka sudah dapat mengajukan permohonan untuk pendirian Firma pada pihak Notaris guna dibuatkan Akta Otentik sebagai bentuk Akta Pendirian sebagai dasar dalam terbentuknya sebuah perusahaan badan usaha Firma.
Biaya proses pendirian badan usaha Firma
Biaya yang dibutuhkan selama proses pendirian Firma adalah senilai Rp 7.500.000. Dimana biaya itu sudah termasuk dalam pembiayaan:
1. Akta pendirian Firma,
2. NPWP sekaligus Surat Keterangan terdaftar sebagai pihak wajib pajak,
3. Domisili perusahaan,
4. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri,
5. TDP,
6. SIUP,
7. Legalisir fotokopi Akta Pendirian dari pihak Notaris,
8. Stempel perusahaan berwarna (sesuai ketentuan masing-masing pihak).
Akan tetapi biaya beserta semua cakupannya tersebut tidak menutup kemungkinan berneda di tiap daerah. Mengingat biasanya ada ketentuan masing-masing, baik dari daerah maupun pihak tertentu.
Setelah perusahaan Firma sudah dibentuk menggunakan Akta Notaris, maka hal lain yang harus juga dilakukan adalah melengkapi legalitas dari perusahaan dengan melakukan pendaftaran disertai ijin usaha agar nantinya dapat melakukan kegiatan usaha. Sampai disini Anda sudah selesai menjalankan prosedur dan langkah-langkah cara mendirikan perusahaan Firma.
Persyaratan pihak pendiri Firma
Dalam mendirikan sebuah Firma ada ketentuan tersendiri yang mengatur mengenai syarat pendiri Firma itu sendiri yaitu:
1. Pendiri Firma merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) yang sudah menjadi anggota dalam bidang kepengurusan dalam perusahaan dengan jabatan Direktur.
2. Masing-masing pengurus Firma memiliki hak maupun kewajiban yang sama, masing-masing pengurus tersebut dapat bertindak untuk serta atas nama perusahaan.
Seperti halnya cara mendirikan perusahaan CV atau PT, prosedur untuk dapat mendirikan Firma juga memang dapat dianjurkan oleh para pendiri secara bersama-sama maupun memberikan kuasa pada salah satu pendiri saja. Dapat juga dengan memberikan kuasa pada orang lain guna mengajukan hal permohonan pegajuan akta pendirian Firma pada Notaris.
Notaris yang dimaksud disini adalah diijinkan berdomisili dimana saja selama masih berkedudukan di wilayah negara Indonesia.
Persiapan mendirikan Firma
Sebelum semua permohonan pembuatan Akta Pendirian Firma diajukan pada pihak Notaris, minimal terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pendiri-pendiri perusahaan sebagai dasar untuk pembjuatan Akta Pendirian yang memuat mengenai anggaran dasar Perusahaan seperti:
1. Data anama dari para pendiri Firma.
2. Nama perusahaan.
3. Maksud serta tujuan perusahaan dan juga kegiatan usaha.
4. Tempat serta kedudukan perusahaan meliputi kota atau kabupaten.
5. Susunan dari pengurus Firma (Direktur).
6. Melampirkan surat kuasa jika memang permohonan dikuasakan pada pihak lain.
Dengan berbagai data tersebut diatas, maka sudah dapat mengajukan permohonan untuk pendirian Firma pada pihak Notaris guna dibuatkan Akta Otentik sebagai bentuk Akta Pendirian sebagai dasar dalam terbentuknya sebuah perusahaan badan usaha Firma.
Biaya proses pendirian badan usaha Firma
Biaya yang dibutuhkan selama proses pendirian Firma adalah senilai Rp 7.500.000. Dimana biaya itu sudah termasuk dalam pembiayaan:
1. Akta pendirian Firma,
2. NPWP sekaligus Surat Keterangan terdaftar sebagai pihak wajib pajak,
3. Domisili perusahaan,
4. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri,
5. TDP,
6. SIUP,
7. Legalisir fotokopi Akta Pendirian dari pihak Notaris,
8. Stempel perusahaan berwarna (sesuai ketentuan masing-masing pihak).
Akan tetapi biaya beserta semua cakupannya tersebut tidak menutup kemungkinan berneda di tiap daerah. Mengingat biasanya ada ketentuan masing-masing, baik dari daerah maupun pihak tertentu.
Setelah perusahaan Firma sudah dibentuk menggunakan Akta Notaris, maka hal lain yang harus juga dilakukan adalah melengkapi legalitas dari perusahaan dengan melakukan pendaftaran disertai ijin usaha agar nantinya dapat melakukan kegiatan usaha. Sampai disini Anda sudah selesai menjalankan prosedur dan langkah-langkah cara mendirikan perusahaan Firma.
2. COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan
perusahaan.
Beberapa
langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai
berikut:
AKTA PENDIRIAN CV
Akta
ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
- Menyertakan
fotokopi KTP pendirinya.
- Prosesnya
1-2 hari kerja.
SURAT KETERANGAN
DOMISILI PERUSAHAAN
Surat
ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan
dengan persyaratan:
- Fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat
keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
- Fotokopi
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
- Prosesnya
2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB
PAJAK
Permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan
mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan:
- Lampiran
bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
- Buktsi
pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
- Lama
proses 2-3 hari kerja
SURAT
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP)
Permohonan
SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP
yang telah diterbitkan, dan persyaratannya adalah:
- Lampiran
bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau
sewa/kontrak tempat usaha.
- Proses
memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
MENDAFTAR KE PENGADILAN
NEGERI (PN)
Permohonan
diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat dengan persyaratan:
- Melampirkam
NPWP dan salinan akta pendirian CV
- Proscsnya
1 hari kerja.
MENGURUS SURAT
IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan
diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan
kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
- SITU
(Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin
Gangguan)
- Pas
foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
- Proses
untuk SIUP besar 30 hari, scdangkan SIUP menengah dan
kecil, 14 hari.
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
(TDP)
Pendaftaran
dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn
domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja.
Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan
demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi:
- Akta
pendirian CV
- Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Pengesahan
Pengadilan
- SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan
Perseroan
terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Syarat
umum pendirian perseroan terbatas (PT)
adalah:
- Copy
KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Copy
KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor
NPWP Penanggung jawab
- Pas
photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy
PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy
Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat
Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung
Perkantoran
- Surat
Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor
berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di
wilayah pemukiman.
- Siap
di survey.
Syarat pendirian PT secara formal
berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri
minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
- Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan
(ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta
pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI
(ps. 7 ayat 4)
- Modal
dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps.
32, ps 33)
- Minimal
1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat
3)
- Pemegang
saham harus WNI atau Badan Hukum yang
didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
4.
KOPERASI/ UMKM
Koperasi
adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Ini
merupakan pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Persyaratan
untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
a.
Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
b.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
c.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
sekurang-kurangnya:
- Daftar
Nama Pendiri
- Nama
dan Tempat Kedudukan
- Maksud
dan Tujuan serta Bidang Usaha
- Ketentuan
Mengenai Keanggotaan
- Ketentuan
Mengenai Rapat Anggota
- Ketentuan
Mengenai Pengelolaan
- Ketentuan
Mengenai Permodalan
- Ketentuan
Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
- Ketentuan
Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
- Ketentuan
Mengenai Sanksi
d.Koperasi memperoleh status badan hukum
setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
e.Untuk
memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai
akta pendirian koperasi.
5. BUMD
Langkah pendirian BUMD berbadan
hukum perseroan terbatas adalah:
1. Pemda menetapkan Perda ttg Pendirian
PT XYZ. Hal-hal yang perlu diatur dalam perda tersebut adalah:
A. Nama sebutan PT dan alternatif
sebutan nama PT, sebab sangat mungkin PT XYZ yang akan di daftarkan di Menteri
Hukum dan HAM sudah terdaftar oleh pihak lain. Bila perlu hal ini diatur lebih
lanjut dalam peraturan kepala daerah.
B. Susunan pengurus PT, meliputi nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
C. besarnya jumlah modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor.
D. Dan lain-lain data & informasi
yang diperlukan oleh Notaris.
2. Selanjutnya dihadapan Notaris
menyusun anggaran dasar PT, selanjutnya oleh Notaris diajukan ke Menkumham.
Jika disetujui akan ada akte pendirian terhadap PT tersebut.
3. Setelah PT tersebut mendapat
persetujuan dari Menkumham, maka pemda menetapkan perda ttg penyertaan modal
pada PT XYZ tersebut. Hal yang perlu ditegaskan adalah, bahwa besarnya
penyertaan modal sebaiknya disesuaikan dengan analisis investasi yang disusun
oleh pengelola investasi dibantu oleh penasihat investasi. Hal ini sebagaimana
diatur dalam Pasal 15-16 Permendagri 52/2012 ttg Pedoman Pengelolaan Investasi
Daerah. Dalam analisis investasi akan terlihat berapa besarnya modal yang
diperlukan dan berapa lama akan dipenuhi. Misalnya diperlukan modal sebesar 25
M yang akan dipenuhi selama 4 tahun anggaran.
4. Selanjutnya berdasarkan perda ttg
penyertaan modal tersebut, pemda mengalokasikan penyertaan modal di ranperda
APBD pada pengeluaran pembiayaan.
6. BUMN
Konsep BUMN telah dirumuskan dalam
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 740/KMK.00/1989.Dalam
konsep itu, BUMN didefenisikan sebagai “badan usaha yang seluruh modalnya
dimiliki negara” (pasal 1 ayat 2a).
Sementara dalam pasal 1 ayat 2b dari surat keputusan itu meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) BUMN yang merupakan patungan antara pemerintah dengan pemerintah daerah
2) BUMN yang merupakan patungan antara pemerintah dengan BUMN lainnya.
3) BUMN yang merupakan badan-badan usaha patungan dengan swasta nasional/ asing dimana negara memiliki saham mayoritas minimal 50%.
Defenisi lain mengenai BUMN adalah karena BUMN itu merupakan “public enterprise”. Dengan demikian, BUMN mencakup dua elemen esensial yaitu: ”Pemerintah (public) dan bisnis (enterprise”. Dengan defenisi itu maka BUMN tidaklah murni pemerintah 100% dan tidak juga swasta 100% tetapi BUMN dapat dikatakan sebagai “perusahaan negara yang diwiraswastakan”.
Sementara dalam pasal 1 ayat 2b dari surat keputusan itu meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) BUMN yang merupakan patungan antara pemerintah dengan pemerintah daerah
2) BUMN yang merupakan patungan antara pemerintah dengan BUMN lainnya.
3) BUMN yang merupakan badan-badan usaha patungan dengan swasta nasional/ asing dimana negara memiliki saham mayoritas minimal 50%.
Defenisi lain mengenai BUMN adalah karena BUMN itu merupakan “public enterprise”. Dengan demikian, BUMN mencakup dua elemen esensial yaitu: ”Pemerintah (public) dan bisnis (enterprise”. Dengan defenisi itu maka BUMN tidaklah murni pemerintah 100% dan tidak juga swasta 100% tetapi BUMN dapat dikatakan sebagai “perusahaan negara yang diwiraswastakan”.
Pendirian
BUMN
Sesuai
dengan UU No. 19 tahun 2003 , BUMN didirikan dengan maksud :
1) Memberikan sumbangan bagi
perekonomian nasional pada umumnya danpenerimaan
Negara pada khususnya.
2) Mengejar keuntungan
3) Menyelenggarakan kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai
bagi pemenuhan hajat hidup orangbanyak
4) Menjadi perintis
kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi
5) Turut aktif memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golonganekonomi lemah, koperasi dan
masyarakat.
Pendirian
BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah, dimana dalamperaturan pemrintah
tersebut setidaknya memuat :
1) Penetapan pendirian
BUMN
2) Maksud dan tujuan
didirikan BUMN
3) Penetapan besarnya penyertaan besarnya kekayaan
Negara yang dipisahkandalam rangka pendirian BUMN.
Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. Direksi adalah organ
BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan
BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi
bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN
serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam
melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan
peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme,
efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta
kewajaran.
Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas.
Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan
Persero. Sedangkan Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan
pengurusan Perum. Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab
penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN. Dalam
melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran
Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundangundangan serta wajib melaksanakan
prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
7. YAYASAN
Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan,
yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No.
16/2001, yaitu:
1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3. Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3. Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
Dalam
prakteknya, jika seseorang ingin mendirikan suatu yayasan, maka pertama-tama
orang tersebut harus memiliki calon nama. Nama tersebut kemudian di cek melalui
Notaris ke Departemen Kehakiman. Karena proses pengecekan dan pengesahan
yayasan masih dalam bentuk manual (berbeda dengan PT yang sudah melalui sistem
elektronik), maka untuk pengecekan nama tersebut calon pendiri harus menunggu
selama 1 bulan untuk mendapatkan kepastian apakah nama tersebut dapat digunakan
atau tidak. Karena proses yang cukup lama tersebut, sebaiknya calon pendiri
menyiapkan beberapa nama sebagai cadangan.
Selama
menunggu persetujuan penggunaan nama tersebut, calon pendiri dapat menyiapkan
beberapa hal yang akan dicantumkan dalam akta pendirian yayasan (lihat contoh
akta pendirian yayasan), yaitu:
1. Maksud dan tujuan yayasan, secara baku terdiri dari 3 unsur saja, yaitu: sosial-kemanusiaan, dan keagamaan.
2. Jumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya, yang nantinya akan digunakan sebagai modal awal yayasan.
3. Membentuk Susunan Pengurus yang minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (pasal 32 ayat 2) untuk jangka waktu kepengurusan selama 5 tahun.
4. Membentuk Pengawas (minimal 1 orang), yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri maupun pengurus (pasal 40 ayat 2 dan ayat 4).
5. Menyiapkan program kerja Yayasan, yang ditanda-tangani oleh Ketua, sekretaris dan bendahara.
1. Maksud dan tujuan yayasan, secara baku terdiri dari 3 unsur saja, yaitu: sosial-kemanusiaan, dan keagamaan.
2. Jumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya, yang nantinya akan digunakan sebagai modal awal yayasan.
3. Membentuk Susunan Pengurus yang minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (pasal 32 ayat 2) untuk jangka waktu kepengurusan selama 5 tahun.
4. Membentuk Pengawas (minimal 1 orang), yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri maupun pengurus (pasal 40 ayat 2 dan ayat 4).
5. Menyiapkan program kerja Yayasan, yang ditanda-tangani oleh Ketua, sekretaris dan bendahara.
Setelah
nama yang dipesan disetujui, maka pendiri harus segera menindak lanjuti
pendirian Yayasan tersebut dengan menanda-tangani akta notaris. Notaris akan
segera memproses pengesahan dari Yayasan tersebut dalam waktu maksimal 1 (satu)
bulan sejak persetujuan penggunaan nama dari Departemen Kehakiman. Karena
apabila proses pengesahan tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak persetujuan
penggunaan nama, maka pemesanan nama tersebut menjadi gugur dan nama tersebut
bisa digunakan oleh yayasan lain.
Untuk
melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang
meliputi:
1. Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3. Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau
4. Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
1. Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3. Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau
4. Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
Sebagai
penutup, sekali lagi perlu dicermati bahwa pendirian yayasan pada saat ini
harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya
Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana
kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.
SUMBER:
http://www.hukum123.com/syarat-pendirian-pt-dan-cv/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar