A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual adalah
hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Obkjek
yang diatur dalam hak kekayaan intelektual adalah karya-karya yang timbul atau
lahir kerena kemampuan intelektual manusia.
Secara
garis besarnya Hak kekayaan
intelektual di bagi menjadi
dua bagian, yaitu hak cipta (copyright) dan hak paten (patent), hak desain industri (industrial design), hak merek dagang (trademark), hak penanggulangan praktik
persaingan curang (repression
of unfair competition), desain
tata letak sirkuit terpadu (layout
design of integrated circuit), dan hak
rahasia dagang (trade
secret).
Sistem
Hak Kekayaan Intelektual merupakan
hak privat (private rights). Di sinilah ciri khas hak kekayaan
intelektual. Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya
intelektualnya/ tidak. Hak ekslusif yang diberikan negara kepada individu
pelaku Hak kekayaan
intelektual(inventor, pencipta atau pendesain) dimaksudkan sebagai
penghargaan atas hasil karyanya dan agar orang lain terangsang untuk dapat
lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem hak kekayaan
intelektual tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu, sistem Hak kekayaan intelektual juga menunjang diadakannya sistem
dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga
kemungkinan munculnya teknologi atau hasil karya lain yang sama dapt dihindarkan.
Dengan dukungan dokumentasi yang baik diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan
secara maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut
agar memberikan nilai tambah yang lebih tinggi.
B.
PRINSIP
– PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip-prinsip
yang terdapat dalam sistem HaKI untuk menyeimbangkan kepentingan
individu dengan kepentingan masyarakat adalah sebagai berikut :
Prinsip – prinsip yang
terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip
keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.
1. Prinsip Ekonomi (The
Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HaKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi
serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HaKI merupakan suatu
bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari
kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap
pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan
(The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan
prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu
kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta
yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika
diakui hasil karyanya.
Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip Kebudayaan
(The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip
ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan
mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.
Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan
sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat
manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik
bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
Prinsip kebudayaan,
yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan
kehidupan manusia.
4. Prinsip Sosial (The
Social Argument)
Berdasarkan prinsip
ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk
memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan
berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat
dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak
cipta Indonesia.
Prinsip social (
mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui
oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
C.
KLASIFIKASI
HAKI
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian,
yaitu :
1. Hak Cipta ( copyrights )
2. Hak Kekayaan Industri (
industrial property rights )
1. Hak Cipta ( copyrights
)
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya
(misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi
orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak
Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan,
seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide,
prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada
keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan
pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara
otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan
dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
A. Bentuk dan Lama
Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi
siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut
kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta
pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50
(lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30
UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
·
program komputer;
·
sinematografi;
·
fotografi;
·
database; dan
·
karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan.
B. Pelanggaran dan
Saksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
a) penggunaan Ciptaan pihak
lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b) pengambilan Ciptaan pihak
lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau
di luar Pengadilan;
c) pengambilan Ciptaan pihak
lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
a. ceramah yang
semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b. pertunjukan atau pementasan
yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta.
d) perbanyakan suatu Ciptaan
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan
para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e) perbanyakan suatu Ciptaan
selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau
proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk
keperluan aktivitasnya;
f) perubahan yang
dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur,
seperti Ciptaan bangunan;
g) pembuatan salinan cadangan
suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata
untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang
dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
a) Menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta
dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda
maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
b) Memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
2. Hak Kekayaan Industri (
industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right )
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan
negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia
sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
b. Merk dagang, hasil karya, atau
sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh
individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merk
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunanwarna, atau kombinasi dari unsur- unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum
Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3)
c. Hak desain industri, yakni perlindungan
terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu
rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
Industri :
Hak
Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesiakepada pendesain atas
hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
d. Hak
desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak
atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen
elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1
Ayat 1).
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan
tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit
Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
NegeraRepublik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat
6)
e. Rahasia dagang, yang merupakan
rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh
umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul
berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
f. Varietas tanaman. Menurut
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan
khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan
pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang
dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1
Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang
diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan
sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau
badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis
atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun,
bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe
yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh
sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak
mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
D.
DASAR
HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
§ UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
§ UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
§ UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42)
§ UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7
Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
§ Dasar
hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19
tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta
program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau
piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli
2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta,
peerlindungan ini juga mencakup :
§ · Program atau Piranti lunak
computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan
buku-buku sejenis lainnya.
§ · Dari warga Negara atau mereka
yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
§ · Untuk mana warga Negara atau
mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat
memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau
untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung
dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya
dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau
berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
§ · Program atau piranti lunak
computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan
buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
§ Para
anggota BSA termasuk ADOBE,
AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec,
dan Santa Cruz Operation adalah
perusahaan-perusahaan pencipta program ataupiranti lunak computer untuk
computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika
Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau
piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan programataupiranti lunak
computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut
dilindungi pula oleh UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA.
§ Jika
seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang
tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau
perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak
memproduksi, meniruataumenyalin, menerbitkan ataumenyiarkan,
memperdagangkanataumengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain
atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka
anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai
berikut,
§
§ KETENTUAN
PIDANA
§ PASAL
72
§ 1. Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau
pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
§ (2) Barang siapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
§ (3) Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program
Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
§ (4) Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
§ (5) Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
§ (6) Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00
(Seratus lima puluh juta rupiah).
§ (7) Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh
juta rupiah).
§ (8) Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh
juta rupiah).
§ (9) Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus
juta rupiah).
§ Disamping
itu, anda danatauatau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari
pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau
memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan
memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran
itu.
SUMBER:
Muhamad
Firmansyah, 2008. TATA CARA MENGURUS HaKI. Penerbit Visimedia:
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar