Selasa, 19 Januari 2016

GERHANA MATAHARI TOTAL

Antara Penjelasan Ilmiah dan Mitos Raksasa Makan Matahari

Peristiwa matahari terhalang oleh bulan sehingga sebagian wilayah di bumi menjadi gelap secara ilmiah disebut dengan peristiwa gerhana. Namun  ternyata di sejumlah daerah gerhana ini sering dikatikan dengan mitos-mitos yang ada. Misalnya di Jawa, ada mitos yang menyebut fenomena gerhana ini terjadi saat  raksasa jahat yang sangat berkuasa Batara Kala atau Rahu menelan matahari karena dendam kepada Dewa Matahari. Untuk membantu Dewa Matahari, orang-orang diminta untuk menumbuk lesung dan membuat suara berisik.

"Warga disuruh menumbuk lesung agar Sang Surya bisa lepas," kata  Avivah Yamani, salah satu pengurus komunitas astronomi Langit Selatan saat berbincang dengan detikcom di Cihampelas Walk, Bandung beberapa waktu lalu.

"Kalau di Maluku Utara, katanya setan atau suanggi makan matahari, lalu hrs bikin bunyi-bunyian atau tarian, agar suanggi atau setan melepas matahari. Tapi itu kan cuma mitos," tambahnya. Sementara untuk pengaruh pada kehidupan, Avivah mengatakan gerhana matahari tidak berpengaruh untuk manunsia. Justru fenomena ini bisa berpengaruh pada hewan.


"Ada pengaruhnya ke hewan-hewan. Di mana hewan siang akan bersiap tidur karena disangka malam, dan hewan malam akan keluar karena disangka sudah malam," ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin. Menurutnya walaupun gerhana matahari total hanya berlangsung singkat yakni 2 sampai 3 menit namun bisa menimbulkan perubahan perilaku pada hewan-hewan karena menganggap malam telah datang. Misalnya saja ayam masuk kandang karena mengira waktu sudah petang, padahal gerhana matahari terjadi di siang hari.

"Siang tiba-tiba gelap itu binatang-binatang di malam hari menunjukkan perubahan perilaku. Itu memang ada penelitian, misal ayam ada perubahan perilaku mulai gelap berubah masuk kandang, serangga di malam lebih aktif," kata Thomas.

Begini Cara Aman Melihat Gerhana Matahari Total

Gerhana matahari total akan terjadi di Indonesia pada 9 Maret 2016 pagi hari. Langit di pagi hari yang tiba-tiba berubah gelap karena gerhana matahari total ini akan menjadi pemandangan yang menarik dan indah untuk diamati.

Pengamatan gerhana matahari total ini tidak berbahaya asal dilakukan dengan cara-cara yang aman. Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin menjelaskan sinar gerhana matahari total tidak akan membuat mata buta, justru saat gerhana total mencapai puncaknya maka itu adalah saat yang tepat untuk melihat keindahan korona atau mahkota matahari secara langsung tanpa penghalang. 
Cara yang aman untuk mengamati gerhana adalah saat matahari perlahan tertutup bulan dan kondisi langit berangsur menjadi gelap (gerhana matahari sebagian) dianjurkan untuk menggunakan filter atau kacamata khusus untuk melihat matahari. Cara melihatnya juga jangan terlalu fokus karena saat itu matahari belum semuanya tertutup dan sebagian sinar matahari masih memancar kuat hingga bisa merusak retina mata.
"Jadi menyaksikan beberapa menit, tidak terlalu asik, sesekali melihat ke tempat lain dan tidak fokus ke matahari itu akan aman-aman saja," ucap Thomas
Saat matahari tertutup total dan langit menjadi gelap, filter yang melindungi mata bisa dilepas. Keindahan gerhana matahari total bisa disaksikan langsung dengan mata. Namun harus diingat, jangan terlalu lama menatap karena durasi gerhana matahari total ini hanya 2 sampai 3 menit saja. Setelah itu matahari akan tersibak dan langit kembali cerah. Saat matahari mulai tersibak maka filter mata harus dipakai agar cahaya matahari tidak merusak retina.

"Ketika bulan mulai tersibak lepas dari matahari, maka piringan matahari yang terang itu akan menyilaukan sekali padahal pupil mata sedang membesar dan itu yang bisa merusak retina mata," kata Thomas.
Soal tempat, Thomas menyarankan melihatnya di lokasi lapang yang tidak terhalang pohon atau benda lainnya. Misalnya saja pantai, lapangan atau tempat yang tinggi.

Thomas mengimbau agar warga bisa melihat fenomena yang indah ini, jangan sampai keindahan gerhana matahari total justru dihindari seperti yang pernah terjadi di Indonesia tahun 1983 lalu. Kala itu warga begitu takut melihat gerhana matahari total secara langsung karena adanya anggapan sinar matahari saat gerhana bisa membuat mata buta.

"Kita harus sosialisasi kepada masyarakat kalau melihat fenomena gerhana matahari itu aman asal tidak terlalu asik melihatnya. Jadi jangan ada lagi pembohongan massal yah seperti tahun 1983, gerhana matahari berbahaya, orang suruh masuk ke dalam rumah, jendela-jendela rumah dikunci," ucap Thomas.

Sementara itu komunitas astronomi Langit Selatan dalam websitenya mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengamati gerhana matahari total. Untuk Gerhana Matahari Total 2016 di Indonesia, akan ada area yang bisa menikmati momen ketika matahari sepenuhnya ditutupi bulan, akan tetapi ada juga daerah yang hanya akan mengalami gerhana matahari sebagian. Untuk bisa menikmati gerhana matahari di tahun 2016, ada aturan yang harus selalu diingat.

Aturan itu adalah ketika matahari masih tampak di langit, jangan pernah melihat matahari dengan mata tanpa alat. Gunakan filter matahari pada kacamata matahari selama pengamatan. Jangan gunakan kacamata hitam, film yang diekspos, CD, atau filter lainnya, karena dapat membahayakan mata.

Ketika terjadi totalitas selama 2-3 menit, matahari sudah tidak tampak dan pengamat bisa melihat langsung ke korona matahari. Akan tetapi, segera setelah totalitas berakhir dan matahari tampak kembali, kenakan kacamata gerhana yang sudah dilengkapi filter matahari untuk menyaksikan gerhana sebagian.




Sumber:


ADANYA REVISI UU TERORISME



BIN Minta Revisi UU Terorisme, Menhan: Asal Bukan untuk Kepentingan Lain

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso ingin agar Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme direvisi. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu setuju saja, asalkan revisi itu bukan didasari oleh kepentingan lain kecuali pemberantasan terorisme.

"Lihat dulu, kalau memang itu bagus untuk keamanan rakyat, kenapa tidak. Tapi hanga utk keamanan rakyat, bukan utk yang lain-lain lho," kata Menhan Ryamizard di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Ryamizard mendukung ide mantan KaBIN yang mantan Ketua Umum PKPI itu apabila revisi itu digunakan untuk peningkatan kemananan. Namun, bila ada kepentingan lain dia tak menyetujuinya.

"Itu nanti urusan BIN dan DPR. Tapi, apapun untuk rakyat dan bangsa, semua harus dilakukan. Jangan sampai ditahan-tahan diteror terus kan tidak bagus," kata Menhan Ryamizard memberi tanggapan terkait pengajuan revisi UU No 15 tahun 2003.

JK: Efektifitas Kinerja Intelijen Lebih Penting daripada Revisi UU Terorisme

Kepala Badan Intelijen Indonesia (BIN) Sutiyoso mewacanakan rencana revisi UU Terorisme pasca serangan bom di Jl MH Thamrin.  Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai persoalan terorisme bukan pada UU tapi efektivitas jaringan intelijen.

"Ya semua UU bisa efisien untuk mencapai keadaan yang akan datang. Sebenarnya yang paling penting itu untuk efektifitasnya jaringan bahwa intelijen itu penting, semua sudah ada hukumnya tinggal bagaimana pelaksanaan efektifnya saja," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2016).

Ia mengatakan soal serangan bom di Jl MH Thamrin, bukan soal UU tetapi pada penekanan kerja keras untuk penangkalan terornya. Berbagai cara pun dilakukan untuk menangkal paham-paham radikal yang berkembang di Indonesia.

"Mulai dengan kerjasama dengan majelis ulama, dengan NU, dengan Muhammadiyah, apa itu dengan dakwah, dengan pendidikan, ya macam caranya," sambungnya.

"Latar belakangnya banyak. Ada yang marah karena masa depan, ada yang terorisme marah karena situasi di Timur Tengah. Jadi teroris itu bermacam-macam juga alasannya," pungkasnya.

Ia pun menegaskan banyak hal yang harus diperbaiki dalam pelaksanaan upaya anti teror yang dilakukan aparat. Termasuk sistem jaringan informasi mengingat terduga salah satu pelaku bom di Jl MH Thamrin, Muhammad Bahrunnaim dulu sempat ditangkap Densus 88/Anti-Teror terkait kepemilikan ratusan butir amunisi ilegal. 

"Ya pastilah (harus perbaikan sistem). Banyak hal yang perlu diperbaiki.  Tapi tidak untuk penjara khusus teroris. Lebih bahaya lagi! Nanti bakal jadi universitas teroris kalau seperti itu.. Hahahaha," tutur JK.

Dalam revisi UU Terorisme yang ditawarkan Kepala BIN Sutiyoso, BIN meminta diberikan izin kewenangan untuk melakukan penindakan. 

Revisi UU Terorisme, Panglima TNI: Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Terbaru

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyatakan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme perlu diperbaharui sesuai kondisi terkini. Namun revisi UU ini ditegaskan Gatot menjadi ranah kewenangan pemerintah. 

"Itu kan urusan pemerintah. UU apapun juga dengan berdasarkan perkembangan apapun juga perlu dievaluasi, disesuaikan dengan kondisi terbaru. Namanya UUD 45 ada amandemen 1,2,3 dan seterusnya kok," kata Gatot usai membuka pertandingan sepak bola di Stadion Sepak Bola Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (19/1/2016).

Gatot menolak bicara soal perlu tidaknya penambahan kewenangan TNI dalam menghadapi aksi terorisme. "TNI tak pernah berpikir kewenangannya bertambah atau berkurang," ujarnya.

"Yang penting TNI bisa memberikan pengabdian terbaik untuk Indonesia," tegas Gatot.
Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan tak sependapat dengan usulan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso yang meminta BIN diberi kewenangan untuk




Sumber:

TEROR DI JAKARTA

Diduga Terkait Bom Thamrin, Densus 88 Bawa Napi Teroris dari Nusakambangan
Densus 88 membawa seorang napi teroris yang selama ini mendekam di LP Kembang Kuning bernama Syaiful Anam alias Mujadid alias Brekele. Syaiful dibawa ke Jakarta karena diduga terlibat dalam kasus bom Thamrin.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jateng, Molyanto mengakui jika Densus 88 telah membawa salah seorang napi dari LP Kembang Kuning karena ada dugaan yang bersangkutan terlibat dalam kasus Bom Thamrin.

"Iya Densus 88 sudah membawa napi kasus terorisme yang mendekam di LP Kembang Kuning ke Jakarta," kata Molyanto kepada wartawan,

Dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah meningkatkan pengamanan di LP khusus napi terorisme di Nusakambangan. "Sekarang pengamanan tidak hanya dari internal saja, tapi juga melibatkan anggota kepolisian dibantu aparat TNI. Mereka melakukan patroli secara rutin," ujarnya.

Saat membawa Syaiful dari LP Nusakambangan, Densus 88 juga menyita sejumlah telepon seluler, router penguat sinyal beserta adaptor, untaian kabel panjang dan juga sejumlah uang.

"Razia kami lakukan setiap hari. Tetapi ternyata masih lolos juga ada telepon seluler. Dengan kondisi itu, maka kami minta petugas LP untuk meningkatkan patroli dan razia," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan pada para pembesuk terutama pembesuk napi-napi kasus terorisme. "Kami tidak bisa melarang atau membatasi kunjungan, karena hal itu terkait dengan HAM. Tapi, petugas bisa meningkatkan pengawasan kepada mereka, mulai dari pintu masuk di Dermaga Wijayapura," ujarnya. 

Polri Soal Pinjam Napi Lapas Tangerang: Terkait Kepemilikan Senpi

Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan pihaknya meminjam sejumlah narapidana dari Lapas Tangerang. Peminjaman itu untuk pemeriksaan kepemilikan senjata api terduga teroris yang diamankan di Bekasi, Jawa Barat pekan lalu.

"Memang di Lapas Tangerang ada empat Napi yang dipinjam untuk diperiksa, bukan ditangkap. Pemeriksaan sehubungan masalah di Bekasi, Rawa Lumbu, terduga teroris inisial HN soal kepemilikan senjata api," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Polisi memang tengah menelusuri asal- muasal senpi yang digunakan pelaku teror Thamrin. Selain meminjam Napi Lapas Tangerang, polisi juga mengamankan seorang inisial DN di Cipacing, Jawa Barat.

"Yang di Lapas Tangerang, lalu penangkana DN di Cipacing, Jabar ini semua menyangkut kepemilikan senjata api, tapi semua masih dalam penyelidikan," ujar Anton.

Namun sejauh ini, Anton menuturkan, pihaknya belum mememukan bukti keterkaitan aksi teror di Thamrin dengan pemeriksaan Napi Lapas Tangerang dan penangkapan Cipacing soal muasal senpi tersebut.

Solusi Tangkal Ancaman ISIS, Menteri Pertahanan: Bela Negara!

Serangan di kawasan Jalan MH Thamrin Jakarta membuat masyarakat perlu lebih meningkatkan kewaspadaan keberadaan kelompok-kelompok kekerasan semacam ISIS. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu berbicara soal solusi mengatasi ancaman kelompok berbahaya yang mengatasnamakan agama itu. 

"Dulu kan sedikit, sekarang sudah tiga ribuan kalau dibiarkan akan bertambah, berbahaya itu," kata Ryamizard di Apel Kebhinekaan Lintas Iman, di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat,
Ryamizard mengatakan, dulu anggota ISIS masih sedikit. Sedangkan sekarang sudah melampaui tiga ribu anggota. Maka Indonesia harus bertindak mencari solusi mengatasi keberadaan kelompok berbahaya itu. Solusinya adalah program Bela Negara yang dimotori Kementerian Pertahanan.

"Saya akan siapkan bela negara untuk menangkal segalanya. Bela negara itu bersatu semua rakyat," kata Ryamizard.

Ryamizard menilai rakyat perlu dilatih untuk menangkal pengaruh paham kekerasan itu. Langkah menangkal pengaruh kelompok semacam itu tak bisa dilakukan oleh sekadar orang-orang yang berkumpul tanpa pemahaman yang jelas.

"Salah satu yang saya tonjolkan, selain tentara dan alutsistanya, adalah rakyat. Rakyat itu besar, makanya saya sampaikan jika ada 100 juta rakyat yang terlatih, radikalisme dan terorisme tidak ada apa-apanya. Kalau rakyat hanya berkumpul-kumpul tapi tidak berlatih, percuma saja," tandasnya.

Senada dengan Ryamizard, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama Said Aqil Siraj menyatakan ISIS memang berbahaya. Said menilai, ISIS punya rencana jahat di Indonesia.

"Sudah bahaya itu. Mereka sudah punya agenda yang masif di Indonesia," kata Said.




Sumber:

MAKALAH KOPERASI

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
            Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
            Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
            Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul tesis: “Kehidupan Koperasi di Indonesia ”.
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas. Di sektor pertanian misalnya, peranserta koperasi di masa lalu cukup efektif untuk mendorong peningkatan produksi khususnya di subsektor pangan. Selama era tahun 1980-an, koperasi terutama KUD mampu memposisikan diri sebagai lembaga yang diperhitungkan dalam program pengadaan pangan nasional. Ditinjau dari sisi produksi pangan khususnya beras, peran signifikannya dapat diamati dalam hal penyaluran prasarana dan sarana produksi mulai dari pupuk, bibit, obat-obatan, RMU sampai dengan pemasaran gabah atau beras. Meskipun demikian dari sisi konsumsi, ketersediaan bahan pangan bagi konsumen seringkali menjadi bahan perbincangan sebab jaminan kualitas dan kuantitas tidak selalu terpenuhi. Sementara itu, di dalam negeri telah terjadi berbagai perubahan seiring dengan berlangsungnya era globalisasi dan liberalisasi ekonomi dan kondisi tersebut membawa konsekuensi serius dalam hal pengadaan bahan pangan. Secara konseptual liberalisasi ekonomi dengan menyerahkan kendali roda perekonomian kepada mekanisme pasar ternyata dalam prakteknya belum tentu secara otomatis berpihak kepada komunitas ekonomi lemah atau kecil. Kondisi yang relatif identik berlangsung di sektor pangan dan diperkirakan karena belum tertatanya sistem produksi dan distribusi dalam mengantisipasi perubahan yang sudah terjadi. Semula peran Bulog sangat dominan dalam pengadaan pangan dan penyangga harga dasar, tetapi sekarang setelah tiadanya paket skim kredit pengadaan pangan melalui koperasi dan dihapuskannya skim kredit pupuk bersubsidi maka pengadaan pangan hampir sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Sebagai dampaknya, peran koperasi dalam pembangunan pertanian dan ketahanan pangan semakin tidak berarti lagi. Bahkan sulit dibantah apabila terdapat pengamat yang menyatakan bahwa pemerintah tidak lagi memiliki konsep dan program pembangunan koperasi yang secara jelas memposisikan koperasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Sebelum masa krisis (tahun 1997) terdapat sebanyak 8.427 koperasi yang menangani ketersediaan pangan, sedangkan pada masa krisis (tahun 2000) terjadi penurunan menjadi 7.150 koperasi (Kementerian Koperasi dan UKM, 2003). Fakta ini mengungkap berkurangnya jumlah dan peran koperasi dalam bidang pangan, meskipun begitu beberapa koperasi telah melakukan inovasi model-model pelayanan dalam bidang pangan seperti bank padi, lumbung pangan, dan sentra-sentra pengolahan padi. Fakta lain menunjukkan bahwa selama tiga tahun terakhir (tahun 2001 2003), terdapat kesenjangan antara produksi padi dan jagung dengan kebutuhan konsumsi yang harus ditanggulangi dengan impor. Akibatnya, ketahanan pangan di dalam negeri dewasa ini menghadapi ancaman keterpurukan yang cukup serius. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya dan tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya dan terjangkau oleh rumahtangga. Konsep ketahanan pangan lebih ditekankan pada konteks penawaran (supply side) yang tidak terpisahkan dari proses distribusi dan pemasaran hingga ke pintu konsumen. Bertitik tolak dari kondisi empirik tersebut, terdapat pemikiran untuk meninjau kembali peran koperasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya di sektor perberasan. Oleh karena itu, Kementerian Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian KUKM) menganggap penting dilakukannya suatu kajian strategis mengenai peran koperasi dalam menunjang ketahanan pangan nasional.
B. Perumusan Masalah
            Di dalam penulisan karya ilmiah ini diperlukan sumber informasi yang luas agar didalam penulisannya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai, sehingga dalam hal ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan di dalam penulisan karya ilmiah ini agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan yang timbul dalam perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam karya ilmiah ini dipilih beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi, yaitu:
1.        Bagaimanakah sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
2.        Apakah pengertian koperasi?
3.        Bagaimana lambang dan ciri-ciri koperasi?
4.        Bagaimana unsur-unsur koperasi?
5.        Bagaimana fungsi dan peran koperasi?
6.        Bagaimana peranan koperasi dalam perekonomian indonesia?
7.        Bagaimana prinsip, asas dan tujuan koperasi?
8.        Bagaimana landasan koperasi di Indonesia?
9.        Bagaimana bentuk dan jenis koperasi?
10.    Bagaimana tingkatan dan perangkat organisasi koperasi?
11.    Bagaimana modal dan cara mendirikan koperasi?
12.    Bagaimana kelebihan dan kelemahan koperasi?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari karya ilmiah ini adalah sebagai berikut:
1.        Untuk mengetahui tentang sejarah perkembangan koperasi di Indonesia;
2.        Untuk mengetahui pengertian koperasi
3.        Untuk mengetahui lambang dan ciri-ciri koperasi.
4.        Untuk mengetahui unsur-unsur koperasi.
5.        Untuk mengetahui fungsi dan peran koperasi.
6.        Untuk mengetahui peranan koperasi dalam perekonomian indonesia.
7.        Untuk mengetahui prinsip, asas dan tujuan koperasi.
8.        Untuk mengetahui landasan koperasi di Indonesia.
9.        Untuk mengetahui bentuk dan jenis koperasi.
10.    Untuk mengetahui tingkatan dan perangkat organisasi koperasi.
11.    Untuk mengetahui modal dan cara mendirikan koperasi.
12.    Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi

PEMBAHASAN
A.    Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang   memberikan penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
            Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1. Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2. Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4. Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
            Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
1) Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2) Bea materainya cukup 3 gulden.
3) Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4) Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.      Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.      Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.        Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.        Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.        Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.        Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.        Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.        Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.        Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
a.       Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b.      Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c.       Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

B. Pengertian Koperasi
a. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
            Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
            Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. 
c. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
            Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
            Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
            Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
            Jadi, Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
C.      Lambang Koperasi 

Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
1.      Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2.      Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3.      Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4.      Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5.      Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6.      Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7.      Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.      Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Pohon beringin berlalu teratai harapan masa depan koperasi
            Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang lalu tentang penggunaan lambang Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi Indonesia yang berlaku adalah gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti dari logo koperasi yang sudah digunakan yaitu logo pohon beringin.
            Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan teknologi.

Penjelasan Gambar dan Warna:         
1.      Bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.      4(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi; selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.      Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.      Warna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.      Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
D.      Ciri-ciri Koperasi :        
Beberapa ciri dari koperasi ialah :      
1.      Terdiri dari perkumpulan orang.
2.      Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3.      Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.        Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.        Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
E.    Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a.         Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b.        Berasaskan kekeluargaan.
c.         Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d.        Keanggotaannya bersifat sukarela.
e.         Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f.         Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
g.        Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
F.       Fungsi dan Peran Koperasi
            Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1.             Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
               Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.             Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
               Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.             Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
               Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.             Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
               Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
G.    Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
a.       Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
b.      Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
c.       Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d.      Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
1.      Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
2.      Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
H.      Prinsip Koperasi
            Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1.        Prinsip ke dalam
           Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
-            Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
-            Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
           Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
     Pengelolaan demokratis berarti : Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi; Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus; Pengurus dipilih dari dan oleh anggota; Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota; Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas; Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transparan; Satu anggota satu hak suara.
           Pembagian sisa hasil usaha dilakkukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
     Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku. Transaksi anggota tercatat di koperasi. Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
           Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal,
     Modal dalam koperasi pada dasarnya diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
           Kemandirian.
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
  Modal sendiri yang berasal dari anggota.
  Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
  AD dan ART sendiri.
2.        Prinsip ke luar
           Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
           Kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
I.       Asas Koperasi
          Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:       
•Asas kekeluargaan
            Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap    anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.          
•Asas kegotongroyongan
            Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
J.      Tujuan Koperasi
            Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
K.    Landasan Koperasi Indonesia
            Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:


1.        Landasan Idiil
            Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
2.        Landasan Struktural
            Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3.        Landasan Mental
            Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan.
4.        Landasan Operasional
            Landasan Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia :
(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
(b)    Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.


L.      Bentuk Koperasi
            Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi
Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang,
yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
            Koperasi Sekunder  adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
M.   Jenis – Jenis Koperasi
A.  Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.      Koperasi Konsumsi,
            Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2.      Koperasi Produksi
            Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka).


3.      Koperasi Jasa
            Koperasi Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi); koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.
4.                  Koperasi penjualan/pemasaran
            Koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
B.  Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.                  Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
2.                  Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.                  Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
2.                  Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu.Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
3.                  Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
4.                  Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
D.    Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1.                  Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
2.                  Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3.                  Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.    
4.                  Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran. 
N.    Tingkatan dalam Koperasi
Tingkat organisasi dalam koperasi adalah sebagai berikut:
1. Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah badan usaha koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Orang-orang ini berkumpul untuk memikirkan bagaimana memecahkan masalah yang mereka hadapi secara bersama-sama. Mereka ini tentunya terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan sama dan pandangan hidup yang serupa. Koperasi primer ini dapat terbentuk sekurang-kurangnya oleh 20 orang.
2. Pusat Koperasi
            Pusat koperasi adalah kumpulan dari sedikitnya 5 koperasi primer yang memiliki sifat atau bidang usaha sama atau sejenis. Pengurus pusat koperasi adalah wakil-wakil dari koperasi primer, ditambah tenaga ahli yang digaji. Pusat Koperasi ini daerah kerjanya adalah Daerah Tingkat II (tingkat Kabupaten). Misalnya pusat koperasi konsumsi, pusat koperasi unit desa, pusat koperasi batik. Penggabungan koperasi primer yang sama seperti ini dimaksudkan untuk menggalang persatuan dan menghindari persaingan di antara koperasi yang melakukan kegiatan sejenis, membantu penjualan produk koperasi primer, menyebarluaskan cita-cita koperasi agar lebih memasyarakat dan usaha lain yang berkaitan dengan usaha memperbaiki dan memajukan kehidupan anggota.
3. Gabungan Koperasi
            Gabungan Koperasi gabungan terdiri atas paling sedikit 3 pusat koperasi yang telah berbadan hukum. Gabungan Koperasi ini daerah kerjanya adalah
Daerah Tingkat I (Tingkat Propinsi). Tugas utama gabungan koperasi adalah menyediakan informasi bagi koperasi-koperasi anggotanya. Informasi-informasi tersebut dapat berupa majalah atau bulletin lainnya. Selain itu, gabungan koperasi bertugas menyelenggarakan lembaga-lembaga pendidikan bagi anggota, pengurus dan pegawai-pegawai yang bertugas di koperasi.
4. Induk Koperasi
            Induk koperasi terdiri atas paling sedikit 3 gabungan koperasi yang merupakan koperasi tingkat nasional. Induk Koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara Republik Indonesia (tingkat Nasional). Mengingat tingkatnya sudah nasional sifat dari anggota induk koperasi tidak harus sama. Induk Koperasi seperti ini biasa dinamakan Induk Koperasi Nasional atau Pusat Koperasi nasional.
Tugas utama induk koperasi adalah:
1)        Mengeluarkan majalah yang memuat pengumuman-pengumuman, peristiwa-peristiwa serta hal-hal lain yang menyangkut koperasi dan perkembangan koperasi pada umumnya.
2)        Menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan dan bahkan pendidikan koperasi bagi anggota dan pengurus koperasi.
3)        Menyebarkan cita-cita dan semangat koperasi, terutama kepada anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya.
O.    Perangkat Organisasi Koperasi Indonesia
Di dalam UU No.25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta Penjelasannya, terdiri dari :
1. Rapat Anggota
            Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
·                     Menetapkan anggaran dasar
·                     Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
·                     Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
·                     Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
            Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :
·                     Menghadiri rapat anggota
·                     Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
         Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
         Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
         Menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
         Menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
·                     Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
·                     Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
         Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
         Memilih pengurus dan pengawas.
         Dipilih sebagai pengurus atau pengawas.
         Menyetujui atau mengubah AD / ART serta ketetapan lainya.
2. Pengurus Koperasi
            Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bertanggung jawab kepada rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Tidak merangkap sebagai pengawas. Pengurus baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.

Tugas Pengurus :

1.                  Mengelola organisasi dan usaha koperasi.
2.                  Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi.
3.                  Menyelenggarakan rapat anggota.
4.                  Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
5.                  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
6.                  Mencatat setiap transaksi anggota.
7.                  Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
8.                  Meningkatkan pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.

Wewenang Pengurus :

1.                  Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
2.                  Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD dan ART.
3.                  Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
4.                  Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha.
5.                  Rencana pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.

3. Pengawas Koperasi Indonesia
            Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi Indonesia, yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, serta bertanggung jawab kepada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.

TUGAS PENGAWAS :

1.                  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2.                  Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.

Wewenang Pengawas :

1.                  Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
2.                  Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.    

MANAJER (PENGELOLA USAHA)

            PENGURUS KOPERASI DAPAT MENGANGKAT PENGELOLA YANG DIBERI WEWENANG UNTUK MENGELOLA USAHA KOPERASI. RENCANA PENGANGKATAN PENGELOLA DIAJUKAN KEPADA RAPAT ANGGOTA UNTUK MENDAPAT PERSETUJUAN. PENGELOLA BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PENGURUS. SEBENARNYA, PENGELOLA MEMBAYAR DIRINYA SENDIRI BERDASARKAN KEMAMPUANNYA DALAM MENGELOLA USAHA. PENGELOLA MENANGGUNG KERUGIAN USAHA KOPERASI KARENA KELALAIAN DAN KESENGAJAANNYA.

Tugas Pengelola :

1.        Melaksanakan usaha koperasi.
2.        Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
3.        Memberikan pelayanan usaha kepada anggota.
4.        Membuat studi kelayakan usaha koperasi.
5.        Membuat laporan perkembangan usaha koperasi.

Wewenang Pengelola :

1.                  Mengangkat dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
2.                  Meningkatkan prestasi kerja karyawan.
Karyawan
Tugas Karyawan:
1.      Melaksanakan tugas sesuai dengan bidang pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab.
2.      Menerima imbalan jasa atas prestasi kerja yang diberikan pada koperasi.
3.      Mematuhi segala peraturan yang berlaku serta menjalankannya.
4.      Memasuki organisasi karyawan dalam memperjuangkan nasibnya dan wadah inspirasi serta informasi dalam mengembangkan bakatnya.
Wewenang Karyawan:
1.      Mendapatkan informasi yang diperlukan untuk keperluan tugasnya.
2.      Mendapatkan pengajaran di organisasi karyawan yang diikutinya.

P.     Modal Koperasi
Modal usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu :
a.        Modal Sendiri
Berasal dari :
           Simpanan pokok
     Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
           Simpanan Wajib
     Simpanan wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal koperasi terus bertambah dan berkembang.
           Simpanan Sukarela
     Modal koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
           Dana Cadangan
     Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.
           Hibah
     Hibah adalah pemberian berupa uang atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.
b.        Modal pinjaman
           Anggota
     Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
           Koperasi lainnya dan atau anggotanya
     Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
           Bank dan lembaga keuangan lainnya
     Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
           Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
     Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
           Sumber lain yang sah;
     Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
           Modal penyertaan (diatur dengan PP);
     Modal penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga menanggung risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota. Akan tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.
Q.    Cara Mendirikan Koperasi
a.       Syarat pendirian koperasi
•         Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
•         Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
•         Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
•         Berkedudukan di wilayah Indonesia;
b.      Persiapan Mendirikan Koperasi :
1.             Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
2.             Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
c.         Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan dalam Rapat:           
 Tujuan mendirikan koperasi   
 Kegiatan usaha yang hendak dijalankan        
 Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib           
 Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
 Menyusun anggaran dasar
d.      Prosedur permohonan pengesahan :
       Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
       Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
       Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
       Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
       Setelah pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia  
R.    Kelebihan dan kelemahan koperasi
Kelebihan Koperasi Yaitu:
         Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
         Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
         Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
         Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
         Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan Koperasi Yaitu:
         Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
         Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
         Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
         Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
         Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.






PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi
            Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
            Adanya pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.









DAFTAR PUSTAKA

http://marsiwirianis.blogspot.co.id/2013/05/makalah-kehidupan-koperasi-di-indonesia.html