PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan bagian dari tata
susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut
mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi
orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk
masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama
dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup
besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan
ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki
kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan
pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas
lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa
benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem
perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Cita-cita Koperasi memang sesuai
dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan,
namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat,
berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan
perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul
tesis: “Kehidupan Koperasi di Indonesia ”.
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang
memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis
bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya
berdampak kepada masyarakat secara luas. Di sektor pertanian misalnya,
peranserta koperasi di masa lalu cukup efektif untuk mendorong peningkatan
produksi khususnya di subsektor pangan. Selama era tahun 1980-an, koperasi
terutama KUD mampu memposisikan diri sebagai lembaga yang diperhitungkan dalam
program pengadaan pangan nasional. Ditinjau dari sisi produksi pangan khususnya
beras, peran signifikannya dapat diamati dalam hal penyaluran prasarana dan
sarana produksi mulai dari pupuk, bibit, obat-obatan, RMU sampai dengan
pemasaran gabah atau beras. Meskipun demikian dari sisi konsumsi, ketersediaan
bahan pangan bagi konsumen seringkali menjadi bahan perbincangan sebab jaminan
kualitas dan kuantitas tidak selalu terpenuhi. Sementara itu, di dalam negeri
telah terjadi berbagai perubahan seiring dengan berlangsungnya era globalisasi
dan liberalisasi ekonomi dan kondisi tersebut membawa konsekuensi serius dalam
hal pengadaan bahan pangan. Secara konseptual liberalisasi ekonomi dengan
menyerahkan kendali roda perekonomian kepada mekanisme pasar ternyata dalam
prakteknya belum tentu secara otomatis berpihak kepada komunitas ekonomi lemah
atau kecil. Kondisi yang relatif identik berlangsung di sektor pangan dan
diperkirakan karena belum tertatanya sistem produksi dan distribusi dalam
mengantisipasi perubahan yang sudah terjadi. Semula peran Bulog sangat dominan
dalam pengadaan pangan dan penyangga harga dasar, tetapi sekarang setelah
tiadanya paket skim kredit pengadaan pangan melalui koperasi dan dihapuskannya
skim kredit pupuk bersubsidi maka pengadaan pangan hampir sepenuhnya diserahkan
kepada mekanisme pasar. Sebagai dampaknya, peran koperasi dalam pembangunan
pertanian dan ketahanan pangan semakin tidak berarti lagi. Bahkan sulit
dibantah apabila terdapat pengamat yang menyatakan bahwa pemerintah tidak lagi
memiliki konsep dan program pembangunan koperasi yang secara jelas memposisikan
koperasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Sebelum masa krisis (tahun
1997) terdapat sebanyak 8.427 koperasi yang menangani ketersediaan pangan,
sedangkan pada masa krisis (tahun 2000) terjadi penurunan menjadi 7.150
koperasi (Kementerian Koperasi dan UKM, 2003). Fakta ini mengungkap
berkurangnya jumlah dan peran koperasi dalam bidang pangan, meskipun begitu
beberapa koperasi telah melakukan inovasi model-model pelayanan dalam bidang
pangan seperti bank padi, lumbung pangan, dan sentra-sentra pengolahan padi.
Fakta lain menunjukkan bahwa selama tiga tahun terakhir (tahun 2001 2003),
terdapat kesenjangan antara produksi padi dan jagung dengan kebutuhan konsumsi
yang harus ditanggulangi dengan impor. Akibatnya, ketahanan pangan di dalam
negeri dewasa ini menghadapi ancaman keterpurukan yang cukup serius. Ketahanan
pangan adalah kondisi terpenuhinya dan tersedianya pangan yang cukup baik
jumlah maupun mutunya dan terjangkau oleh rumahtangga. Konsep ketahanan pangan
lebih ditekankan pada konteks penawaran (supply side) yang tidak
terpisahkan dari proses distribusi dan pemasaran hingga ke pintu konsumen.
Bertitik tolak dari kondisi empirik tersebut, terdapat pemikiran untuk meninjau
kembali peran koperasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya di
sektor perberasan. Oleh karena itu, Kementerian Negara Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah (Kementerian KUKM) menganggap penting dilakukannya suatu kajian
strategis mengenai peran koperasi dalam menunjang ketahanan pangan nasional.
B. Perumusan Masalah
Di dalam penulisan karya ilmiah ini
diperlukan sumber informasi yang luas agar didalam penulisannya dapat
memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai, sehingga dalam hal
ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan di
dalam penulisan karya ilmiah ini agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan
ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan yang timbul dalam perkoperasian
sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam karya ilmiah ini dipilih beberapa
pokok permasalahan yang diidentifikasi, yaitu:
1. Bagaimanakah sejarah perkembangan
Koperasi di Indonesia?
2. Apakah pengertian koperasi?
3. Bagaimana lambang dan ciri-ciri
koperasi?
4. Bagaimana unsur-unsur koperasi?
5. Bagaimana fungsi dan peran koperasi?
6. Bagaimana peranan koperasi dalam
perekonomian indonesia?
7. Bagaimana prinsip, asas dan tujuan
koperasi?
8. Bagaimana landasan koperasi di
Indonesia?
9. Bagaimana bentuk dan jenis koperasi?
10. Bagaimana tingkatan dan perangkat
organisasi koperasi?
11. Bagaimana modal dan cara mendirikan
koperasi?
12. Bagaimana kelebihan dan kelemahan
koperasi?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari karya ilmiah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui tentang sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia;
2. Untuk mengetahui pengertian koperasi
3. Untuk mengetahui lambang dan ciri-ciri
koperasi.
4. Untuk mengetahui unsur-unsur koperasi.
5. Untuk mengetahui fungsi dan peran
koperasi.
6. Untuk mengetahui peranan koperasi dalam perekonomian
indonesia.
7. Untuk mengetahui prinsip, asas dan
tujuan koperasi.
8. Untuk mengetahui landasan koperasi di
Indonesia.
9. Untuk mengetahui bentuk dan jenis
koperasi.
10. Untuk
mengetahui tingkatan dan perangkat organisasi koperasi.
11. Untuk
mengetahui modal dan cara mendirikan koperasi.
12. Untuk
mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi
PEMBAHASAN
A. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian,
pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi
sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir,
pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba
mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan
hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan
dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak
akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide
perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah,
R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai
Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun
badan non pemerintah yang memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur
kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak
mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1. Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2. Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4. Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan di Javasche
Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
1) Akte pendirian tidak perlu
Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi,
dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2) Bea materainya cukup 3 gulden.
3) Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4) Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi “KUMIAI”.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata
: “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang
Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas
koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli
sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai
pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat
dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (
Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai
salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi
pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. Kesadaran masyarakat terhadap koperasi
yang masih sangat rendah
2. Pengalaman masa lampau mengakibatkan
masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. Pengetahuan masyarakat mengenai
koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
a. Menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi
b. Memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi
c. Memberikan kredit kepada kaum
produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian
rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani
ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara
membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan
demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi
tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
B. Pengertian Koperasi
a. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana
berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam
suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan
anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c. Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan
mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang
secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar
biaya.
Jadi, Koperasi adalah Asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
C. Lambang Koperasi
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
1. Roda Bergigi, melambangkan
upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki
makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi dan Kapas, melambangkan
kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang
diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan
keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6. Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang
memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat
Indonesia.
8. Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional
Indonesia.
Pohon beringin berlalu teratai harapan masa depan
koperasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17
April yang lalu tentang penggunaan lambang Koperasi Indonesia, maka sejak
diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi Indonesia yang berlaku adalah
gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti dari logo koperasi yang sudah
digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
teknologi.
Penjelasan Gambar dan
Warna:
1. Bunga yang memberi kesan akan perkembangan
dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa
Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif,
inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. 4(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang
mempunyai maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk
menyalurkan aspirasi; sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat
kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,
keadilan dan demokrasi; selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern,
menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang
mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia
yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat,
baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi
Indonesia dan para anggotanya;
4. Warna Pastel memberi kesan kalem sekaligus
berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna
pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan
serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa
bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup
berkoperasi yang memuat:
Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas
lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah
lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan
seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan
berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
D. Ciri-ciri
Koperasi :
Beberapa ciri dari koperasi ialah
:
1. Terdiri dari
perkumpulan orang.
2. Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal tidak
tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
E. Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam
koperasi sabagai berikut:
a. Mengusahakan keutuhan barang dan
jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b. Berasaskan kekeluargaan.
c. Bertujuan menyejahterakan anggotanya
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d. Keanggotaannya bersifat sukarela.
e. Pembagian SHU secara adil dan
besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f. Kekuasaan tertinggi di tangan rapat
anggota.
g. Berusaha mendidik dan menumbuhkan
kesadaran berkoperasi anggota.
F. Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4
UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut
ini :
1. Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para
anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan
kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat
membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki
peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya
bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun
dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk
perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka
koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
G. Peranan
Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat
dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
a. Membantu anggota meningkatkan
penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup
rakyat.
b. Meningkatkan pendapatan secara adil
dan merata.
c. Ikut mengembangkan daya cipta, daya
usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d. Memperluas lapangan kerja dan
meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
1. Meningkatkan pendidikan dan
ketrampilan anggota.
2. Membantu membentuk masyarakat yang
bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
H. Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai
berikut:
1. Prinsip ke dalam
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka,
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung
makna bahwa:
- Menjadi anggota koperasi tidak boleh
dipaksakan oleh siapapun.
- Seseorang dapat mengundurkan diri dari
koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak
dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis,
Pengelolaan
demokratis berarti : Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi; Urusan
kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus; Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota; Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat
anggota; Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas; Laporan
keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transparan; Satu anggota
satu hak suara.
Pembagian sisa hasil usaha dilakkukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Bagian
SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan
transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap
anggota pada akhir tahun buku. Transaksi anggota tercatat di koperasi.
Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
Pemberian balas jasa terbatas terhadap
modal,
Modal
dalam koperasi pada dasarnya diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan
untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang
terbatas terhadap modal. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam
arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar. Bunganya tidak lebih dari
suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam
bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk
dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
Kemandirian.
Kemandirian berarti koperasi
tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
Modal sendiri yang berasal dari
anggota.
Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang
dipilih dari dan oleh anggota.
AD dan ART sendiri.
2. Prinsip ke luar
Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan
manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali
anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan
keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh
anggota dalam rapat anggota.
Kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama
dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di
tingkat regional dan nasional.
I. Asas Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang
berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat
Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara
lain:
•Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya
kesadaran dari hati nurani setiap anggota
koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk
semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri
sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan
mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota
akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
•Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam
berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat
lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
J. Tujuan Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia
dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan
kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan
kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun
tatanan perekonomian nasional.
K. Landasan
Koperasi Indonesia
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU
no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia
adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan
dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan
oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping
merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
2. Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia
adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat
(1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1),
Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi,
produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat.
3. Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari
kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan
merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang
mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran.
Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap
segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya. Akan
tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam
masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan.
4. Landasan Operasional
Landasan Operasional koperasi
Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan
dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan
operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia :
(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) Koperasi.
L. Bentuk
Koperasi
Koperasi terdiri dari dua bentuk,
yaitu Koperasi Primer dan Koperasi
Sekunder. Koperasi Primer
adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang,
yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan,
nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang
beranggotakan badan-badan hukum koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya
3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan
tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan
koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu,
pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai
tujuan tersebut.
M. Jenis
– Jenis Koperasi
A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi,
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan
umum sehari-hari para anggotanya. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi
koperasinya. Yang pasti barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat
lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh
koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat),
KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2. Koperasi Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang dan
jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu
penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi
jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi
tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian
rumah tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus
pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen
tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka).
3. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa memberikan jasa keuangan
dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
Misalnya:
simpan
pinjam,
asuransi,
angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Tentu bunga yang
dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi
jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana
Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi
(Koasi); koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan
yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang
memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan
kebakaran.
4.
Koperasi
penjualan/pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah
kerja
1.
Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak
20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
2.
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan
koperasi pasar yang ada di kota Depok.
C. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.
Koperasi Simpan
Pinjam (KSP) adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP
Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
2.
Koperasi Serba
Usaha (KSU) adalah koperasi yang
bidang usahanya bermacam-macam. Anggota
KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu.Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel. Contohnya KUD.
3.
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan
sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan,
pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI),
serta KSU dan KUD.
4.
Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang
(memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada
umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan
bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan
(KPBS).
D. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1.
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.
Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD
antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian,
dan memberi penyuluhan teknis pertanian. Contoh
Puskud Mina Lestari Jatim.
2.
Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi
Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para
pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau
instansi.
3.
Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para
pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk
melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal
dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat
Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada
koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
4.
Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan,
dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga
sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan
koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai
media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung
jawab, dan kejujuran.
N. Tingkatan
dalam Koperasi
Tingkat organisasi dalam koperasi adalah sebagai berikut:
1. Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah badan
usaha koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Orang-orang
ini berkumpul untuk memikirkan bagaimana memecahkan masalah yang mereka hadapi
secara bersama-sama. Mereka ini tentunya terdiri dari orang-orang yang memiliki
kepentingan sama dan pandangan hidup yang serupa. Koperasi primer ini dapat
terbentuk sekurang-kurangnya oleh 20 orang.
2. Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah kumpulan dari
sedikitnya 5 koperasi primer yang memiliki sifat atau bidang usaha sama atau
sejenis. Pengurus pusat koperasi adalah wakil-wakil dari koperasi primer,
ditambah tenaga ahli yang digaji. Pusat Koperasi ini daerah kerjanya adalah
Daerah Tingkat II (tingkat Kabupaten). Misalnya pusat koperasi konsumsi, pusat
koperasi unit desa, pusat koperasi batik. Penggabungan koperasi primer yang
sama seperti ini dimaksudkan untuk menggalang persatuan dan menghindari
persaingan di antara koperasi yang melakukan kegiatan sejenis, membantu penjualan
produk koperasi primer, menyebarluaskan cita-cita koperasi agar lebih
memasyarakat dan usaha lain yang berkaitan dengan usaha memperbaiki dan
memajukan kehidupan anggota.
3. Gabungan Koperasi
Gabungan Koperasi gabungan terdiri
atas paling sedikit 3 pusat koperasi yang telah berbadan hukum. Gabungan
Koperasi ini daerah kerjanya adalah
Daerah Tingkat I (Tingkat Propinsi). Tugas utama gabungan
koperasi adalah menyediakan informasi bagi koperasi-koperasi anggotanya.
Informasi-informasi tersebut dapat berupa majalah atau bulletin lainnya. Selain
itu, gabungan koperasi bertugas menyelenggarakan lembaga-lembaga pendidikan
bagi anggota, pengurus dan pegawai-pegawai yang bertugas di koperasi.
4. Induk Koperasi
Induk koperasi terdiri atas paling
sedikit 3 gabungan koperasi yang merupakan koperasi tingkat nasional. Induk
Koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara Republik Indonesia (tingkat
Nasional). Mengingat tingkatnya sudah nasional sifat dari anggota induk
koperasi tidak harus sama. Induk Koperasi seperti ini biasa dinamakan Induk
Koperasi Nasional atau Pusat Koperasi nasional.
Tugas utama induk koperasi adalah:
1) Mengeluarkan majalah yang memuat
pengumuman-pengumuman, peristiwa-peristiwa serta hal-hal lain yang menyangkut
koperasi dan perkembangan koperasi pada umumnya.
2) Menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan
dan bahkan pendidikan koperasi bagi anggota dan pengurus koperasi.
3) Menyebarkan cita-cita dan semangat
koperasi, terutama kepada anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya.
O. Perangkat
Organisasi Koperasi Indonesia
Di dalam UU No.25 Tahun 1992,
ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta
Penjelasannya, terdiri dari :
1. Rapat
Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat
anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam
rapat anggota tahunan antara lain:
·
Menetapkan anggaran
dasar
·
Memilih, mengangkat
dan memberhentikan pengurus serta pengawas
·
Meminta laporan
pertanggungjawaban pengurus
·
Menetapkan pembagian
sisa hasil usaha
Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai
kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut
:
·
Menghadiri rapat
anggota
·
Membayar iuran atau
simpanan pokok dan simpanan wajib
Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar
kekeluargaan
Menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi
kepada pihak luar
Menanggung kerugian yang diderita koperasi,
proporsional dengan modal yang disetor.
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai
berikut:
·
Memanfaatkan koperasi
dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
·
Mendapatkan keterangan
mengenai perkembangan Koperasi
Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam
rapat anggota.
Memilih pengurus dan pengawas.
Dipilih sebagai pengurus atau pengawas.
Menyetujui atau mengubah AD / ART serta ketetapan lainya.
2. Pengurus
Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari dan
oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bertanggung jawab kepada rapat
anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Tidak merangkap sebagai
pengawas. Pengurus baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung
kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.
Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta
pendirian.
Tugas Pengurus :
1.
Mengelola organisasi
dan usaha koperasi.
2.
Mengajukan rancangan
rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi.
3.
Menyelenggarakan rapat
anggota.
4.
Melaksanakan rencana
kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
5.
Mengajukan laporan
keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
6.
Mencatat setiap
transaksi anggota.
7.
Memelihara daftar buku
anggota dan pengurus.
8.
Meningkatkan
pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus :
1.
Mewakili koperasi di
dalam dan di luar pengadilan.
2.
Memutuskan penerimaan
dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan
AD dan ART.
3.
Melakukan tindakan dan
upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya
dan keputusan rapat anggota
4.
Mengangkat dan
memberhentikan pelaksana usaha.
5.
Rencana pengangkatan
pengelola atas persetujuan rapat anggota.
3. Pengawas
Koperasi Indonesia
Pengawas koperasi ini juga merupakan
perangkat organisasi koperasi Indonesia, yang dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam rapat anggota, serta bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari
pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap sebagai
pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan
tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
TUGAS PENGAWAS :
1.
Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2.
Melaporkan hasil
pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
1.
Meneliti catatan yang
ada pada koperasi.
2.
Mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
MANAJER (PENGELOLA USAHA)
PENGURUS KOPERASI DAPAT MENGANGKAT
PENGELOLA YANG DIBERI WEWENANG UNTUK MENGELOLA USAHA KOPERASI. RENCANA
PENGANGKATAN PENGELOLA DIAJUKAN KEPADA RAPAT ANGGOTA UNTUK MENDAPAT
PERSETUJUAN. PENGELOLA BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PENGURUS. SEBENARNYA, PENGELOLA
MEMBAYAR DIRINYA SENDIRI BERDASARKAN KEMAMPUANNYA DALAM MENGELOLA USAHA.
PENGELOLA MENANGGUNG KERUGIAN USAHA KOPERASI KARENA KELALAIAN DAN
KESENGAJAANNYA.
Tugas Pengelola :
1. Melaksanakan usaha koperasi.
2. Mengajukan rancangan rencana anggaran
pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
3. Memberikan pelayanan usaha kepada
anggota.
4. Membuat studi kelayakan usaha
koperasi.
5. Membuat laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang Pengelola :
1.
Mengangkat dan
memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
2.
Meningkatkan prestasi
kerja karyawan.
Karyawan
Tugas Karyawan:
1. Melaksanakan tugas sesuai dengan
bidang pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab.
2. Menerima imbalan jasa atas prestasi
kerja yang diberikan pada koperasi.
3. Mematuhi segala peraturan yang berlaku
serta menjalankannya.
4. Memasuki organisasi karyawan dalam
memperjuangkan nasibnya dan wadah inspirasi serta informasi dalam mengembangkan
bakatnya.
Wewenang Karyawan:
1. Mendapatkan informasi yang diperlukan
untuk keperluan tugasnya.
2. Mendapatkan pengajaran di organisasi
karyawan yang diikutinya.
P. Modal
Koperasi
Modal usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu :
a. Modal Sendiri
Berasal dari :
Simpanan pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Simpanan Wajib
Simpanan
wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal
koperasi terus bertambah dan berkembang.
Simpanan Sukarela
Modal
koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang
bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini
tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
Dana Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha.
Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat
dimanfaatkan sebagai modal.
Hibah
Hibah
adalah pemberian berupa uang atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi
bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima
hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.
b. Modal pinjaman
Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
Koperasi lainnya dan atau anggotanya
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
Penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
Sumber lain yang sah;
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Modal penyertaan (diatur dengan PP);
Modal
penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman modal (investasi)
pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan, badan usaha swasta,
dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi.
Dalam koperasi, modal penyertaan juga menanggung risiko. Pemilik modal ini
tidak memiliki suara dalam rapat anggota. Akan tetapi, pemilik dapat
diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari modal tersebut sesuai
dengan kesepakatan.
Q. Cara
Mendirikan Koperasi
a. Syarat pendirian koperasi
• Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
• Koperasi Sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
• Dibuat dengan akta pendirian yang
memuat anggaran dasar;
• Berkedudukan di wilayah Indonesia;
b. Persiapan Mendirikan Koperasi :
1. Anggota masyarakat yang akan
mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan
manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan
didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
2. Agar orang-orang yang akan mendirikan
koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen,
prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka
dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
c. Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah
koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota
masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan dalam
Rapat:
Tujuan mendirikan
koperasi
Kegiatan usaha yang hendak
dijalankan
Menetapkan modal yang akan disetor
kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan
wajib
Memilih nama-nama pengurus dan
pengawas koperasi
Menyusun anggaran dasar
d. Prosedur permohonan pengesahan :
Adanya permohonan tertulis dari para
pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
Bila permintaan pengesahan ditolak,
alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang;
Setelah pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
R. Kelebihan
dan kelemahan koperasi
Kelebihan Koperasi Yaitu:
Anggota koperasi berperan sebagai
konsumen dan produsen.
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam
koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
Usaha koperasi tidak hanya
diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
Koperasi dapat melakukan berbagai
usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan
koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing
anggota
Kekurangan Koperasi Yaitu:
Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
Kemampuan tenaga professional dalam
pengelolaan koperasi.
Kurangnya kerja sama antara pengurus,
pengawas dan anggotanya.
Tidak semua anggota koperasi berperan
aktif dalam pengembangan koperasi.
Koperasi identik dengan usaha kecil
sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi
Awalnya
koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan
munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto,
Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres
koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha
bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang
lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi
secara demokratis oleh anggotanya.
Adanya pergantian lambang koperasi di
karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang
memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat.
Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau.
Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta
menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal
sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat
akan meningkat.
DAFTAR PUSTAKA
http://marsiwirianis.blogspot.co.id/2013/05/makalah-kehidupan-koperasi-di-indonesia.html