Bab 2
Senin, 12 Oktober 2015
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
TATA CARA MENDIRIKAN
KOPERASI
Kelompok
masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi atau usaha yang sama merupakan
potensi dasar untuk membentuk/ mendirikan koperasi primer. Dengan mengacu pada
pasal 6 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi
primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20orang, sedangkan koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 Koperasi. Tahapan pendirian koperasi sebagai
berikut:
1. 2
orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang disebut pemrakarsa menghubungi Kantor Koperasi
di Tingkat II untuk mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara
mendirikan koperasi.
2. Mengajukan
proposal yang berisi potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan
dikembangkan, dasar pembentukan koperasi& mengajukan permohonan ke Pejabat
Kantor Koperasi, dalam rangka pembentukan mempersiapkan rancangan Anggaran
Dasar& Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang didirikan.
3. Atas
dasar permohonan, Pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan yang intinya
tentang pengertian koperasi, tujuan& manfaaat berkoperasi, hak&
kewajiban anggota dan peraturan lainnya.
4. Penyuluhan
dan rapat pembentukan koperasi diharapkan dihadiri min. 20 orang calon-calon
anggota koperasi.
5. Koperasi
dapat dijalankan aktivitas usahanya antara lain:
o
Anggota membayar simpana wajib, simpanan
pokok, dan simpanan lainnya
o
Pengurus menyelenggarakan administrasi
organisasi, usaha dan keuangan koperasi
o
Pengurus mulai melaksanakan kegiatan
usaha/ pelayanan keda anggota
6. Pengurus
mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai Badan Hukum ke Kantor
Koperasi setempat.
7. Pejabat
Kantor Koperasi setempat melakukan veritifikasi dan penlitian atas kebenaran
data-data yang diajukan pleh pengurus kopersi tersebut.
8. Untuk
koperasi primer/sekunder yang wilayah operasinya lebih dari 2 daerah Tingkat II
, maka Kantor Koperasi Tingkat I untuk diveritifikasi atau diteliti kebenaran
data koperasi yang diajukan.
9. Apabila
seluruh data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, maka
akta Badan Hukum tersebut disampaikan kepada Kantor Koperasi Tingkat II untuk
diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.
RINCIAN
PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut
UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8
rincian syarat-syaratnya sebagai berikut:
·
Persyaratan pembentukan koperasi
didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer/ koperasi
sekunder)
·
Pembentukan koperasi primer min. 20
orang sedangka koperasi sekunder min. 3 koperasi
·
Koperasi yang akan dibentuk harus
berkedudukan diwilayah Negara RI
·
Pembentukan koperasi dilakukan dengan
akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar
·
Anggaran Dasar koperasi
LANGKAH-LANGKAH
MENDIRIKAN KOPERASI
1. Dasar
Pembentukan
Orang
atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan
koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi meraka.
2. Persiapan
Pembentukan Koperasi
Orang-orang
yang bernaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penyuluhan
yang seluas-luasnya agar mereka menngerti dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan
pendirian koperasi dan juga melakukan pendidikan atau latihan lebih dahulu bagi
sebagain atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut. Setelah
itu dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka.
3. Rapat
Pembentukan
Rapat
pembentukan dihadiri oleh peminat paling sedikit min. 20 orang, karena
pentingnya rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat. Rapat
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi. Penyusunan
AD/ART koperasi harus memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan yang
ada.
4. Pengajuan
Permohonan Untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Para
pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hokum kepada Kepala Kantor
Departemen Koperasi di wilayah yang akan dibentuk atau kepada Menteri Koperasi.
Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran dua rangkap akte
pendirian, berita acara rapat pembentukan, dan surat bukti penyetoran modal
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
5. Pendaftaran
Koperasi Sebagai Badan Hukum
Setelah
surat tanda penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan Pejabat
Koperasi wajib mengadakan penilitian dan peninjauan selambat-lamabatnya 2 bulan
sejak tanggal penerimaan permohonan. Jika ternyata memenuhi persyaratan pembentukan
dan adanya kelangsungan hidupnya, Pejabat menyatakan persetujuan dan permohonan
pengesahan Badan Hukum Koperasi.
6. Pengesahan
Akte Pendirian
Dalam
waktu selambat-lambatnya 3 bulan sejak penerimaan permohonan Pejabat terkait
harus memberikan jawaban pengesahannya. Apabila Pejabat memberikan pengesahan
Badan Hukum Koperasi keberatan atas isi Akte Pendirian/ Anggaran Dasar Koperasi
yang bersangkutan karena ketidaksesuaian dengan UU dan peraturan koperasi dan
ketidaksesuaian kegiatan koperasi maka para pendiri dapat mengajukan banding
kepada Menteri Koperasi dalam waktu 3bulan terhitung sejak sehari setelah
penerimaan surat penolakan. Tanggal Pendaftaran Akta Pendirian berlaku sebagai
tanggal resmi berdirinya koperasi.
7. Anggaran
Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Bentuk
perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang tekait
dengan koperasi, baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.
8. Pedoman
Penyusunan
Pasal 7 ayat (1) UU No.
25 tahun 1992 mengatakan “Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal
6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
9. Tujuan
Penyusunan
Menunjukan adanya tata
kehidupan koperasi secara teratur daan jelas. Menjadi peraturan bagi perangkat
organisasi dan pengelola koperasi dalam kegiatan organisasi, mewujudkan
ketertiban dan menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan lainnya.
10. Ruang
Lingkup
·
Anggaran dasar
·
ART
·
Ketentuan pokok yang dimuat AD
·
Pengaturan organisasi
·
Pengaturan usaha
·
Pengaturan modal
·
Pengaturan pengeloalaan
11. Cara
Penyusunan
AD/ART Koperasi disusun
oleh mereka yang mendirikan koperasi. AD/ART dibahas dan diputuskan dalam rapat
pembentukan koperasi pada saat pendirian.
12. Materi
dan Rambu-Rambu Penyusunan
Materi yang disusun
didalam AD Koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut:
I.
Ketentuan mengenai daftar nama pendiri
II.
Ketentuan mengenai nama dan tempat
kedudukan koperasi
III.
Ketentuan mengenai tujuan koperasi
IV.
Ketentuan mengenai bidang usaha koperasi
V.
Ketentuan mengenai keanggotaan
VI.
Ketentuan mengenai rapat anggota
VII.
Ketentuan mengenai pengurus
VIII.
Ketentuan mengenai pengawas
IX.
Ketentuan mengenai pengelolaan
X.
Ketentuan mengenai jangka waktu
pendirian koperasi
XI.
Ketentuan mengenai sisa hasil usaha
XII.
Ketentuan mengenai sanksi
XIII.
Ketentuan mengenai pembubaran
XIV.
Ketentuan mengenai perubahan Anggaran
Dasar
XV.
Ketentuan mengenai ART dan peraturan
khusus
ANDAI SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI
Menteri Kopersai di
Indonesia tidak sendirian, namanya Menteri Koperasi dan UMKM. Jadi Menteri
Koperasi tidak hanya melakukan tugas untuk memajukan koperasi tetapi juga
memajukan unit usaha kecil menengah. Dilihat daro Peraturan Presiden RI Nomor
09/M/2005 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja
Kementrian Negara Republik Indonesia, pasal 94 dan 95 tugas dan fungsi
Kementrian Koperasi dan UKM yaitu membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan
dan mengkoordinasi kebijakan dibidang koperasi dan UMKM. Menteri harus
mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan
pemberdayaan dibidang koperasi dan UMKM, juga meningkatkan energi dan peran
aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitasnya.
Sebelum membahas tentang “ANDAI SAYA
MENJADI MENTERI KOPERASI” kita harus mngetahui tentang koperasi terlebih
dahulu. Pengertian koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperassikan oleh orang-orang untuk kepentingan bersama dan sebagai gerakan
ekonomi masyarakat. Tujuan koperasi itu untuk menjadikan kondisi social dan
ekonomi dari anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan
koperasi.
Badan usaha yang
pertama kali dipelapori oleh Drs. Moehammad Hatta tumbuh dan berasal dari
masyarakat. Hal ini menyebabkan penderitaan dalam lapangan ekonomi dan social
yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Dapat
disimpulkan bahwa koperasi tidak hanya memperdulikan pendiri atau pemilik dan
keuntungan semata, namun untuk mensejahterakan masyarakat termasuk anggotanya.
Untuk mencapai tujuan koperasi pastinya membutuhkan seorang Menteri Koperasi
yang baik, tekun, jujur, kreatif, dan dapat dipertanggung jawabkan segla
ucapannya.
Supaya bisa menjadi
Menteri Koperasi yang sesuai dengan masyarakat ada beberapa hal yang dapat
dilakukan untuk mengubah koperasi menjadi lebih baik. Yang pertama harus
membuat image koperasi lebih baik atau stabil, seperti yang diketahui koperasi
mempunyai masalah dengan para anggotanya, mengembalikan kepercayaan
terhadap masyarakat/ seseorang mungkin
susah. Namun salah satu kunci untuk membuat koperasi menjadi jaya yaitu tidak
adanya korupsi. Masalah yang dihadapi koperasi itu tentang kepengurusan
koperasi. Stelah mengembalikan kepercayaan koperasi kepada masyarakat kita
harus menyusun kepengurusan koperasi dengan system yang dapat dimengerti dan
mudah dilaksanakan atau dilakukan.
Jika saya menjadi
Menteri Koperasi saya akan memperbaiki kinerja yang sudah ada menjadi lebih
baik. Pertama harus adanya penyeleksian SDM yang akan menjadi anggota koperasi.
Koperasi memiliki sebagian pengurus yang telah lanjut usia. Hal ini
mempengaruhi terhadap kapasitas kerja yang bias berpengaruh akan perkembangan
dan integritas koperasi. Tindakan yang baiknya dilaksanakan untuk memperbarui
kepengurusan koperasi dengan merekrut/ memperkerjakan orang-orang muda yang
memiliki pemikiran dan integritas untuk meningkatkan kinerjanya. Koperasi perlu
mengadakan sosialisasi dan penyuluhan tentang koperasi agar masyarakat merasa
tertarikdan bergabung sebagai anggota koperasi. Sebagai Menteri Koperasi saya
akan memberikan fasilitas dan serta memudahkan akses koperasi dengan bank. Walau jabatan sebgai Menteri Koperasi itu
tidak mudah untuk dikerjakan atau dilakukan. Tugas menjadi Menteri Koperasi itu
sebuah tantangan yang harus dilaksanakan, menjabat Menteri Koperasi itu akan
adanya masalah-masalah yang akan dihadapi mencakup masyarakat luas.
Kedua saya akan
melakukan yaitu membenahi struktur organisasi koperasi yang kurang baik. Biasanya
yang diangkat menjadi ketua koperasi didaerah pedasaan adalah orang yang
terkena, padahal bisa saja yang diangkat menjadi ketua tidak memiliki kemampuan
untuk menjalankan koperasi dengan baik atau tidak. Seharusnya kepengurusan
tersebut dipegang oleh orang-orang yang menguasai dibidangnya supaya koperasi
dapat berjalan dengan maksimal dan lancar. Ketiga yaitu meningkatkan kualitas
SDM untuk membentuk koperasi yang lebih baik. Untuk mensosialisasikan
dibutuhkan masyarakat khususnya kaum muda untuk memahami koperasi. Jika dapat
merekrut kaum muda untuk berpartisipasi atau bergabung dengan koperasi maka
integritas koperasi dapat meningkat. Karan kaum muda memiliki pemikiran dan integritas
yang luas sehingga dapat meningkatkan kinerja koperasi. Untuk meningkatkan
kinerja koperasi yaitu meningkatkan kualitas SDM , khususnya kaum muda yang
bisa memberikan pelatihan dan pembinaan kepada mereka. Kaum muda pasti
didampingi oleh para pendiri yang sudah bergabung dengan koperasi lebih dulu.
Jika saya menjadi
Menteri Koperasi perlu adanya manajemen koperasi untuk mencapai tujuan dan
membuat tata tertib dan ketentuan yang telah ditetapkan untuk mempengaruhi
kemajuan koperasi dimasa depan dan mecari tahu penyebab koperasi yang semakin
tertinggal. Perlu adanya tata tertib yang harus dilakukan anggota dan pengurus
agar lebih terarah. Saya menjadi Menteri Koperasi harus adanya inovasi dan
terobosan terbaru supaya koperasi bias bersinar atau berjaya. Sekarang image
koperasi menjadi buruk karena adanya kasus “koperasi
langit biru”. Koperasi harus membuktika bahwa yang dilakukan koperasi harus
eksis di masyarakat. Menjadi Menteri Koperasi saya akan memberikan ggasan dan
kebijaksanaan supaya rakyat kecil dapat membangun dan mengembangkan usahanya
dengan melakukan kredit yang murah dan mudah. Kenapa dengan kredit yang
murahdan mudah? Karena apabila masyarakat yang ekonominya kecil btuh pinjaman
modal untuk kemajuan usaha yang akan dijalankannya. Melaksanakan serangkaian
tugas saya akan bekerja kerja keras, jujur, tidak menyarah, percaya diri. Yang
paling penting itu harus berusaha untuk memajukan koperasi. Saya akan bekerja
secara transparan dalam melakukan kerja koperasi supaya tidak ada yang ditutupi
dan masyarakat bisa mempercayai koperasi.
Sebagai Menteri
Koperasi saya akan mempopulerkan produk dalam negri, jika diri sendiri menyukai
produk dalam negeri hal ini dapat mensejahterakan perekonomian para pengusaha
kecil. Sekarang masyarakat lebih menyukai produk luar negeri, seharusnya ini bisa memacu motivasi para
pengusaha untuk meningkatkan kualitas mutu produk dalam negeri. Selai itu
membatasi barang impor yang masuk di Indonesia karena gara-gara adanya barang
impor membuat produk dalam negri dikesampingkan dan perekonomian masyarakat
kecil tidak berkembang padahal banyak produk dalam negeri yang di ekspor dengna
kualitas yang terbaik.
Koperasi di Indonesia
kurang dikelola dengan baik. Membentuk badan pengawasan merupakan hal yang
sangat dibutuhkan dalam dunia perkoperasian. Badan pengawas koperasi akan
berada disetiap daerah untuk memantau kinerja koperasi. Badan pengawas juga
bekerja sebagai penerima data yang diberikan oleh koperasi didaerah tempat
mereka berada untuk mengkontrol sirkulasi uang yang keluar dan uang yang masuk.
Jika system ini berjalan dengan baik atau lancer, maka koperasi di Indonesia
sudah dapat maju dan mengalahkan bank-bank yang ada saat ini. Partisipasi anggota
merupakan salah satu factor yang paling penting dalam mendukung keberhasilan
atau perkembangan koperasi. Dalam koperasi semua program manajemen harus
memperoleh dukungan dari anggota. Pihak manajemen memerlukan berbagai informasi
yang berasal dari anggota, khususmya informasi tentang kebutuhan dan
kepentingan anggota. Peningkatan partisipasi dapat meningkatakan rasa tanggung
jawab serta semangat dan gairah kerja.
Selanjutnya adalah
mengaktifkan kembali koperasi yang sudah non aktif maupun yang sudah tidak
beroperasi lagi. Memang tidak mudah untuk mengembalikan kembali koperasi yang sudah
tidak aktif. Adapun cara yang bisa dilalui yaitu memperbarui koperasi yang
sudah tidak aktif. Memperbaruinya dengan cara memaksimalkan kinerja koperasi
yang telah diterapkan sebelumnya. Jika membuat koperasi yang baru bukanlah
sesuatu yang mudah dan hanya membuang wktu. Peran kerjasama anatara pengurus
dan anggota sangat dibutuhkan. Karena meraka saling bergotong-royong untuk
mengembalikan koperasi.
Harapan saya adalah
koperasi di Indonesia dapat berjalan lebih baik daripada sebelumnya dan dapat
meningkatkan kinerja dalam koperasi. Harapan selanjutnya yaitu agar
produk-produk yang dihasilkan koperasi dapat diminati masyarakat sehingga bisa
meningkatkan keuntungan koperasi. Selain meningkatakan keuntungan koperasi,
produk-produk yang diminati masyarakat dapat mendongkrak pendapatan dalam
negeri, juga dapat mengurangi rasa ketertarikan masyarakat terhadahap
produk-produk impor yang dapat mematikan produk dalam negeri yang berakibat
mematikan mata pencarian produsen dalam negeri. Dan yang terpenting yaitu
semoga apa yang diinginkan tercapai tanpa adanya halangan yang dapat
menghancurkan semuanya.
Langganan:
Postingan (Atom)