Senin, 12 Oktober 2015

Summer in Seoul

Summer in Seol Bab 1
  • Part 1
  • Part 2

    Bab 2

  • Part 1
  • Part 2
  • TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

    TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

    Kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi atau usaha yang sama merupakan potensi dasar untuk membentuk/ mendirikan koperasi primer. Dengan mengacu pada pasal 6 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 Koperasi. Tahapan pendirian koperasi sebagai berikut:
    1.      2 orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang disebut pemrakarsa menghubungi Kantor Koperasi di Tingkat II untuk mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
    2.      Mengajukan proposal yang berisi potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi& mengajukan permohonan ke Pejabat Kantor Koperasi, dalam rangka pembentukan mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar& Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang didirikan.
    3.      Atas dasar permohonan, Pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan yang intinya tentang pengertian koperasi, tujuan& manfaaat berkoperasi, hak& kewajiban anggota dan peraturan lainnya.
    4.      Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan dihadiri min. 20 orang calon-calon anggota koperasi.
    5.      Koperasi dapat dijalankan aktivitas usahanya antara lain:
    o   Anggota membayar simpana wajib, simpanan pokok, dan simpanan lainnya
    o   Pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha dan keuangan koperasi
    o   Pengurus mulai melaksanakan kegiatan usaha/ pelayanan keda anggota
    6.      Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai Badan Hukum ke Kantor Koperasi setempat.
    7.      Pejabat Kantor Koperasi setempat melakukan veritifikasi dan penlitian atas kebenaran data-data yang diajukan pleh pengurus kopersi tersebut.
    8.      Untuk koperasi primer/sekunder yang wilayah operasinya lebih dari 2 daerah Tingkat II , maka Kantor Koperasi Tingkat I untuk diveritifikasi atau diteliti kebenaran data koperasi yang diajukan.
    9.      Apabila seluruh data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, maka akta Badan Hukum tersebut disampaikan kepada Kantor Koperasi Tingkat II untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.

    RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
    Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8 rincian syarat-syaratnya sebagai berikut:
    ·         Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer/ koperasi sekunder)
    ·         Pembentukan koperasi primer min. 20 orang sedangka koperasi sekunder min. 3 koperasi
    ·         Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan diwilayah Negara RI
    ·         Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar
    ·         Anggaran Dasar koperasi

    LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
    1.      Dasar Pembentukan
    Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi meraka.

    2.      Persiapan Pembentukan Koperasi
    Orang-orang yang bernaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penyuluhan yang seluas-luasnya agar mereka menngerti dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi dan juga melakukan pendidikan atau latihan lebih dahulu bagi sebagain atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut. Setelah itu dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka.

    3.      Rapat Pembentukan
    Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat paling sedikit min. 20 orang, karena pentingnya rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat. Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi. Penyusunan AD/ART koperasi harus memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan yang ada.

    4.      Pengajuan Permohonan Untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
    Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hokum kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi di wilayah yang akan dibentuk atau kepada Menteri Koperasi. Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran dua rangkap akte pendirian, berita acara rapat pembentukan, dan surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.

    5.      Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
    Setelah surat tanda penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan Pejabat Koperasi wajib mengadakan penilitian dan peninjauan selambat-lamabatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan. Jika ternyata memenuhi persyaratan pembentukan dan adanya kelangsungan hidupnya, Pejabat menyatakan persetujuan dan permohonan pengesahan Badan Hukum Koperasi.

    6.      Pengesahan Akte Pendirian
    Dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan sejak penerimaan permohonan Pejabat terkait harus memberikan jawaban pengesahannya. Apabila Pejabat memberikan pengesahan Badan Hukum Koperasi keberatan atas isi Akte Pendirian/ Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan karena ketidaksesuaian dengan UU dan peraturan koperasi dan ketidaksesuaian kegiatan koperasi maka para pendiri dapat mengajukan banding kepada Menteri Koperasi dalam waktu 3bulan terhitung sejak sehari setelah penerimaan surat penolakan. Tanggal Pendaftaran Akta Pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.

    7.      Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi
    Bentuk perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang tekait dengan koperasi, baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.

    8.      Pedoman Penyusunan
    Pasal 7 ayat (1) UU No. 25 tahun 1992 mengatakan “Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.

    9.      Tujuan Penyusunan
    Menunjukan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur daan jelas. Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam kegiatan organisasi, mewujudkan ketertiban dan menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan lainnya.

    10.  Ruang Lingkup

    ·         Anggaran dasar
    ·         ART
    ·         Ketentuan pokok yang dimuat AD
    ·         Pengaturan organisasi
    ·         Pengaturan usaha
    ·         Pengaturan modal
    ·         Pengaturan pengeloalaan

    11.  Cara Penyusunan
    AD/ART Koperasi disusun oleh mereka yang mendirikan koperasi. AD/ART dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan koperasi pada saat pendirian.

    12.  Materi dan Rambu-Rambu Penyusunan
    Materi yang disusun didalam AD Koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut:

             I.            Ketentuan mengenai daftar nama pendiri
          II.            Ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi
       III.            Ketentuan mengenai tujuan koperasi
       IV.            Ketentuan mengenai bidang usaha koperasi
          V.            Ketentuan mengenai keanggotaan
       VI.            Ketentuan mengenai rapat anggota
    VII.            Ketentuan mengenai pengurus
    VIII.            Ketentuan mengenai pengawas
       IX.            Ketentuan mengenai pengelolaan
          X.            Ketentuan mengenai jangka waktu pendirian koperasi
       XI.            Ketentuan mengenai sisa hasil usaha
    XII.            Ketentuan mengenai sanksi
    XIII.            Ketentuan mengenai pembubaran
    XIV.            Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar
    XV.            Ketentuan mengenai ART dan peraturan khusus




    ANDAI SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI

    Menteri Kopersai di Indonesia tidak sendirian, namanya Menteri Koperasi dan UMKM. Jadi Menteri Koperasi tidak hanya melakukan tugas untuk memajukan koperasi tetapi juga memajukan unit usaha kecil menengah. Dilihat daro Peraturan Presiden RI Nomor 09/M/2005 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kementrian Negara Republik Indonesia, pasal 94 dan 95 tugas dan fungsi Kementrian Koperasi dan UKM yaitu membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan mengkoordinasi kebijakan dibidang koperasi dan UMKM. Menteri harus mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pemberdayaan dibidang koperasi dan UMKM, juga meningkatkan energi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitasnya. Sebelum membahas tentang “ANDAI SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI” kita harus mngetahui tentang koperasi terlebih dahulu. Pengertian koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperassikan oleh orang-orang untuk kepentingan bersama dan sebagai gerakan ekonomi masyarakat. Tujuan koperasi itu untuk menjadikan kondisi social dan ekonomi dari anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi.
    Badan usaha yang pertama kali dipelapori oleh Drs. Moehammad Hatta tumbuh dan berasal dari masyarakat. Hal ini menyebabkan penderitaan dalam lapangan ekonomi dan social yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Dapat disimpulkan bahwa koperasi tidak hanya memperdulikan pendiri atau pemilik dan keuntungan semata, namun untuk mensejahterakan masyarakat termasuk anggotanya. Untuk mencapai tujuan koperasi pastinya membutuhkan seorang Menteri Koperasi yang baik, tekun, jujur, kreatif, dan dapat dipertanggung jawabkan segla ucapannya.
    Supaya bisa menjadi Menteri Koperasi yang sesuai dengan masyarakat ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengubah koperasi menjadi lebih baik. Yang pertama harus membuat image koperasi lebih baik atau stabil, seperti yang diketahui koperasi mempunyai masalah dengan para anggotanya, mengembalikan kepercayaan terhadap  masyarakat/ seseorang mungkin susah. Namun salah satu kunci untuk membuat koperasi menjadi jaya yaitu tidak adanya korupsi. Masalah yang dihadapi koperasi itu tentang kepengurusan koperasi. Stelah mengembalikan kepercayaan koperasi kepada masyarakat kita harus menyusun kepengurusan koperasi dengan system yang dapat dimengerti dan mudah dilaksanakan atau dilakukan.
    Jika saya menjadi Menteri Koperasi saya akan memperbaiki kinerja yang sudah ada menjadi lebih baik. Pertama harus adanya penyeleksian SDM yang akan menjadi anggota koperasi. Koperasi memiliki sebagian pengurus yang telah lanjut usia. Hal ini mempengaruhi terhadap kapasitas kerja yang bias berpengaruh akan perkembangan dan integritas koperasi. Tindakan yang baiknya dilaksanakan untuk memperbarui kepengurusan koperasi dengan merekrut/ memperkerjakan orang-orang muda yang memiliki pemikiran dan integritas untuk meningkatkan kinerjanya. Koperasi perlu mengadakan sosialisasi dan penyuluhan tentang koperasi agar masyarakat merasa tertarikdan bergabung sebagai anggota koperasi. Sebagai Menteri Koperasi saya akan memberikan fasilitas dan serta memudahkan akses  koperasi dengan bank.  Walau jabatan sebgai Menteri Koperasi itu tidak mudah untuk dikerjakan atau dilakukan. Tugas menjadi Menteri Koperasi itu sebuah tantangan yang harus dilaksanakan, menjabat Menteri Koperasi itu akan adanya masalah-masalah yang akan dihadapi mencakup masyarakat luas.
    Kedua saya akan melakukan yaitu membenahi struktur organisasi koperasi yang kurang baik. Biasanya yang diangkat menjadi ketua koperasi didaerah pedasaan adalah orang yang terkena, padahal bisa saja yang diangkat menjadi ketua tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan koperasi dengan baik atau tidak. Seharusnya kepengurusan tersebut dipegang oleh orang-orang yang menguasai dibidangnya supaya koperasi dapat berjalan dengan maksimal dan lancar. Ketiga yaitu meningkatkan kualitas SDM untuk membentuk koperasi yang lebih baik. Untuk mensosialisasikan dibutuhkan masyarakat khususnya kaum muda untuk memahami koperasi. Jika dapat merekrut kaum muda untuk berpartisipasi atau bergabung dengan koperasi maka integritas koperasi dapat meningkat. Karan kaum muda memiliki pemikiran dan integritas yang luas sehingga dapat meningkatkan kinerja koperasi. Untuk meningkatkan kinerja koperasi yaitu meningkatkan kualitas SDM , khususnya kaum muda yang bisa memberikan pelatihan dan pembinaan kepada mereka. Kaum muda pasti didampingi oleh para pendiri yang sudah bergabung dengan koperasi lebih dulu.
    Jika saya menjadi Menteri Koperasi perlu adanya manajemen koperasi untuk mencapai tujuan dan membuat tata tertib dan ketentuan yang telah ditetapkan untuk mempengaruhi kemajuan koperasi dimasa depan dan mecari tahu penyebab koperasi yang semakin tertinggal. Perlu adanya tata tertib yang harus dilakukan anggota dan pengurus agar lebih terarah. Saya menjadi Menteri Koperasi harus adanya inovasi dan terobosan terbaru supaya koperasi bias bersinar atau berjaya. Sekarang image koperasi menjadi buruk karena adanya kasus “koperasi langit biru”. Koperasi harus membuktika bahwa yang dilakukan koperasi harus eksis di masyarakat. Menjadi Menteri Koperasi saya akan memberikan ggasan dan kebijaksanaan supaya rakyat kecil dapat membangun dan mengembangkan usahanya dengan melakukan kredit yang murah dan mudah. Kenapa dengan kredit yang murahdan mudah? Karena apabila masyarakat yang ekonominya kecil btuh pinjaman modal untuk kemajuan usaha yang akan dijalankannya. Melaksanakan serangkaian tugas saya akan bekerja kerja keras, jujur, tidak menyarah, percaya diri. Yang paling penting itu harus berusaha untuk memajukan koperasi. Saya akan bekerja secara transparan dalam melakukan kerja koperasi supaya tidak ada yang ditutupi dan masyarakat bisa mempercayai koperasi.
    Sebagai Menteri Koperasi saya akan mempopulerkan produk dalam negri, jika diri sendiri menyukai produk dalam negeri hal ini dapat mensejahterakan perekonomian para pengusaha kecil. Sekarang masyarakat lebih menyukai produk luar negeri,  seharusnya ini bisa memacu motivasi para pengusaha untuk meningkatkan kualitas mutu produk dalam negeri. Selai itu membatasi barang impor yang masuk di Indonesia karena gara-gara adanya barang impor membuat produk dalam negri dikesampingkan dan perekonomian masyarakat kecil tidak berkembang padahal banyak produk dalam negeri yang di ekspor dengna kualitas yang terbaik.  
    Koperasi di Indonesia kurang dikelola dengan baik. Membentuk badan pengawasan merupakan hal yang sangat dibutuhkan dalam dunia perkoperasian. Badan pengawas koperasi akan berada disetiap daerah untuk memantau kinerja koperasi. Badan pengawas juga bekerja sebagai penerima data yang diberikan oleh koperasi didaerah tempat mereka berada untuk mengkontrol sirkulasi uang yang keluar dan uang yang masuk. Jika system ini berjalan dengan baik atau lancer, maka koperasi di Indonesia sudah dapat maju dan mengalahkan bank-bank yang ada saat ini. Partisipasi anggota merupakan salah satu factor yang paling penting dalam mendukung keberhasilan atau perkembangan koperasi. Dalam koperasi semua program manajemen harus memperoleh dukungan dari anggota. Pihak manajemen memerlukan berbagai informasi yang berasal dari anggota, khususmya informasi tentang kebutuhan dan kepentingan anggota. Peningkatan partisipasi dapat meningkatakan rasa tanggung jawab serta semangat dan gairah kerja.
    Selanjutnya adalah mengaktifkan kembali koperasi yang sudah non aktif maupun yang sudah tidak beroperasi lagi. Memang tidak mudah untuk mengembalikan kembali koperasi yang sudah tidak aktif. Adapun cara yang bisa dilalui yaitu memperbarui koperasi yang sudah tidak aktif. Memperbaruinya dengan cara memaksimalkan kinerja koperasi yang telah diterapkan sebelumnya. Jika membuat koperasi yang baru bukanlah sesuatu yang mudah dan hanya membuang wktu. Peran kerjasama anatara pengurus dan anggota sangat dibutuhkan. Karena meraka saling bergotong-royong untuk mengembalikan koperasi.

    Harapan saya adalah koperasi di Indonesia dapat berjalan lebih baik daripada sebelumnya dan dapat meningkatkan kinerja dalam koperasi. Harapan selanjutnya yaitu agar produk-produk yang dihasilkan koperasi dapat diminati masyarakat sehingga bisa meningkatkan keuntungan koperasi. Selain meningkatakan keuntungan koperasi, produk-produk yang diminati masyarakat dapat mendongkrak pendapatan dalam negeri, juga dapat mengurangi rasa ketertarikan masyarakat terhadahap produk-produk impor yang dapat mematikan produk dalam negeri yang berakibat mematikan mata pencarian produsen dalam negeri. Dan yang terpenting yaitu semoga apa yang diinginkan tercapai tanpa adanya halangan yang dapat menghancurkan semuanya.